Pengertian Politik Luar Negeri Indonesia Bebas Aktif Beserta Landasannya

Politik Luar Negeri Indonesia Bebas Aktif


Politik luar negeri Indonesia bebas-aktif ialah bab dan politik nasional. Oleh alasannya yaitu itu, politik luar negeri harus sejalan dengan kepentingan nasional. Kepentingan nasional yaitu tujuan nasional dalam kurun waktu tertentu, meliputi samasukan yang hams diwujudkan untuk mempertahankan kelangsungan hidup bangsa dengan mempertimbangkan keadaan masa kini dan masa yang akan hadir.

Kepentingan nasional Indonesia tertuang dalam GBHN yang setiap jima tahun dilakukan peninjauan kembali oleh MPR. Di dalam TAP MPR No. IV/MPR/1999 wacana GBHN disebutkan bahwa: “Politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif dan berorientasi pada kepentingan nasional, menitik beratkan pada solidaritas antarnegara berkembang, mendukung usaha kemerdekaan bangsa-bangsa, menolak penjajahan dalam segala bentuk, serta meningkatkan kemandirian bangsa dan kolaborasi antarinternasional bagi kesejahteraan rakyat.” “Meningkatkan kolaborasi dalam segala bidang dengan negara tetangga yang berbatasan pribadi dan kolaborasi daerah ASEAN untuk memelihara stabilitas, pembangunan dan kesejahteraan.”



Kepentingan nasional hendaknya sejalan dan berlandaskan pula pada tujuan nasional. Adapun tujuan nasional yaitu samasukan segala aktivitas suatu bangsa yang perwujudannya harus diusahakan secara kontinyu. Tujuan bangsa Indonesia tercantum dalam alinea keempat Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi:

“Kemudian dan pada itu untuk membentuk suatu pemerintah negara Indonesia yang milindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, dan untuk memajukan kesejahteraan umum mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melakukan ketertiban dunia yang menurut kemerdekaaan, perdamaian awet, dan keadilan sosial”. Dan tujuan nasional itu sanggup disimpulkan bahwa politik luar negeri bebas aktif bertujuan:
  1. mempertahankan kemerdekaan dan menghapuskan segala bentuk penjajahan,
  2. memperjuangkan perdamaian abadi dan,
  3. memperjuangkan susunan ekonomi dunia yang berkeadilan sosial.

Landasan Politik Luar Negeri RI

Landasan politik luar ngeri Republik Indonesia adalah:
  • Landasan Ideal yaitu Pancasila.
  • Landasan konstitusional yaitu Undang-Undang Dasar 1945.
  • Landasan operasional terdiri dan:
    (1) Ketetapan MPR wacana GBHN.
    (2) Kebijakan Presiden yang berbentuk Keppres.
    (3) Kebijakan Menteri Luar Negeri berbentuk peraturan.

melaluiataubersamaini ketiga landasan itu, Indonesia sanggup memilih sikapnya dalam pergaulan intemasional. melaluiataubersamaini politik bebas aktif, Indonesia bebas bergaul dan bekerja sama dengan bangsa apa pun di dunia ini tanpa melihat latar belakang ideologi yang dianutnya, dengan persyaratan tidak saling mencampuri urusan dalam negeri masing-masing serta saling menghargai sebagai bangsa yang berdaulat. Di samping itu Indonesia sebagai negara cinta damai, akan ikut serta secara aktif dalam upaya membuat perdamaian dunia, gotong royong dengan negara cinta tenang lainnya yang tergJung dalam organisasi internasional PBB. Oleh alasannya yaitu itu, politik luar negeri Indonesia bebas-aktif, tidak berarti ialah politik netral.

Pokok-Pokok Politik Luar Negeri RI

Secara umum sanggup dikemukakan pokok-pokok politik luar negeri RI sebagai diberikut:
  1. Negara RI berusaha bersama dengan negara-negara lain untqk membuat perdamaian dunia.
  2. Menjalin perteman dekatan dan bekerja sama dengan negara lain atas saling menghormati kedaulatan masing-masing.
  3. Tidak saling mencampuri urusan dalam negeri negara masing-masing.
  4. Memmenolong upaya membuat keadikin sosial internasional dengan berpedoman piagam PBB.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Belum ada Komentar untuk "Pengertian Politik Luar Negeri Indonesia Bebas Aktif Beserta Landasannya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel