Pengertian Pasar Modal Dan Surat Yang Di Perjual Belikan Di Bursa Efek
Pasar Modal
Pasar modal pada hakikatnya tidak tidak sama dengan pasar uang dan pasar pada umumnva Pasar modal mempertemukan penjual dana dan pembeli dana. Bila pasar uang ialah daerah untuk transaksi surat berharga jangka pendek maka pasar modal (capital market) ialah pasar surat berharga jangka panjang.
Menurut Undang-Undang nomor 8 tahun 1995 wacana Pasar Modal, pasar modal sebagai acara yang bersangkutan dengan penawaran umum dan perdagangan efek, perusahaan public yang berkaitan dengan imbas yang diterbitkannya, serta forum dan profesi yang berkaitan dengan efek.
Dalam pasar modal dikenal penjual dan pembeli. Penjual dana yaitu mereka, baik perorangan maupun kelembagaan/badan usaha. yang menyisihkan kelebihan dana (uangnya) untuk diusahakan secai-a produktif, sedangkan pembeli dana yaitu perusahaan yang memerlukan dana atau aksesori modal untuk keperluan usahanva. Pasar modal dikenal juga dengan bursa efek.
Bursa imbas di Indonesia, selain Bursa Efek Jakarta (BEJ) dikenal juga dengan adanya Bursa Paralel Indonesia (BPI) (sejak tahun 1989) dan Bursa Efek Surabaya (BES) (sejak Juni 1989).
Surat-surat berharga yang diperjualbelikan di bursa imbas yaitu sebagai diberikut.
Surat-surat berharga yang diperjualbelikan di bursa imbas yaitu sebagai diberikut.
Saham biasa (Common Stocks)
Saham didefinisikan sebagai tanda penyertaan atau pemilikan seorang dan/atau tubuh perjuangan dalam suatu perusahaan. Wujud saham yaitu selembar kertas yang mencantumkan pemilik perusahaan yang menerbitkan saham tersebut.
Saham Preferen (Preferred Stocks)
Saham preferen mempunyai karakteristik:
- Memiliki hak paling lampau memperoleh deviden.
- Tidak mempunyai suara.
- Kemungkinan sanggup memperoleh aksesori dan sumbangan keuntungan perusahaan selain penghasilan yang diterima secara tetap.
Obligasi (bond)
Obligasi yaitu surat berharga atau akta yang meliputi kontrak antara pemdiberi dana (dalam hal mi pemodal) dengan yang didiberi dana (emiten). Makara obligasi yaitu selembar kertas yang menyatakan bahwa pemilik kertas tersebut sudah membeli utang perusahaan yang menerbitkan obligasi.
Right
Right ialah surat berharga yang mempersembahkan hak bagi pemodal untuk membeli saham gres yang dikeluarkan emiten. Right ialah produk derivatif atau turunan dan saham. Kebijakan untuk melaksanakan right issue ialah upaya emiten untuk menambah saham yang beredar guna menambah modal perusahaan.
Warrant
Warrant menyerupai halnya right yaitu hak untuk membeli ( saham biasa pada waktu dan harga yang sudah
ditentukan. Biasanya, warrant dijual bersamaan dengan surat berharga lainnya, contohnya obligasi atau saham. Penerbit warrant harus mempunyai saham yang nantinya dikonversi oleh pemegang warrant.
Reksadana (mutual fund)
Reksadana ialah salah satu alternatif investasi bagi masyarakat pemodal, khususnya pemodal kecil dan pemodal yang tidak mempunyai banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasi mereka. Reksadana dirancang sebagai masukana untuk menghimpun dana dan masyarakat yang mempunyai modal, mempunyai harapan untuk melaksanakan investasi, namun spesialuntuk mempunyai waktu dan kemampuan yang terbatas.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Belum ada Komentar untuk "Pengertian Pasar Modal Dan Surat Yang Di Perjual Belikan Di Bursa Efek"
Posting Komentar