Pengeitian Salat Fardu Dalam Banyak Sekali Keadaan

Pengeitian Salat Fardu


Dalam fatwa Islam, salat lima waktu sehari semalam ialah suatu kewajiban bagi setiap umat. Bagi yang melakukan salat berarti ia menegakkan agarna dan bagi yang tidak mengerjakan berarti ia meruntuhkan agama. Salat ialah ibadah pertama yang diwajibkan oleh Allah. Perintah salat tersebut disampaikan pribadi oleh Allah tanpa mediator lewat cara berdialog dengan Rasulullah saw. dalam insiden mikrajnya.

Menurut bahasa, salat berarti doa. Menurut istilah, salat berarti tiruana ucapan dan perbuatan yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam melalui beberapa syarat dan rukun tertentu. Salat ialah ibadah yang diwajibkan Allah (fardu ain) untuk setiap muslim yang mukalaf. Adapun yang menjadi dasar perintah salat adalahfirman Allah swt. diberikut ini.



Yang artinya: “Dan dirikanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk. “ (Q.S. Al Baqarah:43)

Allah mempersembahkan kegampangan bagi insan dalam keadaan bagaimanapun untuk sanggup mengerjakan kewajiban salatnya. Orang yang dalam perjalanan menerima kegampangan untuk melaksanaan salatnya dengan cara mengqasar atau menjamak salat.

Syarat untuk melakukan salat dengan mengqasar dan jamak ialah sebagai diberikut:

1. Perjalanan yang ditempuh minimal 80,64 km, dan
2. Perjalanan dilakukan bukan untuk maksiat.

Sumber Pustaka: Yudhistira

Belum ada Komentar untuk "Pengeitian Salat Fardu Dalam Banyak Sekali Keadaan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel