Pelaksanaan Amandemen Uud 1945

Pelaksanaan Amandemen Undang-Undang Dasar 1945


Sejarah sudah mencatat bahwa semenjak Mei 1998, bangsa Indonesia menginjak fase baru, yaitu suatu kebidupan yang lebih demokratis melalui gerakan reformasi. Sesuai dengan janji gerakan tersebut, bangsa Indonesia melaksanakan penataan kembali kehidupan kenegaraan dengan aneka macam macam aktivitas tanpa merusak dan menghancurkan yang sudah ada.

Salah satu kiprah besar bangsa Indonesia dalam melaksanakan reformasi yang bersifat mendasar ialah melaksanakan perubahan terhadap Undang-Undang Dasar 1945. Oleh alasannya ialah itu, sesuai dengan janji reformasi, model yang paling cocok dan mengandung suatu risiko yang kecil ialah dengan melaksanakan suatu perubahan dengan jalan amandemen. Artinya, melaksanakan perubahan terhadap aneka macam pasal dalam Undang-Undang Dasar 1945 tanpa menghilangkan substansinya.



Amandemen terhadap Undang-Undang Dasar 1945 dilakukan oleh bangsa Indonesia kali pertama tahun 1999, kemudian amandemen kedua dilakukan pada 2000, amandemen ketiga dilakukan pada tahun 2001, dan amandemen keempat dilakukan pada 2002 serta disahkan pada 10 Agustus 2002. Demikianlah bangsa Indonesia memasuki suatu babak gres dalam kehidupan ketatguagaraan yang dibutuhkan membawa ke arah perbaikan kehidupan rakyat. Undang-Undang Dasar 1945 hasil amandemen 2002 dirumuskan dengan melibatkan sebanyak-banyaknya partisipasi rakyat dalam mengambil keputusan politik. Hasil amandemen keempat tersebut sudah melaksanakan suatu perubahan yang bersifat mendasar dalam kehidupan ketatguagaraan Indonesia untuk memasuki tahapan sistem demokrasi.
Sumber Pustaka: Grafindo Media Pratama

Belum ada Komentar untuk "Pelaksanaan Amandemen Uud 1945"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel