Penduduk Indonesia Dan Warga Negara Indonesia

Penduduk Indonesia Dan Warga Negara Indonesia

Berkut ini ialah definisi penduduk dan masyarakat negara Indonesia yang perlu kita ketahui bersama.

Penduduk dan Warga Negara

Wilayah kekuasaan negara RI selain dihuni oleh orang-orang Indonesia sendiri juga dihuni oleh orang-orang penhadir/asing, yang biasanya juga disebut penghuni Indonesia. melaluiataubersamaini demikian jelaslah bahwa yang dimaksud dengan penghuni Indonesia mencakup orang-orang Indonesia ash dan para penhadir/asing

Penghuni Negara Indonesia sanggup dibagi atas penduduk Indonesia dan bukan penduduk Indonesia. Penduduk Indonesia ialah mereka yang sudah memenuhi persyaratan tertentu dan bertempat tinggal pokok (domisili) di wilayah Negara RI. Sedangkan bagi mereka yang berada di wilayah Negara RI namun tidak bermaksud tinggal menetap di wilayah Negara RI, mereka bukan penduduk Indonesia.


Penduduk Indonesia sanggup dibedakan menjadi dua.
  1. Penduduk wargguagára Indonesia, dengan singkat disebut wargguagara.
  2. Penduduk bukan wargguagara (orang asing), contohnya turis asing, wartawan asing, yang spesialuntuk untuk sementara berada diwilayah negara RI.
Bagi mereka atau orang-orang yang sebelunrnya berasal dan luar Indonesia, kemudian ingin menetap di Indonesia, tidak pribadi diterima menjadi penduduk. Mereka hams terlebih lampau mengajukan izin menetap kepada pemerintah Indonesia. Izin menetap gres sanggup didiberikan kepada yang bersangkutan, apabila ia sudah tinggal di Indonesia selama 15 tahun berturut-turut. Ketentuan mi diatur dalam Undang-Undang Nomor 9/Drt/ 1955 yang tercantum dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1955.

Sebelum memperoleh izin menetap (izin penduduk) dan Departemen Kehakiman, orang yang berkepentingan terlebih lampau hams memenulii beberapa izin lainnya, yaitu izin mendarat dan pejabät imigrasi di mana ia mendarat. Izin mendarat dimintakan sebelum mendarat (masih diatas kapal). Sesudah mendarat, surat izin mendarat ditukarkan dengan izin masuk wilayah RI. melaluiataubersamaini surat masuk itu setiap orang aneh berhak tinggal di Indonesia dengan jangka waktu tertentu, dandapat diperpanjang apabila diperlukan. Sesudah perpantidakboleh waktu berakhir, orang tersebut sanggup mengajukan seruan untuk tinggal menetap (izin Penduduk). Apabila

Apabila tiruana persyaratan sudah dipenuhi, barulah ia didiberikan izin penduduk atauizinmenetap. Sebaliknya apabila persyaratannya tidak terpenuhi maka orang tersebut harus segera meninggalkan Indonesia. Perlu diketahui bahwa tidak tiruana penduduk Indonesia ialah masyarakat negara Indonesia. sepertiyang sudah disebutkan bahwa penduduk itu ada yang berstatus masyarakat negara, ada pula yang bukan wargguagara (orang asing).

Menurut Pasal 26 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, masyarakat negara Indonesia ialah tiruana orang; baik bangsa Indonesia ash (pribumi) maupun bangsa lain (penhadir yang disahkan undang-undang) sebagai anggota (masyarakat) negara Inddnesia. Selanjutnya path ayat (2) pasal yang sama disebutkan bahwa syarat-syarat yang terkena kewargguagaraan diputuskan dengan undang-undang. Untuk melakukan ketentuan pasal 26 Undang-Undang Dasar 1945 itu, pada tanggal 10 April 1946 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 diberlakukan. Isinya terkena peraturan wargguagara dan penduduk negara RI.

Teknik Memperoleh Kewargguagaraan

Pada tanggal 1 Agustus 1958, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 menggantikan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1946 yang dianggap kurang lengkap. Undang-undang inilah yang hingga kini digunakan. Menurut undang-undang ml, kewargguagaraan Republik Indonesia sanggup diperoleh karena:
  1. kelahiran;
  2. pengangkatan;
  3. dikabulkan permintaan;
  4. pewargguagaraan (naturalisasi);
  5. akibat perkawinan;
  6. turut ayah/Ibu; dan
  7. pemyataan.
  • Kelahiran
Garis kewargguagaraan orang renta memilih kewargguagaraan anak dan keturunannya. misal seseorang akan memperoleh kewargguagaraan Republik Indonesia jika:
  1. pada waktu dilahirkan orang tuanya berkewargguagaraan Indonesia;
  2. lahir dalam waktu 300 han setelah ayahnya meninggal dunia, dan dikala meninggal ia berkewargguagaraan Indonesia;
  3. pada waktu lahir ibunya masyarakat negara Indonesia, sedangkan oleh ayahnya tidak diakui sebagai anaknya;
  4. dilahirkan di wilayah Republik Indonesia, tetapi tidak diketahui kedua orang tuanya;
  5. dilahirkan di wilayah Republik Indonesia, akan tetapi orang kedua orang tuanya tidak memiliki kewargguagaraan atau selama kewargguagaraan orang tuanya tidak diketahui.
  • Pengangkatan
Pengangkatan yang dimaksud disini ialah pengangkatan anak (orang) asing. Agar anak (orang) aneh diangkat itu memperoleh kewargguagaraan orang renta angkatnya (wargguagara

Indonesia), maka anak itu dikala diangkat hams berusia di bawah 5 tahun dan disahkan oleh Pengadilan Negeri dimana orang renta angkat anak itu berada.
  • Permohonan
Permohonan untuk memperoleh kewargguagaraan, sanggup dilakukan oleh seorang anak yang lahir di luar perkawinan dan seorang ibu berkewargguagaraan Republik Indonesia atau anak yang lahir dan perkawinan sah tetapi orang tuanya sudah bercerai, sedangkan anak itu tinggal bersama ibunya, yang berkewargguagaraan Indonesia. Sesudah berusia 18 tahun ia sanggup mengajukan seruan kepada Menteri Dalam Negeri di tempat ia bertempat tinggal untuk memperoleh kewargguagaraan Indonesia.
  • Pewargguagaraan (Naturalisasi)
Orang aneh yang ingin menjadi masyarakat negara RI, sanggup memperolehnya dengan cara pewargguagaraan (naturalisasi). Untuk keperluan itu orang yang bersangkutan sanggup mengajukan seruan kepada Menteri Kehakiman melalui Pengadilan Negari di tempat ia bertempat tinggal untuk memperoleh kewargguagaraan Republik Indonesia.

Adapun syarat-syarat yang hams dipenuhi antara lain
  1. sudah berusia 21 tahun,
  2. lahir disalah satu tempat wilayah RI atau bertempat tinggal paling sedikit 5 tahun secara berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut;
  3. bila ia seorang laki-laki, dan sudah diberistri maka ia hams mendapat persetujuan istrinya;
  4. dapat berbahasa Indonesia, dan sekedar mengetahui sejarah wacana Indonesia serta belum pernah dihukum/pidana;
  5. sehat rohani dan jasmani;
  6. bersedia membayar kepada kas negara uang sebesar Rp500.000,00 hingga RplOO.000,00;
  7. mempunyai mata pencaharian tetap;
  8. tidak memiliki kewargguagaraan lain, atau bersedia melepaskan kewargguagaraan lain kalau sudah memperoleh kewargguagaraan Indonesia.
Selain pewargguagaraan biasa, seorang sanggup pula memperoleh kewargguagaraan Indonesia dengan pewargguagaraan Indonesia istimewa yang didiberikan oleh Presiden RI atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Perlakuan Istimewa itu didiberikan kepada seseorang dengan pertimbangan bahwa orang tersebut berjasa terhadap bangsa dan Negara RI, atau dengan alasan untuk kepentingan bangsa dan negara RI. Bagi mereka/orang tersebut cukup mengucapkan akad setia terhadap bangsa dan Negara RI. Walaupun demikian yang bersangkutan sanggup pula memakai hak opsi, yaitu hak untuk menerima, atau hak repudiasi yaitu hak menolak kewargguagaraan yang didiberikan kepadanya.
  • Perkawinan
Seorang perempuan berkebangsaan aneh kawin dengan laki-laki berkebangsaan Indonesia, akan memperoleh kewargguagaraan Indonesia. Apabila perkawinan sudah mencapai satu tahun, perempuan tersebut sanggup mengajukan seruan kepada Menteri Kehakiman melalui Pengadilan Negeri setempat.
  • Turut Ayah/Ibunya
Pada umumnya setiap anak yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin memiliki aturan kekeluargaan dengan ayahnya (sebelum memperoleh kewargguagaraan RI) turut memperoleh kewargguagaraan RI setelah ia bertempat tinggal dan berada di Indonesia. Begitu pula kewargguagaraan RI yang diperoleh seorang Ibu berlaku terhadap anak-anaknya yang belum berusia 18 tahun atau belum kawin
  • Pernyataan
Setiap orang yang ingin memperoleh kewargguagaraan Indonesia melalui pernyataan hams berdasarkan ketentuan sebagai diberikut.
  1. Perempuan aneh yang kawin dengan laki-laki berkewargguagaraan Indonesia. Satu tahun setelah perkawinannya, ia membuat pernyataan dan memberikan kepada pengadilan negeri terkena keinginannya untuk memperoleh kewargguagaraan RI.
  2. Seorang anak (orang asing) yang sudah berumur 18 tahun tetapi tidak turut dengan ayah atau ibunya sanggup memberikan pemyataan keinginannya menjadi masyarakat negara Indones ia kepada Pengadilan Negeri setempat.
  3. Seorang aneh yang sebelum dikeluarkannya Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1958 pemah menjadi tentara Republik Indonesia dan memenuhi syarat-syarat yang akan diputuskan oleh nMenteri Pertahanan memperoleh kewargguagaraan RI, bila ia menyatakan keinginannya untuk itu.

Hilangnya Kewargguagaraan

Seorang wargguagara RI sanggup kehilangan kewargguagaraannya apabila ada hal diberikut.
  1. Memperoleh kewargguagaraan lain atas kemauannya sendiri.
  2. Tidak menolak atau melepaskan kewargguagaraan lain.
  3. Diakui oleh orang aneh sebagai anaknya dengan ketentuan anak yang bersangkutan belum berumur 18 tahun atau belum kawin.
  4. Anak yang diangkat secara sah oleh orang aneh sebagai anaknya dengan ketentuan anak tersebut belum berumur 5 tahun.
  5. Menjadi anggota tentara negara aneh tanpa seizin Menteri Kehakiman.
  6. Mengangkat sumpah setia kepada pemerintah negara asing.
  7. Mempunyai paspor atau surat-surat yang bersifat pasporasing.
  8. Anak dan seorang orang renta yang kehilangan kewargguagaraan RI.
  9. Perempuan berkewargguagaraan RI kawin dengan laki-laki berkewargguagaraan asing.
  10. Bertempat tinggal di luar negeri selama 5 tahun berturut-turut dengan tidak menyampaikan keinginannya untuk tetap menjadi wargguagara RI, kecuali sedang menjalankan kiprah untuk kepentingan negara RI.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Belum ada Komentar untuk "Penduduk Indonesia Dan Warga Negara Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel