Pembagian Aturan Dalam Tata Aturan Negara

Pembagian Hukum Dalam Tata Hukum Negara


Hukum sanggup dibedakan atas beberapa segi

Pembagian Hukum Menurut Sumbernya

  1. Hukum undang-undang yakni aturan yang tercantum dalam perundang-undangan negara.
  2. Hukum kebiasaan (adat) yakni sopan santun atau kebiasaan yang terdapat dalam masyarakat, akan ditaati.
  3. Hukum traktat yakni aturan yang dibentuk akhir perjanjian antar negara.
  4. Hukum yurisprudensi yakni aturan yang terbentuk sebab keputusan hakim.

Pembagian Hukum Menurut Bentuknya

  1. Hukurn tertulis, yakni seluruh peraturan perundangan yang tertulis.
  2. Hukum tak tertulis, yakni kebiasaan-kebiasaan yang tumbuh dan terpelihara dalam masyarakat.



Pembagian Hukum Menurut Wilayah Berlakunya

  1. Hukum lokal, yakni aturan yang berlaku spesialuntuk di tempat tertentu.
  2. Hukum nasional, yakni aturan yang berlaku di seluruh wilayah suatu negara.
  3. Hukum intemasional, yakni aturan yang mengatur kekerabatan antarnegara.
  4. Hukum asing, yakni aturan negara gila yang berlaku di negara lain.

Pembagian Hukum Menurut Waktu Berlakunya

  1. Ius Constitium (hukum positif), yakni aturan yang sedang berlaku
  2. Ius Contituendum (hukum masa depan), yakni aturan yang diperlukan akan berlaku di masa hadir.
  3. Hukum alam, yakni aturan yang berlaku dalam segala waktu.

Pembagian Hukuin Menurut sifatnya

  1. Hukum memaksa, yakni aturan yang dalam keadaan bagaimanapun hams ditaati.
  2. Hukum yang mengatur, yakni aturan yang dikesampingkan kalau pihak lain sudah membuat peraturan sendiri.

Pembagian Hukum Menurut Wujudnya

  1. Hukum adil, yakni aturan yang berlaku secara umum dalam suatu negara.
  2. Hukum subjektif, yakni aturan yang spesialuntuk berlaku bagi orang tertentu.

Pembagian Hukuin Meizuriit Teknik Mempertahankannya

  1. Hukum materil, yakni aturan yang memuat peraturan-peraturan yang berwujud perintah dan larangan.
  2. Hukum formal, yakni aturan yang memuat peraturan dan mengatur bagaimana cara-cara melakukan dan mempertahankan aturan materil.

Pembagian Hukuin Henurut Isinya

  • Hukum publik terdiri atas diberikut ini.
  1. Hukum tatguagara, yakni aturan yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta kekerabatan antara negara dengan bagian-bagiannya.
  2. Hukum tata perjuangan negara, yakni aturan yang mengatur cara-cara menjalankan kiprah (hak dan kewajiban) dan kekuasaan alat perlengkapan negara.
  3. Hukum pidana, yakni aturan yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dihentikan serta apa hukumannya.
  • Hukum privat (hukum sipil) sanggup dibedakan atas:
  1. Hukum perdata, yakni kumpulan peraturan yang mengatur hubungan-hubungan aturan antar pribadi-pribadi dalam masyarakat. Hukum perdata mi terdiri dan; Hukum perseorangan, aturan kekeluargaan, aturan harta kekayaan, aturan waris.
  2. Hukum dagang, yakni kumpulan peraturan yang mengatur hubungan-hubungan dagang, bentuk-bentuk perusahaan dan kegiatan-kegiatan yang bersangkut paut dengan perdagangan.
Hukum sipil dalam arti luas mencakup aturan perdata dan aturan dagang, sedangkan dalam arti sempit spesialuntuk mencakup aturan perdata saja.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Belum ada Komentar untuk "Pembagian Aturan Dalam Tata Aturan Negara"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel