Pembagian Aturan Dalam Tata Aturan Negara
Pembagian Hukum Dalam Tata Hukum Negara
Hukum sanggup dibedakan atas beberapa segi
Pembagian Hukum Menurut Sumbernya
- Hukum undang-undang yakni aturan yang tercantum dalam perundang-undangan negara.
- Hukum kebiasaan (adat) yakni sopan santun atau kebiasaan yang terdapat dalam masyarakat, akan ditaati.
- Hukum traktat yakni aturan yang dibentuk akhir perjanjian antar negara.
- Hukum yurisprudensi yakni aturan yang terbentuk sebab keputusan hakim.
Pembagian Hukum Menurut Bentuknya
- Hukurn tertulis, yakni seluruh peraturan perundangan yang tertulis.
- Hukum tak tertulis, yakni kebiasaan-kebiasaan yang tumbuh dan terpelihara dalam masyarakat.
Pembagian Hukum Menurut Wilayah Berlakunya
- Hukum lokal, yakni aturan yang berlaku spesialuntuk di tempat tertentu.
- Hukum nasional, yakni aturan yang berlaku di seluruh wilayah suatu negara.
- Hukum intemasional, yakni aturan yang mengatur kekerabatan antarnegara.
- Hukum asing, yakni aturan negara gila yang berlaku di negara lain.
Pembagian Hukum Menurut Waktu Berlakunya
- Ius Constitium (hukum positif), yakni aturan yang sedang berlaku
- Ius Contituendum (hukum masa depan), yakni aturan yang diperlukan akan berlaku di masa hadir.
- Hukum alam, yakni aturan yang berlaku dalam segala waktu.
Pembagian Hukuin Menurut sifatnya
- Hukum memaksa, yakni aturan yang dalam keadaan bagaimanapun hams ditaati.
- Hukum yang mengatur, yakni aturan yang dikesampingkan kalau pihak lain sudah membuat peraturan sendiri.
Pembagian Hukum Menurut Wujudnya
- Hukum adil, yakni aturan yang berlaku secara umum dalam suatu negara.
- Hukum subjektif, yakni aturan yang spesialuntuk berlaku bagi orang tertentu.
Pembagian Hukuin Meizuriit Teknik Mempertahankannya
- Hukum materil, yakni aturan yang memuat peraturan-peraturan yang berwujud perintah dan larangan.
- Hukum formal, yakni aturan yang memuat peraturan dan mengatur bagaimana cara-cara melakukan dan mempertahankan aturan materil.
Pembagian Hukuin Henurut Isinya
- Hukum publik terdiri atas diberikut ini.
- Hukum tatguagara, yakni aturan yang mengatur bentuk dan susunan pemerintahan suatu negara serta kekerabatan antara negara dengan bagian-bagiannya.
- Hukum tata perjuangan negara, yakni aturan yang mengatur cara-cara menjalankan kiprah (hak dan kewajiban) dan kekuasaan alat perlengkapan negara.
- Hukum pidana, yakni aturan yang mengatur perbuatan-perbuatan apa yang dihentikan serta apa hukumannya.
- Hukum privat (hukum sipil) sanggup dibedakan atas:
- Hukum perdata, yakni kumpulan peraturan yang mengatur hubungan-hubungan aturan antar pribadi-pribadi dalam masyarakat. Hukum perdata mi terdiri dan; Hukum perseorangan, aturan kekeluargaan, aturan harta kekayaan, aturan waris.
- Hukum dagang, yakni kumpulan peraturan yang mengatur hubungan-hubungan dagang, bentuk-bentuk perusahaan dan kegiatan-kegiatan yang bersangkut paut dengan perdagangan.
Hukum sipil dalam arti luas mencakup aturan perdata dan aturan dagang, sedangkan dalam arti sempit spesialuntuk mencakup aturan perdata saja.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Belum ada Komentar untuk "Pembagian Aturan Dalam Tata Aturan Negara"
Posting Komentar