Menegakan Prinsip-Prinsip Demokrasi

Menegakan Prinsip-Prinsip Demokrasi


Bangsa Indonesia berkewajiban untuk menegakkan prinsip-prinsip demokrasi menyerupai yang ditegaskan oleh Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 bahwa “Kedaulatan ialah di tangan rakyat dan dilakukan sepenuhnya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat”. 

Hal itu berarti rakyat yang memegang kedaulatan tertinggi dalam Negara dengan melalui wakil-wakilnya yang akan duduk dalam majelis permusyawaratan. Untuk menunjuk wakil-wakil rakyat yang akan duduk dalam majelis permusyawaratan, dilakukan dengan melalui pemilu yang demokratis. Pelaksanaan pemilu ini sering disebut sebagai pesta demokrasi untuk membentuk pemerintahan yang dernokratis.



Pancasila terutama sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan/perwakilan mengajarkan antara lain sebagai diberikut.
  1. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain.
  2. Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan.
  3. Musyawarah dengan nalar sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur.
  4. Keputusan yang diambil harus sanggup dipert anggungjawabankan secara watak kepada Tuhan Yang Maha Esa.
melaluiataubersamaini ikut berpartisipasi secara aktif dalam pelaksanaan pemilu dan melakukan aliran Pancasila terutama sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat budi dalam permusyawaratan/perwakilan berarti kita sudah berperilaku untuk mendukung terhadap tegaknya prinsip-prinsip demokrasi.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Belum ada Komentar untuk "Menegakan Prinsip-Prinsip Demokrasi"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel