Makalah Pengertian Talak, Khulu', Zhihar, Ila’, Li’An Dan Syiqaq Dalam Fiqh Munakahat
A. Pengertian dari Talak
Secara harfiyah talak itu berarti lepas dan bebas . Dalam mengemukakan rumusan arti talak secara terminologis kelihatannya ulama mengemukakan rumusan yang berbeda namun essensinya sama . Al-Mahalli dalam kitabnya Syarh Minnhaj al- Thalibin merumuskan:
Melepaskan hubungan pernikahan dengan menggunakan lafaz talak dan sejenisnya .
Adapun Macam –macam aturan talak ialah :
a. Nadab atau sunat; yaitu dalam keadaan rumah tangga sudah tidak sanggup dilanjutkan lagi dan seandainya dipertahankan juga kemudaratan yang lebih banyak akan timbul.
b. Mubah atau boleh saja dilakukan bila memang perlu terjadi perceraian dengan tidak ada pihak –pihak yang di rugikan dengan perceraian itu sedangkan keuntungannya juga ada .
c. Wajib atau mesti dilakukan. Yaitu perceraian yang mesti dilakukan oleh hakim terhadap seorang yang telah bersumpah untuk tidak menggauli istrinya sampai masa tertentu, sedangkan ia tidak mau pula membayar kaffarat sumpah agar ia dapat bergaul dengan istrinya.Tindakannya itu memudaratkan istrinya.
d. Haram talak itu dilakukukan tanpa alasan sedangkan istrinya dalam keadaan haid atau suci yang dalam masa itu ia telah digauli.
Rukun dan Syarat talak Adalah :
a. Suami yang mentalak istrinya mestilah seseorang yang telah dewasa dan sehat akalnya serta ucapan talak yang dikemukannya itu ialah atas dasar kesadaran dan kesengajaan .
b. Perempuan yang ditalak adalah istrinya atau orang yang secara hukum masih terikat perkawinan dengannya.
c. Shigat atau ucapan talak yang dilakuka oleh si suami menggunakan lafaz talak , sarah atau lafaz lain yang semakna dengan itu .
Macam-macam Talak
Talak itu sanggup di bagi –bagi dengan melihat kepada bebepa keadaan.
1. Dengan melihat kepada istri waktu talak itu diucapkan oleh suami , talak itu ada dua macam:
a. Talak yang di jatuhkan oleh suami yang mana si istri
waktu itu tidak dalam keadaan haid dan dalam masa itu belum pernah dicampuri oleh suaminya.Maka talak ini di sebut talak sunni.
b. Talak yang dijatuhkan oleh suami yang mana waktu itu si istri sedang dalam haid atau dalam masa suci namun dalam waktu itu telah dicampuri oleh suaminya .Maka talak ini di sebut talak bid’iy .
2. Dengan melihat kepada kemungkinan bolehnya si suami untuk kembali kepada mantan istrinya, talak itu ada dua macam .
a. Talak raj’iy yaitu talak yang si suami di beri hak untuk kembali kepada istrinya tanpa melalui nikah gres , selama istrinya itu itu masih dalam masa iddahnya. .Talak raj’iy itu adalah talak talak satu atau talak dua tanpa didahului tebusan dari pihak istri.
b. Talak bain, yaitu talak yang putus secara penuh dalam arti tidak memungkinkan suami kembali kepada istrinya kecuali dengan nikah baru.
Talak bain ini terbagi pula kepada dua macam
1. Bain sughra, ialah talak satu atau dua dengan memakai tebusan dari pihak istri atau melalui putusan pengadilan dalam bentuk faskh.
2. Bain kubra, ialah talak tiga, baik sekali ucapan maupun berturut-turut Bain kubra ini menyebabkan si suami tidak boleh kembali kepada istrinya , meskipun dengan nikah baru, kecuali bila istrinya itu telah nikah dengan pria lain, kemudian bercerai dan habis pula iddahnya.
B. Pengertian Khulu’
Bila seorang istri melihat pada suaminya sesuatu yang tidak di ridhai Allah untuk melanjutkan hubungan perkawinan , sedangkan si suami tidak merasa perlu untuk menceraikannya , maka si istri dapat meminta perceraian dari suaminya dengan kompensasi ganti rugi yang diberikannya kepada suaminya.Bila suami menerima dan menceraikannya istrinya atas dasar uang ganti itu, maka putuslah perkawinan antara keduanya . Putus perkawinan cara ini disebut Khulu’
Dan adapun Khuluq itu adalah peceraian dengan kehendak istri. Hukumnya boleh atau mubah . dasar kebolehan dari
al-quran ialah firman Allah dalam surat Al- Baqarah ayat 229
ß,»n=©Ü9$# Èb$s?§sD ( 88$|¡øBÎ*sù >$rá÷èoÿÏ3 ÷rr& 7xÎô£s? 9`»|¡ômÎ*Î/ 3 wur @Ïts öNà6s9 br& (#räè{ù's? !$£JÏB £`èdqßJçF÷s?#uä $º«øx© HwÎ) br& !$sù$ss wr& $yJÉ)ã yrßãm «!$# ( ÷bÎ*sù ÷LäêøÿÅz wr& $uKÉ)ã yrßãn «!$# xsù yy$oYã_ $yJÍkön=tã $uKÏù ôNytGøù$# ¾ÏmÎ/ 3 y7ù=Ï? ßrßãn «!$# xsù $ydrßtG÷ès? 4 `tBur £yètGt yrßãn «!$# y7Í´¯»s9'ré'sù ãNèd tbqãKÎ=»©à9$# ÇËËÒÈ
229. Talak (yang sanggup dirujuki) dua kali. sesudah itu boleh rujuk lagi dengan cara yang ma'ruf atau menceraikan dengan cara yang baik. tidak halal bagi kau mengambil kembali sesuatu dari yang telah kau berikan kepada mereka, kecuali kalau keduanya khawatir tidak akan sanggup menjalankan hukum-hukum Allah. jikalau kau khawatir bahwa keduanya (suami isteri) tidak sanggup menjalankan hukum-hukum Allah, Maka tidak ada dosa atas keduanya wacana bayaran yang diberikan oleh isteri untuk menebus dirinya[144]. Itulah hukum-hukum Allah, Maka janganlah kau melanggarnya. Barangsiapa yang melanggar hukum-hukum Allah mereka Itulah orang-orang yang zalim.
[144] Ayat Inilah yang menjadi dasar aturan khulu' dan penerimaan 'iwadh. Kulu' Yaitu ajakan cerai kepada suami dengan pembayaran yang disebut 'iwadh.
C .Pengertian Zhihar.
Yang di maksud Zhihar ialah “ seorang laki-laki menyerupakan istrinya dengan ibunya sehingga istrinya itu haram atasnya , seperti kata suami kepada istrinya , Engkau tampak olehku seperti punggung ibuku “
Apabila seorang laki-laki mengatakan demikian dan tidak diteruskannya kepada talak ,maka ia wajib membayar kafarat , dan haram bercampur dengan istrinya sebelum membayar kafarat itu .
Zhihar ini pada zaman jahiliyah dianggap menjadi talak, kemudian diharamkan oleh agama Islam serta diwajibkan membayar denda ( kafarat )
Firman Allah Swt:
tûïÏ%©!$# tbrãÎg»sàã Nä3ZÏB `ÏiB OÎgͬ!$|¡ÎpS $¨B Æèd óOÎgÏF»yg¨Bé& ( ÷bÎ) óOßgçG»yg¨Bé& wÎ) Ï«¯»©9$# óOßgtRôs9ur 4 öNåk¨XÎ)ur tbqä9qà)us9 #\x6YãB z`ÏiB ÉAöqs)ø9$# #Yrãur 4 cÎ)ur ©!$# ;qàÿyès9 Öqàÿxî ÇËÈ
2. Orang-orang yang menzhihar isterinya di antara kamu, (menganggap isterinya sebagai ibunya, padahal) Tiadalah isteri mereka itu ibu mereka. ibu-ibu mereka tidak lain hanyalah perempuan yang melahirkan mereka. dan Sesungguhnya mereka sungguh-sungguh mengucapkan suatu Perkataan mungkar dan dusta. dan Sesungguhnya Allah Maha Pemaaf lagi Maha Pengampun.
(AL-MUJADILLAH : 2)
Denda (kafarat) Zhihar
1. Memerdekakan hamba sahaya .
2. Kalau tidak sanggup memerdekakan hamba sahaya, puasa dua bulan berturut-turut.
3. Kalau tidak berpengaruh puasa , memberi makan 60 orang miskin , tiap-tiap orang ¼ sa fitrah (3/4 liter).
Tingkatan ini perlu berurut sebagaimana tersebut diatas, Berarti yang wajib dijalankan adalah yang pertama lebih dahulu ; kalau yang pertama tidak sanggup dijalankan , baru boleh dengan jalan yang kedua ; begitu pula kalau tidak sanggup yang kedua, gres boleh yang ketiga.
D .Pengertian Ila’
Li’an ialah artinya ‘’sumpah si suami tidak akan mencampuri istrinya dalam masa yang lebih dari 4 bulan atau dengan tidak menyebutkan jangka waktunya.
Apabila seorang suami bersumpah sebagaimana sumpah tersebut hendaklah di tunggu sampai 4 bulan . Kalau ia kembal baik kepada istrinya sebelum hingga 4 bulan ,dia membayar denda (kafarat) saja. Tetapi kalau sampai 4 bulan dia tidak kembali baik dengan istrinya , hakim berhak menyuruhnya memilih di antara dua masalah : Membayar kafarat sumpah serta kembali baik kepada istrinya , atau menalak istrinya. Kalau suami itu tidak mau menjalankan salah satu dari kedua perkara tersebut, hakim berhak menceraikan mereka dengan paksa.
Sebagian ulama beropini , apabila sampai 4 bulan suami tidak kembali (campur), maka dengan sendirinya kepada istri itu jatuh talak bain , tidak tidak perlu dikemukan kepada hakim ,
Firma Allah Swt:
tûïÏ%©#Ïj9 tbqä9÷sã `ÏB öNÎgͬ!$|¡ÎpS ßÈ/ts? Ïpyèt/ör& 9åkôr& ( bÎ*sù râä!$sù ¨bÎ*sù ©!$# Öqàÿxî ÒOÏm§ ÇËËÏÈ ÷bÎ)ur (#qãBttã t,»n=©Ü9$# ¨bÎ*sù ©!$# ììÏÿx ÒOÎ=tæ ÇËËÐÈ
226. Kepada orang-orang yang meng-ilaa' isterinya[141] diberi tangguh empat bulan (lamanya). kemudian jikalau mereka kembali (kepada isterinya), Maka Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.
227. Dan jikalau mereka ber'azam (bertetap hati untuk) talak, Maka Sesungguhnya Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui. (AL- Baqarah :226-227)
[141] Meng-ilaa' isteri Maksudnya: bersumpah tidak akan mencampuri isteri. dengan sumpah ini seorang perempuan menderita, sebab tidak disetubuhi dan tidak pula diceraikan. dengan turunnya ayat ini, Maka suami sesudah 4 bulan harus menentukan antara kembali menyetubuhi isterinya lagi dengan membayar kafarat sumpah atau menceraikan.
E. Pengertian Li’an
Li’an ialah perkataan suami sebagai berikut “ Saya persaksikan kepada Allah bahwa saya benar terhadap tuduhan saya kepada istri saya bahwa ia telah berzina . Kalau ada anak yang diyakininya bukan anaknya , hendaklah diterangkan pula bahwa anak itu bukan anaknya. Perkataan tersebut hendaklah diulanginya empat kali, kemudian ditambahkan lagi dengan kalimat , Laknat Allah akan menimpaku sekiranya saya dusta dalam tuduhan ini”
Apabila seseorang menuduh orang lain berzina ,sedangkan saksi yang cukup tidak ada , maka yang menuduh itu harus atau wajib disiksa (didera) 80 kali. Tetapi kalau yang menuduh itu suaminya sendiri , ia boleh lepas dari siksaan tersebut dengan jalan li’an . Berarti suami yang menuduh istrinya berzina boleh memilih antara dua masalah , yaitu di dera sebanyak 80 kali atau ia me-li’an istrinya.
Firman Allah
tûïÏ%©!$#ur tbqãBöt öNßgy_ºurør& óOs9ur `ä3t öNçl°; âä!#ypkà HwÎ) öNßgÝ¡àÿRr& äoy»ygt±sù óOÏdÏtnr& ßìt/ör& ¤Nºy»uhx© «!$$Î/ ¼çm¯RÎ) z`ÏJs9 úüÏ%Ï»¢Á9$# ÇÏÈ èp|¡ÏJ»sø:$#ur ¨br& |MuZ÷ès9 «!$# Ïmøn=tã bÎ) tb%x. z`ÏB tûüÎ/É»s3ø9$# ÇÐÈ
6. Dan orang-orang yang menuduh isterinya (berzina), Padahal mereka tidak ada memiliki saksi-saksi selain diri mereka sendiri, Maka persaksian orang itu ialah empat kali bersumpah dengan nama Allah, Sesungguhnya Dia ialah Termasuk orang-orang yang benar.
7. Dan (sumpah) yang kelima: bahwa la'nat Allah atasnya, jikalau Dia Termasuk orang-orang yang berdusta[1030]. ( An-Nur: 6-7)
[1030] Maksud ayat 6 dan 7: orang yang menuduh Istrinya berbuat zina dengan tidak mengajukan empat orang saksi, haruslah bersumpah dengan nama Allah empat kali, bahwa Dia ialah benar dalam tuduhannya itu. kemudian Dia bersumpah sekali lagi bahwa Dia akan kena laknat Allah jikalau Dia berdusta. Masalah ini dalam fiqih dikenal dengan Li'an.
Akibat li’an suami , timbul beberapa aturan :
1. Dian tidak disiksa (didera)
2. Si istri wajib disiksa (didera) dengan siksaan zina.
3. Suami istri bercerai selama-lamanya.
4. Kalau ada anak , anak itu tidak dapat diakui oleh suami .
F. Pengertian Syiqaq
Syiqaq itu berarti perselisihan atau berdasarkan istilah Fiqh berarti perselisihan suami-isteri yang diselesaikan dua orang hakam, satu orang dari pihak suami dan yang satu orang dari pihak isteri.
Menurut Syekh Abdul ‘Aziz Al Khuli kiprah dan syarat-syarat orang yang boleh diangkat menjadi hakam ialah sebagai berikut:
a. Berlaku adil di antara pihak yang berpekara.
b. Dengan tulus berusaha untuk mendamaikan suami-isteri itu.
c. Kedua hakam itu disegani oleh kedua pihak suami-isteri.
d. Hendaklah berpihak kepada yang teraniaya/dirugikan apabila pihak yang lain tidak mau berdamai.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
1. Talak ialah Melepaskan hubungan pernikahan dengan menggunakan lafaz talak atau dengan sejenisnya .
2. Khuluq adalah peceraian dengan kehendak istri. Hukumnya boleh atau mubah . dasar kebolehan dari al-quran ialah firman Allah dalam surat Al- Baqarah ayat 229 :
3. Zhihar adalah “ seorang laki-laki menyerupakan istrinya dengan ibunya sehingga istrinya itu haram atasnya , seperti kata suami kepada istrinya , Engkau tampak olehku seperti punggung ibuku “
4. Ila’ ialah artinya ‘’sumpah si suami tidak akan mencampuri istrinya dalam masa yang lebih dari 4 bulan atau dengan tidak menyebutkan jangka waktunya.
5. Li’an adalah perkataan si suami sebagai berikut “ Saya persaksikan kepada Allah bahwa saya benar terhadap tuduhan saya kepada istri saya bahwa ia telah berzina . Kalau ada anak yang diyakininya bukan anaknya , hendaklah diterangkan pula bahwa anak itu bukan anaknya. Perkataan tersebut hendaklah diulanginya empat kali, kemudian ditambahkan lagi dengan kalimat , Laknat Allah akan menimpaku sekiranya saya dusta dalam tuduhan ini”
6. Syiqaq ialah perselisihan atau berdasarkan istilah Fiqh berarti perselisihan suami-isteri yang diselesaikan dua orang hakam, satu orang dari pihak suami dan yang satu orang dari pihak isteri.
Daftar Pustaka
1. Prof . Dr. Amir Syarifuddin , Garis-Garis besar Fiqih,,Jakarta, Kencana 2003.
2. H. Sulaiman Rasjid, Fiqih Islam , Bandung ,Sinar Baru Al-Gensindo,1986
Belum ada Komentar untuk "Makalah Pengertian Talak, Khulu', Zhihar, Ila’, Li’An Dan Syiqaq Dalam Fiqh Munakahat"
Posting Komentar