Makalah Pengertian Penguasaan Benda (Bezit)

1.        Konsep Penguasaan Benda

Penguasaan benda dalam bahasa aslinya bahasa belanda adalah bezit,untuk memahami bahwa bezit dapat diterjemahkan dengan istilah “penguasaan benda”, perlu dipelajari unsur-unsur yang terdapat dalam pasal KHUPdt. Menurut pasal tersebut, bezit adalah keadaan memegang atau menikmati suatu benda oleh orang yang menguasainya, baik sendiri maupun dengan perantaraan orang lain, seakan-akan itu kepunyaannya sendiri.[1]
Bezit ialah suatu keadaan lahir, dimana seorang menguasai benda seakan-akan kepunyaannya sendiri, yang oleh aturan diperlindungi, dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda sebetulnya ada pada siapa. Perkataan Bezit berasal dari perkataan “zitten” sehingga secara letterlijk berarti “menduduki”.[2]
a.         Menguasai suatu benda
Menguasai suatu benda dibagi menjadi pemegang saja dan ada juga sebagai orang yang menikmati bendanya. Menguasai benda sebagai pemegang saja, contohnya pada hak gadai. Pemegang benda jaminan dilarang menikmatinya. Dia hanya menguasai dalam arti memegang saja (houder).
Menguasai benda sebagai orang yang menikmati artinya orang yang mengambil manfaat secara materil, contohnya pada hak pungut hasil, hak sewa dan lain sebagainya. Penguasaan benda tidak hanya memegang tetapi juga menikmati, itu yakni hak yang diperolehnya atas suatu benda.

b.        Dilakukan sendiri atau dengan perantaraan orang lain
Mengusai benda dilakukan sendiri, contohnya menemukan intan di daerah galian memperoleh rusa di hutan rimba atau menemukan benda berharga dijalan. Menguasai benda semacam ini diakui oleh undang-undang pasal 1977 Ayat 1 KUHPdt.
Mengusai benda dilakukan dengan perantaraan orang lain menyerupai hak gadai melalui perantaraan debitur, hak sewa dan hak mendiami melalui perantaraan pemiliknya. Menguasai benda dengan cara ini disetujui oleh pemiliknya berdasarkan pada perjanjian, jadi diakui oleh hukum.
c.Seolah-olah benda itu kepunyaan sendiri
Kata “ seolah-olah” memperlihatkan pengertian bukan milik sendiri, melainkan sepertimilik sendiri. Benda itu mulanya milik orang lain sebagai benda tidak bertuan. Benda itu oleh orang yang menguasainya diperlakukan sebagai milik sendiri. Memperhatikan unsur-unsur pasal 529 KUHPdt, sanggup dinyatakan bahwa bezit itu yakni menguasai benda milik orang lain atau benda tidak bertuan yang diakui oleh pemiliknya berdasarkan pada perjanjian atau diakui oleh undang-undang. Dengan demikian, penguasaan bezit itu hanya mungkin ada atas benda milik orang lain. Penguasaan bezit atas benda milik sendiri tidak lazim disebut lantaran sudah termasuk dalam konsep hak milik.
Bezit itu yakni keadaan menguasai benda atau keadaan berkuasa atas benda. Penguasan timbul lantaran ada hak kebendaan yang menempel diatas benda milik orang lain. Penguasaan benda mempunyai unsur corpusdan animus.
Corpus artinya hubungan pribadi antara orang yang menguasai dan benda yang dikuasai,Animus artinya hubungan tersebut harus dikehendaki oleh orang yang menguasai benda tersebut. Orang itu harus sudah dewasa, berkehendak bebas, tidak dipaksa, sehat pikiran dan tidak di bawah pengampuan (onder curatele).
Menurut pendapat Salim HS, bezit adalah suatu keadaan yang senyata nya, seseorang menguasai suatu benda baik benda bergerak maupun tidak bergerak, namun secara yuridis formal benda itu belum tentu miliknya. Ini berarti bahwa bezitter hanya menguasai benda secara materiil saja, sedangkan secara yuridis formal benda itu milik orang lain.
Bezit dan bezitter merupakan istilah yang sanggup kita temui dalam aturan kebendaan. Menurut Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya yang berjudulPokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 63), yang dimaksud dengan bezit adalah suatu keadaan di mana seorang menguasai suatu benda seakan-akan kepunyaannya sendiri, yang oleh aturan dilindungi, dengan tidak mempersoalkan hak milik atas benda sebetulnya ada pada siapa.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (“KUHPdt”), mengenai bezitdiatur dalam Buku Kedua Bab Kedua Bagian Kesatu. Dari judul Buku Kedua sendiri sanggup dilihat apa itu bezit, yaitu “Tentang Kedudukan Berkuasa (Bezit) dan Hak-Hak yang Timbul Karenanya”. Pengertian bezit atau kedudukan berkuasa terdapat dalam Pasal 529 KUHPer, yaitu yang dinamakan kedudukan berkuasa ialah, kedudukan seseorang yang menguasai suatu kebendaan, baik dengan diri sendiri, maupun dengan perantaraan orang lain, dan yang mempertahankan atau menikmatinya selaku orang yang mempunyai kebendaan itu.

Mengenai Hak Bezit

Untuk benda bergerak ada ketentuan pasal 1977 Ayat (1) BW yang menentukan, barang siapa yang menguasai benda bergerak dianggaplah ia sebagai pemiliknya. Makara bezitter dari benda bergerak yakni eigenaar dari benda bergerak itu. Tidak demikian halnya dengan benda tak bergerak. Barang siapa yang menguasai benda tak bergerak tidak sanggup dianggap sebagai pemilik dari benda tak bergerak itu.[3]

2.        Fungi Penguasaan Benda

Menurut pitlo,penguasaan benda mepunyai dua fungsi, yaitu fungsi polisioanal dan fungsi hak kebendaan (zakenrechtelijk). Fungsi polisional sebaiknya diganti dengan fungsi yustisial lantaran yang paling tepat menuntaskan kasus perdata yakni hakim bukan polisi.

a.         Fungsi yustisial
       Siapa yang menguasai suatu benda dianggap sebagai pemilik yang berhak atas benda itu hingga dibuktikan sebaliknya bahwa orang menguasai benda itu bukan pemilik yang berhak. Pasal 550 KUHPdt memilih syarat-syarat untuk menggugat karna gangguan terhadap penguasaan suatu benda. Pertama, harus orang menguasai bendanya. Kedua, harus ada gangguan dari pihak lain. Isi tuntutan atau pelitum dalam somasi tersebut adalah:
·           Pernyataan pengaadilan, penggugat yakni orang yang menguasai bendanya,
·           Perintah pengadilan biar menghentikan gangguan, pemulihan dalam keadaan semula (rechthrherstel), tuntutan pembayaran ganti rugi.

b.        Funsi zekenrechteljk
Fungsi penguasaan benda sanggup mengubah status orang yang menguasai benda menjadi pemilik benda. Hak milik yakni hak kebendaan yang paling tepat dan lengkap.
3.      Pembedaan Penguasaan Benda

Penguasaan benda sanggup dibedakan berdasarkan tujuan dan  kepercayaan orang yang menguasai bendaitu,

a.         Pembedaan penguasaan berdasarkan tujuan
Berdasarkan pada tujuan orang mengusai benda dibedakan menjadi dua macam, yaitu penguasaan untuk mempunyai benda dan penguasaan untuk detensi benda. Penguasaan untuk mempunyai benda merupakan tujuan utama yang dikehendaki orang yang menguasai benda itu. Penguasaan untuk detensi benda yaitu tidak bertujuan mempunyai benda, tetapi hanya untuk memegang, memelihara, menyimpan, atau untuk menikmati sementara.

b.        Pembedaan penguasaan berdasarkan iktikad
Bardasarkan pada kepercayaan orang yang menguasai benda pengusaan benda dibedakan lagi menjadi dua macam, yaitu penguasaan benda yang jujur dan tidak jujur. Dikatakan penguasaan benda yang jujur apabila penguasaan itu di peroleh berdasarkan pada cara-cara memperoleh hak milik, sedangkan yang memproleh itu tidak mengetahui kekurangan atau cacat yang terdapat pada benda itu pasal 531 KUHPdt. Setiap penguasaan benda selalu dianggap jujur, kecuali apabila sanggup ditemukan bukti-bukti yang sebaliknya.

Dihubungkan dengan dua fungsi yang ada pada penguasaan, aturan memperlihatkan proteksi pada penguasaan yang jujur dengan hak-hak kepada orang yang menguasai benda sebagai berikut:
·           Orang yang menguasai benda dianggap sebagai pemiliknya hingga sanggup dibuktikan sebaliknya dimuka pengadilan bahwa beliau bukan pemiliknya.
·           Orang yang menguasai benda sanggup memproleh hak milik atas benda itu lantaran daluwarsa (verjaring)
·           Orang yang menguasai benda berhak menikmati segala hasilnya hingga dikala penuntutan kembali benda itu di pengadilan.
·           Orang yang menguasai benda berhak mempetahankan penguasaan nya terhadap gangguan atau berhak dipulihkan kembali apabila kehilangan penguasanya (pasal 548 KUHPdt)

Penguasaan benda yang tidak jujur apabila orang yang menguasai benda itu mengetahui bahwa benda itu bukan miliknya atau apabila ia digugat dimuka pengadilan, beliau dikalahkan (pasal 532 KUHPdt). Bagaimana pun juga penguasaan yang tidak jujur mendapatkan proteksi hukum, tetapi lebih sedikit jikalau dibandingkan dengan penguasaan yang jujur. Perlindungan aturan itu berupa hak-hak sebagai berikut (pasal 549 KUHPdt):
1.        Orang yang menguasai benda itu dianggap sebagai pemiliknya hingga sanggup dibuktikan sebaliknya dimuka pengadilan.
2.        Orang yang menguasai benda itu apabila telah menikmati segala hasilnya, wajib mengembalikannya kepada yang berhak.
3.        Orang yang menguasai benda itu berhak mempertahankan hak penguasaannya terhadap gangguan atau berhak dipulihkan kembali apabila kehilangan kekuasaannya.


3.        Cara Memperoleh Penguasaan Benda

Cara orang memperoleh bezit, berlainan berdasarkan benda. Apakah benda itu bergerak atau tak bergerak. Apakah perolehan itu terjadi dengan dukungan seorang yang sudah menguasainya lebih dahulu (pengoperan) atau tidak dengan dukungan seorang lain (Perolehan secara orisinil atau originair dengan jalan pengambilan).
Bezit atas suatu benda yang bergerak, diperoleh secara orisinil dengan pengambilan barang tersebut dari tempatnya semula sehingga jelas atau tegas sanggup terlihat maksud untuk mempunyai barang itu. Mengenai benda tak bergerak oleh undang-undang ditentukan, bahwa untuk memperoleh bezit dengan tidak menggunakan dukungan orang lain diperlukan, bahwa orang yang memduduki sebidang tanah harus selama satu tahun terus menerus mendudukinya dengan tidak menerima gangguan dari suatu pihak, barulah ia dianggap sebagai bezitter tanah itu (pasal 545)
Perolehan bezit atas suatu benda yang tak bergerak hanya dengan suatu pernyataan belaka, mungkin berdasarkan undang-undang dalam hal-hal berikut:
a.       Jika orang yang akan mengambil alih bezit itu, susah memegang benda tersebut sebagai houder, contohnya penyewa. Penyerahan bezit secata ini, dinamakan “tradition breuu manu” atau “levering met de korte hand”.
b.      Jika orang yang memperoleh bezit itu, berdasarkan suatu perjanjian dibolehkan tetap memegang benda itu sebagai houder. Ini dinamakan “constitutum possessorium”.
c.       Jika benda yang harus dioperkan bezitnya dipegang oleh seorang pihak ketiga dan orang ini dengan persetujuannya bezitter usang menyatakan bahwa untuk seterusnya ia akan memegang benda itu sebagai bezzitter baru, atau kepada orang tersebut diberitahukan oleh bezitter usang ihwal adanya pengoperan bezit ini.
Selanjutnya, perolehan bezit lantaran warisan, berdasarkan pasal 541 B.W. yang memilih bahwa, segala sesuatu yang merupakan bezit orang yang telah meninggal, berpindah semenjak hari meninggalnya kepada andal warisnya, dengan segala sifat-sifat dan catat-catatnya.
Mengenai benda-benda yang bergerak ditetapkan dalam pasal 1977 B.W. (ayat 1) bahwa “bezit berlaku sebagai titel yang sempurna”.[4]

Menurut ketentuan Pasal 538 KUHPerdata, penguasaan atas suatu benda diperoleh dengan cara menempatkan benda itu dalam kekuasaan dengan maksud mempertahankannya untuk diri sendiri. Unsur-unsur dalam pasal tersebut yang perlu dipahami yakni sebagai berikut:
a.         Kata “menempatkan” yakni perbuatan aktif yang mengandung gerak, sanggup dilakukan sendiri atau dilakukan oleh orang lain.
b.        Kata “benda” mencakup benda bergerak dan tidak bergerak. Benda bergerak mencakup benda yang sudah ada pemiliknya ataupun belum ada pemiliknya (res nullius).
c.         Kata “dalam kekuasaan” mengambarkan keharusan adanya hubungan pribadi antara orang yang menguasai dan benda yang dikuasai (corpus).
d.        Kata “mempertahankan” untuk diri sendiri mengambarkan keharusan adanya animus, yaitu kehendak untuk menguasai benda itu untuk diri sendiri, bukan untuk orang lain. Setiap pemegang atau penguasa benda itu dianggap mempertahankan penguasaannya selama benda itu tidak beralih ke tangan orang lain atau selama benda itu tidak secara positif telah ditinggalkan.

Berdasarkan pasal 538 KUHPdt dirinci cara memperoleh penguasaan benda, yaitu dengan cara berikut:

a.         Menguasai benda yang tidak ada pemiliknya
b.        Memperoleh penguasaan dengan menguasai benda yang tidak ada pemiliknya disebut penguasaanoriginairatau penguasaanoccupation. Misalnya mengaku dan menguasai ikan disungai atau dilaut, buah-buahan di hutan, dan lain sebagainya.
c.         Menguasai yang sudah ada pemiliknya
Memperoleh penguasaan dengan menguasai benda yang sudah ada pemiliknya ada 2 kemungkinan, yaitu dengan dukungan orang yang sudah menguasai benda itu lebih dulu (pemiliknya) dan tanpa dukungan orang yang bersangkutan. Memperoleh penguasaan benda dengan dukungan orang yang menguasai lebih dulu atau pemiliknya disebut penguasaan traditlo atau penguasaan derivative melalui penyerahan benda, misalnya: pwnguasaan benda pada hak gadai, hak pakai, hak pungut hasil, dan hak sewa.

Memproleh penguasaan benda tampa dukungan orang yang menguasai lebih dulu atau pemiliknya disebut penguasaan tanpa levering. Misalnya menguasai benda temuan dijalan, benda orang lain yang hilang. Dengan demikian orang yang menguasai benda sama dengan pemiliknya.
Ketentuan pasal 1977 ayat 1 KUHPdt dibatasi oleh ayat 2 bahwa proteksi yang diberikan oleh ayat 1 itu tidak berlaku bagi benda yang hilang atau curian. Terhadap benda itu, penguasaan sebagai ganjal hak yang tepat tidak berlaku. Sapa yang kehilangan atau kecurian suatu benda, dalam jangka waktu tiga tahun semenjak hilang atau dicuri benda nya berhak meminta kembali bendanya yang hilang ata dicuri itu dari pemegangnya.
Cara memperoleh kekuasaan benda menyerupai diatas sebagian besar mengenai penguasaan benda bergerak. Mengenai benda tidak bergerak mengenai yang bukan tanah, contohnya hipotek,rumah susun, gedung atau pabrik. Benda tidak bergerak mengenai tanah sudah dicabut berlakunya dari buku II KUHPdt oleh undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 ihwal pokok agrarian. Akan tetapi, sepanjang undang-undang tersebut dan peraturan pelaksaan nya tidak mengatur ihwal penguasaan (bezit) atas tanah, maka ketentuan dalam KUHPdt masih sanggup diikuti sebagai pedoman.





4.        Teori Penguasaan Benda Bergerak

Menurut ketentuan pasal 1977 ayat 1 KUHPdt, baik terhadap benda bergerakbaik berupa bunga ataupun piutang yang tidak atas tunjuk (aan toonder), maka siapa yang menguasainya dianggap sebagai pemiliknya.
Terdapat dua teori mengenai penguasaan benda bergerak yaitu teori Eigendoms dan legitimate theorie.

a.         Eigendoms theorie
Teori ini dikemukakan oleh meijers, yang menafsirkan pasal 1977 ayat 1 KUHPdt secara gramtikal. Penguasaan benda berlaku sebagai ganjal hak yang sempurna. Alas hak yang tepat tersebut yakni hak milik (eigendom), jadi penguasaan benda bergerak sam dengan hak milik, bezit disamkan dengan eigendom. Siapa yang menguasai benda bergerak secara jujur (to goeder trouw), maka beliau yakni pemilik benda itu, tanpa memperhatikan apakah ganjal hak yang sah atau tidak dan apakah berasal dari orang yang berwenag menguasai benda itu atau tidak.
Teori ini mengabaikan pasal 584 KUHPdt mengenai adanya hak levering yaitu harus ada ganjal hak yang sah dan harus dilakukan oleh orang yang berwenang. Teori mejers ini diikuti pada masa lampau, tetapi kini sudah ditinggalkan orang.

b.        Legitimate theorie
Teori legitimasi ini dikemukakan oleh paulscholten, yang menyatakan bahwa penguasaan benda itu bukan hak milik (eigendom). Penguasaan benda/ bezit tidak sama dengan hak milik/ eigendom. Penguasaan benda hanya berfungsi “mengesahkan” orang yang menguasai benda itu sebagai pemilik. jadi, siapa yang secara jujur,menguasai benda bergerak, beliau dilindungi oleh undang-undang (pasal 1977 ayat (1) KUHPdt).Sedangkan pasal 584, ia hanya mengabaikan satu syarat, yaitu “tidak perlu berasal dari orang yang berwenang menguasai benda itu”.
Tujuan paul scholten dengan teorinya ini yakni untuk melindungi pihak ketiga yang jujur. Akan tetapi, tidak semua pihak ketiga yang jujur harus dilindungi. Oleh lantaran itu, paul scholten, menafsirkan pasal 1977 ayat 1 KUHPdt itu sedemikian rupa sehingga proteksi aturan oleh pasal tersebut hanya berlaku terhadap perbuatan dalam perdagangan (handelsdaden). Bagaimanapun jujurnya seseorang mendapatkan suatu benda sebagai hadiah dari orang yang bukan pemilik benda tersebut tidak perlu dilindungi terhadap pemilik orisinil lantaran mendapatkan hadiah bukan perbuatan perdagangan. Figure aturan yang diajarkan oleh paul scholten ini disebut dengan penghalusan aturan (rechtverfijning).

6.      Berakhirnya bezit

       Benda yang dikuasai secara bezit akan berakhir atas kehendak sendiri dari bezitter maupun tanpa kehendak sendiri (Pasal 543 KUHPerdata hingga dengan Pasal 547 KUHPerdata). Berakhirnya bezit atas kehendak sendiri dari bezitter adalah bahwa bezitter menyerahkan benda tersebut secara sukarela kepada orang lain atau meninggalkan barang yang sudah dikuasainya. Contoh: A menyewa tanah kepada B dan mengembalikan lagi kepada B lantaran habisnya masa sewanya. Sedangkan berakhirnya bezit tanpa kehendak bezitter adalah barang yang dikuasai olehnya beralih kepada pihak lain tanpa ada kehendak dari bezitter untuk menyerahkannya.
Berakhirnya bezit tanpa kehendak dari bezitter adalah:
1.        Pihak lain menarik atau mengambil sebidang tanah, pekarangan atau bangunan tanpa mempedulikan pemegang bezit (Pasal 545 KUHPerdata);
2.        Sebidang tanah karam lantaran banjir (Pasal 545 KUHPerdata);
3.        Barang itu telah diambil atau dicuri oleh pihak lain (pasal 546 KUHPerdata);
4.        Barang atau benda itu telah dihilangkannya dan tidak diketahui di mana beradanya (Pasal 546 KUHPerdata);
5.        Kedudukan atas benda tak bertubuh berakhir bagi bezitter apabila orang lain menikmatinya selama satu tahun tanpa adanya gangguan dari siapapun (Pasal 547 KUHPerdata).




















BAB III
PENUTUP
KESIMPULAN
Bezit yakni suatu keadaan di mana ses0eorang menguasai suatu benda, baik sendiri maupun dengan perantaraan orang lain, seakan-akan benda itu kepunyaannya sendiri. Orang yang menguasai benda itu, yang bertindak seakan-akan sebagai pemiliknya itu disebut bezitter. Adapun beberapa hal yang menimbulkan berakhirnya bezit yaitu : Karena bendanya diserahkan sendiri oleh bezitter kepada orang lain, lantaran bendanya diambil oleh orang lain dari kekuasaan bezitter dan kemudia selama satu tahun menikmatinya tidak ada gangguan apapun juga, lantaran bendanya telah dibuang (dihilangkan) oleh bezitter, lantaran bendanya tidak diketahui lagi dimana adanya,dan lantaran bendanya musnah oleh lantaran kejadian yang luar biasa atau lantaran alam.























Daftar Pustaka
Muhammad Abdulkadir.2011.Hukum Perdata Indonesia.Bandung: PT Citra Aditya Bakti .

Triwulan Titik tutik.2014.Hukum Perdata Dalan Sistem Hukum Nasional. Jakarta:kencana

Subekti.2003.Pokok-pokok Hukum Perdata.Jakarta:Intermasa





[1] Abdulkadir Muhammad,Hukum Perdata Indonesia.(Bandung: PT Citra Aditya Bakti 2011).hal 161
[2]Subekti,Pokok-pokok Hukum perdata. (Jakarta: Intermasa 2003).hal63
[3] Titik triwulan tutik,Hukum Perdata Dalan Sistem Hukum Nasional. (Jakarta:kencana 2014).hal 142
[4]Subekti,Pokok-pokok aturan perdata,(Jakarta: Intermasa 2003).hal 64-67

Belum ada Komentar untuk "Makalah Pengertian Penguasaan Benda (Bezit)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel