Makalah Pengertian Manusia, Nilai, Moral, Dan Aturan - Ilmu Budaya Dasar

A.     Manusia
Secara bahasa insan berasal dari kata “manu” (sansekerta), “mens” (latin), yang berarti berfikir, berakal budi atau makhluk yang berakal budi (mampu menguasai mahluk lain). Secara istilah insan sanggup diartikan sebuah konsep atau sebuah pasta, sebuah gagasan atau realitas, sebuah kelompok (genus) atau seorang individu.
Terbentuknya pribadi seseorang dipengaruhi oleh lingkungan bahkan secara ekstrim sanggup dikatakan, setiap orang berasal dari satu lingkungan, baik lingkungan vertikal (genetika, tradisi), horizontal (geografik, fisik, sosial), maupun kesejarahan. Tatkala seorang bayi lahir ia mencicipi perbedaan suhu dan kehilangan energi dan oleh alasannya ialah itu ia menangis, menuntut biar perbedaan itu berkurang dan kehilangan itu tergantikan. Dari pernyataan tersebut sanggup disimpilkan bahwa setiap insan dipengaruhi kepekaan (sense) untuk membedakan (sense of discrimination) dan keinginan untuk hidup. Alat untuk memenuhi kebutuhan itu bersumber dari lingkungan.
Manusia ialah makhluk yang tidak sanggup dengan segera mengikuti keadaan dengan lingkungannya.  Pada masa bayi sepenuhnya insan tergantung kepada individu lain. Ia berguru berjalan, berguru makan, berguru berpakaian, dan sebagainya, memerlukan pertolongan orang lain yang lebih dewasa.
B.     Nilai
Beberapa pendapat perihal nilai sanggup diuraikan sebagai berikut:
1.      Menurut Bambang Daroeso, nilai ialah suatu kualitas atau penghargaan atas sesuatu, yang menjadi dasar penentu tingkah laris seseorang.
2.      Menurut Parsi Darmo Diharjo, nilai ialah kualitas atau keadaan yang bermanfaat bagi insan baik lahir maupun batin.
Nilai ialah sesuatu yang berharga, bermutu, memperlihatkan kualitas dan mempunyai kegunaan bagi insan dan berkaitan dengan impian harapan, keyakinan, dan hal-hal lain yang bersifat batiniah sebagai pedoman insan bertingkah laku.
Dengan demikian, nilai sanggup diartikan sebagai sifat kualitas dari sesuatu yang bermanfaat bagi kehidupan insan baik lahir maupun batin. Bagi insan nilai di jadikan sebagai landasan, alasan atau motivasi dalam bersikap dan bertingkah laku, baik disadari maupun tidak.
Sesuatu itu dianggap bernilai apabila sesuatu itu mempunyai sifat sebagai berikut:
1.      Menyenangkan
2.      Berguna
3.      Memuaskan
4.      Menguntungkan
5.      Menarik
6.      Keyakinan
Ada dua pendapat mengenai nilai. Pendapat pertama menyampaikan bahwa nilai itu objektif, sedangkan pendapat kedua nilai itu subjektif, berdasarkan aliran idealisme, nilai itu objektif, ada pada sesuatu. Tidak ada yang diciptakan didunia tanpa ada suatu nilai yang menempel didalamnya. Dengan demikian, segala sesuatu ada nilainya dan bernilai bagi masyarakat. Hanya saja insan tidak atau belum tau nilai apa dari objek tersebut. Aliran ini disebut juga aliran objektivisme.
Pendapat lain menyampaikan bahwa nilai suatu objek terletak pada subjek yang menilainya. Misalnya, air sangat menjadi bernilai dari pada emas bagi orang kehauasan ditengah padang pasir, tananh mempunyai nilai bagi seorang petani. Jadi, nilai itu subjektif. Aliran ini disebut aliran subjektifisme.
Ada pendapat lain yang menyatakan adanya nilai yang ditentukan oleh subjek yang menilai dan objek yang dinilai. Sebelum ada subjek yang menilai maka barang atau onjek itu tidak bernilai. Inilah aliran yang berusaha menggabungkan antara aliran subjektifisme dan objektifisme.
Ciri-ciri nilai, yaitu:
1.      Nilai yang bersifat aneh tidak sanggup diindra. Misalnya kejujuran.
2.      Nilai yang mempunyai sifat normative. Nilai diwujudkan dalam bentuk norma. Misalnya nilai keadilan.
3.      Nilai berfungsi sebagai motifator dan insan ialah pendukung nilai. Misalnya nilai ketaqwaan.
Macam-macam nilai dalam filsafat, yaitu:
1.      Nilai logika, ialah nilai benar salah.
2.      Nilai estetika, ialah nilai keindahan dan tidak indah.
3.      Nilai etika atau moral, ialah nilai baik buruk.
Macam-macam nilai berdasarkan NotoNegoro, yaitu:
1.      Nilai material, yaitu segala sesuatu yang mempunyai kegunaan bagi kehidupan jasmani manusia. Contoh: Mobil, rumah, televisi dan lain-lain.
2.      Nilai vital, segala sesuatu yang mempunyai kegunaan bagi insan untuk melaksanakan kegiatannya. Contoh: Air, makanan, minuman, pakaian, dan lain-lain.
3.      Nilai kerohanian, yaitu segala sesuatu yang mempunyai kegunaan bagi rohani manusia. Nilai kerohanian terbagi menjadi 4 macam,yaitu:
-          Nilai kebenaran yang bersumber pada unsur kebijaksanaan atau rasio manusia. Contoh: budpekerti istiadat.
-          Nilai keindahan atau nilai estetis yang bersumber pada unsur perasaan estetis manusia. Contoh: seni tari, seni musik dan seni gambar.
-          Nilai kebaikan moral yang bersumber pada kehendak atau karsa manusia. Contoh: etika makan, etika berbicara, etika duduk dan lain-lain.
-          Nilai religius yang bersumber pada kepercayaan insan dengan disertai penghayatan melalui daypikir dan nurani.


Fungsi  nilai bagi  kehidupan insan yaitu:
1.      Sebagai faktor pendorong: nilai berafiliasi dengan impian dan harapan.
2.      Sebagai petunjuk arah: nilai berkaitan dengan cara berfikir, berperasaan, bertindak serta menjadi panduan dalam memilih pilihan.
3.      Nilai sebagai pengawas: nilai mendorong, menuntun, bahkan menekan atau memaksa individu berbuat dan bertindak sesuai dengan nilai yang bersangkutan.
4.      Nilai sebagai alat solidaritas: nilai sanggup menjaga solidaritas dikalangan kelompok atau masyarakat.
5.      Dapat mengarahkan masyarakat dalam berfikir dan bertingkah laku.
6.      Nilai sebagai benteng Pengaruh perlindungan: nilai berfungsi menjaga stabilitas budaya dalam suatu kelompok atau masyarakat.
Proses terbentuknya nilai, etika, moral, norma, dan aturan dalam masyarakat dan negara merupakan proses yang berjalan melalui suatu kebiasaan untuk berbuat baik, suatu disposisi batin yang tertanam alasannya ialah dilatihkan, suatu kesiapsediaan untuk bertindak secara baik, dan kualitas jiwa yang baik dalam membantu kita untuk hidup secara benar. Salah satu cara prosedur yang sanggup membentuk jati diri yang berkualitas ialah keutamaan moral yang meliputi nilai, moral, dan etika.
C.     Moral
Moral berasal dari bahasa latin mores yang berarti budpekerti kebiasaan. Kata morse ini mempunyai sinonim mos, moris, manner more atau manners, morals. Dalam bahasa indonesia kata moral berarti susila atau kesusilaan yang mengandung makna tata tertib batin atau tata tertib hati nurani yang menjadi pembimbing tingkah laris batin dalam hidup.
Kata moral ini dalam bahasa yunani sama dengan ethos yang menjadi etika. Makna moral yang terkandung dalam kepribadian seseorang itu tercermin dari sikap dan tingkah lakunya. Bisa dikatakan insan yang bermoral ialah insan yang sikap dan tingkah lakunya sesuai dengan nilai-nilai dan norma-norma yang berlaku dalam masyarakat.
Dalam hunungannya dengan nilai, moral adlah belahan dari nilai, yaitu nilai moral. Nilai moral berkaitan dengan prilaku insan perihal hal baik buruk. Moral juga bisa dikatakan sebagai perbuatan, tingkah laku, ucapan seseorang dalam berinteraksi dengan manusia. Apabila yang dilakukan seseorang itu sesuai dengan nilai rasa yang berlaku dimasyarakat tersebut dan sanggup diterima serta menyenangkan lingkungan masyarakatnya, maka orang itu dinilai mempunyai moral yang baik, baegitu juga sebaliknya. Makara disimpulkan moral ialah tata aturan norma-norma yang bersifat aneh yang mengatur kehidupan insan untuk melaksanakan perbuatan tertentu dan sebagai pengendali yang mengatur insan untuk menjadi insan yang baik.
Jenis-jenis moral, yaitu:
1.      Moral deskriptif, yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan sikap insan dan apa yang dikejar oleh insan dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Hal ini menawarkan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan perihal sikap atau sikap yang mau diambil.
2.      Moral normatif, yaitu etika yang berusaha tetapkan banyak sekali sikap dan pola sikap ideal yang seharusnya dimiliki manusia. Moral normatif menawarkan evaluasi sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.

Fungsi moral bagi kehidupan manusia, yaitu:
1.      Mengingatkan insan untuk melaksanakan kebaikan demi diri sendiri dan sesama
sebagai belahan masyarakat.
2.      Menarik perhatian pada permasalahan moral yang kurang di tanggapi.
3.      Dapat menjadi penarik perhatian insan pada tanda-tanda penyesuaian emosional.
D.     Hukum
Hukum dalam masyarakat merupakan tuntutan, mengingat bahwa kita mustahil menggambarkan hidup insan tanpa masyarakat. Dalam kaitannya dengan masyarakat tujuan aturan yang utama adlah untuk ketertiban.
Hukum merupakan dari norma, yaitu norma hukum. Norma aturan ialah peraturan yang timbul dari aturan yang berlaku. Norma aturan diatur untuk kepentingan insan dalam masyarat biar memperoleh kehidupan yang tertib. Norma aturan dibutuhkan alasannya ialah 2  hal, yaitu:
1.      Karena bentuk hukuman dari norma agama, kesusilaan dan kesopanan belum cukup memuaskan dan efektif untuk melindungi ketertiban masyarakat.
2.      Masih banyak sikap lain yang belum diatur dalam norma agama, kesusilaan dan kesopanan, contohnya sikap dijalan raya.
Hukum ialah sistem yang terpenting dalam pelaksanaan rangkaian kekuasaan kelembagaan dari bentuk penyalah gunaan kekuasaan dalam bidang politik, ekonomi dan masyarakat dalam banyak sekali cara dan bertindak, sebagai mediator utama dalam hubungan sosial antar masyarakat terhapadap kriminalisasi dalam aturan pidana,  proteksi ham dan memperluan kekuasaan politik serta cara perwakilan dimana mereka yang akan dipilih.
Ada beberapa pendapat para pakar mengenai pengertian hukum, yaitu:
1.      Utrecht beropini bahwa aturan ialah himpunan perintah dan larangan untuk mencapai ketertiban dalam masyarakat dan oleh karenanya masyarakat harus mematuhinya.
2.      Simorangkir beropini bahwa aturan ialah peraturan yang bersifat memaksa dan sebagai pedoman tingkah laris insan dalam msyarakat yang dibentuk oleh forum berwenang serta bagi siapa saja yang melanggarnya akan menerima hukuman.
Proses terbentuknya aturan yaitu berdasarkan kejadian terjadinya aturan di inggris awalnya dan terus berkembang ialah aturan berasal dari kebiasaan dala masyarakat dan dikembangkan oleh keputusan pengadilan. Hukum inggris yang demikian ini dinamakan commonlaw.
Pandangan-pandangan ekstrim perihal terjadinya aturan secara umum dikatakan oleh J.P Glastra Van Loon adanya 2 pandangan ektrim yaitu:
1.      Pandangan legisme (abad ke-19)
Menurut pandangan ini aturan terbentuk oleh perundang-undangan dan hakim secara tegar terikat pada undang-undang. Peradilan ialah hal menerpakan secara mekanis dari ketentuan undang-undang pada kejadian yang kongkrit.



2.      Pandangan Freirechtslehre (abad ke-19/20)
Menurut pandangan ini aturan terbentuk oleh peradilan, undang-undang, kebiasaan, dan sebagainya hanyalah sarana pembantu bagi aturan dalam menemukan aturan pada masalah kongkrit.
Ada beberapa fungsi hukum, yaitu:
1.      Sebagai alat pengukur tertib hubungan masyarakat
2.      Sebagai sarana untuk mewujudkan keadilan sosial
3.      Sebagai pencetus pembangunan
4.      Fungsi kritis hukum
Hukum bertujuan untuk menjamu kepastian aturan dalam masyarakat, menawarkan faedah bagi warga negara dan membuat keadilan ketertiban bagi warga negara. Norma terbagi atas 4 yaitu:
1.      Norma agama, hukuman yang diberikan tidak secara pribadi namun pada hari final nanti.
2.      Norma kesusilaan, hukuman yang diberikan berupa tekanan batin sang pelaku.
3.      Norma kesopanan, hukuman yang diberikan yaitu dikucilkan oleh masyarakat.
4.      Norma hukum, hukuman yang diberikan berupa kurungan.
Hubungan insan dan aturan ada dalam setiap sikap dan sikap termasuk tutur kta senantiasa diawasi dan dikontrol oleh aturan yang berlaku. Kehidupan insan sehari-hari berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku. Manusia yang sadar aturan akan selalu bersikap dan bertindak sesuai dengan aturan yang berlaku. Manusia tersebut tidak akan main hakim sendiri dalam menuntaskan suatu masalah.













BAB III
PEMBAHASAN

A.     Hakikat Fungsi dan Perwujudan Nilai, Moral, dan Hukum
Pada umumnya kesadaran aturan dikaitkan dengan ketaatan aturan atau efektifitas aturan untuk menggambarkan keterkaitan antara kesadaran aturan dengan ketaatan hukum, sedangkan lemahnya kesadaran perihal undang-undang (hukum) dipertimbangkan menjadi penyebab terjadinya kejahatan.
Kesadaran aturan mempunyai perbedaan dengan perasaan hukum. Perasaan aturan diartikan sebagai evaluasi aturan yang timbul secara serta merta dari masyarakat dalam kaitannya dengan duduk kasus keadilan.
Faktor-faktor yang menimbulkan masyarakat mematuhi aturan yaitu:
1.      Compliance
Sebagai suatu kepatuhan berdasarkan pada harapan akan suatu imbalan dan perjuangan untuk menghindarkan diri dari hukuman.
2.      Identification
Terjadi jikalau kepatuhan terhadap kaidah-kaidah aturan bukan ada alasannya ialah nilai instrinsiknya, akan tetapi biar keanggotaan kelompok serta hubungan baik dengan mereka yang diberi wewenang untuk menerapkan aturan tersebut tetap terjaga.
3.      Internazilation
Maksud nya ialah kepentingan masyarakat terjamin oleh wadah aturan yang ada. Kesadaran aturan berkaitan dengan nilai yang tumbuh dan berkembang dimasyarakat, dengan demikian masyarakat menaati aturan bukan alasannya ialah paksaan.
Ada 4 indikator kesadaran hukum, yaitu:
1.      Pengetahuan hukum
Pengetahuan aturan ialah pengetahuan seseorang mengenai beberapa prilaku tertentu yang sudah diatur oleh hukum, yang dimaksud disini ialah aturan tertulis dan aturan tidak tertulis (norma atau aturn dalam masyarakat.
2.      Pemahaman hukum
Pemahaman aturan ialah sejumlah info yang dimiliki seseorang mengenai isi peraturan dari suatu aturan tertentu.
3.      Sikap hukum
Sikap aturan ialah suatu kecenderungan untuk mendapatkan aturan alasannya ialah adanya penghagaan terhadap aturan sebagai suatu yang bermanfaat jikalau ditaati.
4.      Pola prilaku hukum
Pola prilaku aturan ialah hal yang utama dalam kesadaran hukum, alasannya ialah disini sanggup dilihat apakah suatu peraturan berlaku atau tidak dalam masyarakat.
B.     Keadilan, Ketertiban, Nilai, dan Kesejahteraan Masyarakat sebagai Wujud Masyarakat Bermoral dan Mentaati Hukum
Disepakati bahwa insan ialah makhluk sosial, yaitu mahkluk yang selalu berinteraksi dan membutuhan pertolongan dengan sesamanya. Dalam konteks hubungan dengan sesama perlu adanya keteraturan sehingga setiap individu dalam berhungan secara serasi dengan individu lain disekitarnya. Untuk terciptanya keteraturan dibutuhkan aturan yang disebut hukum. Hukum dalam masyarakat merupakan tuntutan.
Mochtar kusumaatmaja menyampaikan “ketertiban ialah tujuan pokok dan pertama dari segala hukum, Kebutuhan terhadap ketertiban ini merupakan syrat pokok bagi adanya suatu masyarakat yang teratur, ketertiban sebagai tjuan utama yang merupakan fakta objektif yang berlaku bagi semua masyarakat dalam segala bentuknya.
C.     Problematika Nilai, Moral, dan Hukum dalam Masyarakat dan Negara
1.      Problematika Nilai Moral
a.       Pengaruh Kehidupan Keluarga Dalam Pembinaan Nilai moral
Keluarga belahan dari masyarakat, terpengaruh oleh tuntutan kemajuan yang terjadi, namun masih banyak orang meyakini bahwa nilai moral itu hidup dan dibangun dalam lingkungan keluarga. Keluarga berperan sangat penting bagi training nilai moral anak dikarenakan keluargalah yang menjadi pendidikan pertama dan utama anak sebelum anak memasuki pendidikan luar dan lingkungan masyarakat.
b.      Pengaruh sobat sebaya terhadap training nilai moral
Sebagai makhluk sosial, anak niscaya punya teman, dan pergaulan dengan sobat akan menambah pembendaharaan info yang kesudahannya akan menghipnotis banyak sekali jenis kepercayaan yang dimilikinya. Keluarga sering dikagetkan oleh penolakan anak dikala diberikan nasihat, dengan alasan bahwa apa yang disampaikan orang renta berbeda atau bertentangan dengan “aturan” yang disampaikan oleh temannya. Pergaulan dengan sobat sebaya sangat menghipnotis sikap dan sikap seorang anak. Berteman dengan sobat yang tidak baik akan menggandakan hal-hal yang negatif dan sebaliknya.
c.       Pengaruh figur otoritas terhadap perkembangan nilai moral individu
Masalah hampir tidak ada seorangpun yang memandang pentingnya membantu anak untuk menghilangkan kebingungan yang ada pada pikiran mereka. Hampir tidak ada seorangpun yang memandang penting membantu anak untuk memecahkan dan menuntaskan pemikiran yang memusingkan tersebut. Figur otoritas menyerupai presiden, pejabat, anggota DPR, para artis dan lain-lain harus memberi referensi yang baik dalam kehidupan.
d.      Pengaruh media komunikasi terhadap perkembangan nilai moral
Komunikasi muthakhir tentu fokus akan membuatkan suatu pandangan hidup yang terfokus sehingga menawarkan stabilitas nilai pada anak. Namun media tersebut justru menyuguhkan banyak sekali pandangan hidup yang sangat variatif pada anak. Penyalah gunaan sarana telekomunikasi yang seharusnya dipakai sesuai fungsinya cukup menghipnotis sikap dan sikap generasi muda misalny,dalam masalah penyalahgunaan internet untuk mendownload flem porno. Tidak ada filter atau benteng yang kokoh untuk melawannya kecuali kepercayaan dan taqwa.
e.       Pengaruh media elektronik dan internet terhadap training nilai moral
Media elektronik dan internet yang seharusnya dipakai sebagaimana semestinya telah cukup banyak disalah gunakan sehingga menimbulkan nilai moral merosot.
2.      Problematika Hukum
a.       Aparatur penegak aturan ditengarai kurang banyak diisi oleh SDM yang berkualitas
b.      Penegakan aturan tidak berjalan sebagaimana semestinya alasannya ialah sering mengalami interfensi kekuasaan dan uang
c.       Kepercayaan masyarakat terhadap aparatur penegak aturan semakin surut. Hal ini berakibat pada tindakan anarkis masyarakat untuk memilih sendiri siapa yang dianggap adil
d.      Para pembentuk peraturan perundang-undangan sering tidak memerhatikan keterbatasan aparatur. Peraturan perundang-undangan yang dibentuk sebetulnya sulit untuk dijalankan.
e.       Kurang diperhatikannya kebutuhan waktu untuk mengubah paradigma dan pemahaman aparatur. Bila aparatur penegak aturan tidak paham betul isi peraturan perundang-undangan mustahil ada efektifitas peraturan dimasyarakat
f.       Hukum diindonesia hidup didalam masyarakat yang tidak berorientasi kepada hukum. Akibatnya aturan hanya dianggap sebagai simbol negara yang ditakuti.























BAB IV
PENUTUP

A.     Kesimpulan
Manusia, nilai, moral, dan aturan ialah suatu hal yang saling berkaitan dan saling menunjang. Sebagai warga negara kita perlu mempelajari, menghayati dan melaksanakan dengan nrimo mengenai nilai, moral, dan aturan biar terjadi keselarasan dan harmoni kehidupan.
Manusia ialah individu yang terdiri dari jasad dan roh dan mkhluk yang paling sempurna, paling tertinggi derajatnya, dan menjadi khalifah dipermukaan bumi.
Nilai ialah sesuatu yang baik yang selalu diinginkan, dicita-citakan dan dianggap penting oleh seluruh insan sebagai anggota masyarakat. Nilai ialah sesuatu yang berharga, bermutu, memperlihatkan kualitas, dan mempunyai kegunaan bagi manusia. Sesuatu itu bernilai berarti sesuatu itu berharga atau mempunyai kegunaan bagi kehidupan manusia.
B.     Saran
Penegakan aturan harus memperhatikan keselarasan antara keadilan dan kepastian hukum. Karena tujuan aturan antara lain ialah untuk menjamin terciptanya keadilan, kepastian hukum, dan kesebandingan hukum.
Penegakan aturan pun harus dilakukan dalam proporsi yang baik dengan penegakan ham. Dalam arti, jangan lagi ada penegakan aturan yang bersifat diskriminatif, menyuguhkan kekerasan dan tidak sensitif jender. Penegakan aturan jangan dipertentangkan dengan penegakan HAM. Karena sesungguhnya keduanya sanggup berjalan seiring dikala para penegak aturan memahami betul hak-hak earga negara dalam konteks hubungan antara negara aturan dengan masyarakat sipil.
Sebaiknya pemerintah indonesia beserta aparatur pengawas aturan menegakkan dan menjalankan aturan dengan sebaik-baiknya dan bertindak adil. Hal itu dilakukan biar tidak timbul lagi banyak sekali problematika dalam nilai, moral, dan aturan indonesia.
Kita sebagai mahasiswa hendaknya menjalani kehidupan masyarakat dan bernegara sesuai dengan koridor yang telah ditentukan biar tidak timbul problematika dalam  hukum.
Syukur alhamdulillah, demikianlah penyusunan makalah ini, kami berharap dengan adanya penyusunan makalah ini sanggup menawarkan pemanis ilmu yang bermanfaat sehingga menjadikan kita insan yang berpendidikan dan berilmu. Walaupun masih banyak terdapat kekurangan pada makalah ini, oleh alasannya ialah itu kami mengharapkan kritikan dan saran yang bersifat membangun dan sebagai perbaikan bagi kami dari semua pihak yang membacanya dan semoga makalah kami ini sanggup bermanfaat bagi penyusun dan pembaca sekalian.






DAFTAR PUSTAKA

1.      Setiadi, Elly M, dkk.2006.Ilmu Sosial dan Budaya Dasar.Jakarta:Kencana Prenada Media Grop.
2.      Supartono W., M.M.2004.Ilmu Budaya Dasar.Bogor:Ghalia Indonesia.
3.      Widagdho, Djoko, dkk.2008.Ilmu Budaya Dasar.Jakarta:PT Bumi Aksara.
4.      Rafieq, M.2011.Ilmu Sosial dan Budaya Dasar.Jakarta:Mega Media.

Belum ada Komentar untuk "Makalah Pengertian Manusia, Nilai, Moral, Dan Aturan - Ilmu Budaya Dasar"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel