Macam-Macam Tubuh Forum Peradilan Berdasarkan Undang-Undang

Macam-Macam Badan Lembaga Peradilan


Dalam pasal 10 Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 ihwal Pokok-pokok Kekuasaan Kehakiman diputuskan empat macam tubuh peradilan.

  • Peradilan Umum, yaitu peradilan bagi rakyat pada umumnya yang betugas menuntaskan kasus pidana maupun perdata.
  • Peradilan Agama, yaitu peradilan yag bertugas menuntaskan dan memutuskan kasus bagi mereka yang beragama Islam yang menyangkut
    1) perkawinan,
    2) warisan, wasiat dan hibah yang didasarkan kepada agama Islam,
    3) wakaf dan sadakah,
  •  Peradilan Mi1iter yaitu peradilan yang ditujukan bagi anggota TNT dan Poiri yang melaksanakan tindak pidana.
  • Peradilan Tata Usaha Negara, yaitu peradilan yang bertugas memutuskan dan menuntaskan sengketa yang timbul dalam bidang tata perjuangan negara antara orang atau tubuh aturan perdata dengan tubuh aturan atau pejabat tata perjuangan negara, baik di sentra maupun di kawasan sebagai akhir dikeluarkannya keputusan Tata Usaha Negara, termasuk sengketa kepegawaian menurut perundang seruan yang berlaku (Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986).
Menurut klarifikasi pasal 10 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1970, bahwa Peradilan Agama, Peradilan Militer, dan peradilan Tata Usaha Negara, yaitu peradilan khusus. Karena ketiga tubuh peradilan itu spesialuntuk ditujukan bagi orang-orang tertentu saja, bukan untuk seluruh rakyat Indonesia.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Belum ada Komentar untuk "Macam-Macam Tubuh Forum Peradilan Berdasarkan Undang-Undang"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel