Larangan Umroh Dan Haji Serta Hukumnya
Larangan haji atau muharromaat adalah hal-hal yang tidak boleh dilakukan selama orang dalam ihram haji. Mengerjakan larangan berarti meninggalkan wajib haji dan dikenakan kewajiban menyembelih binatang. Larangan-larangan haji ada yang khusus untuk pria ada yang khusus untuk perempuan dan ada yang untuk pria dan untuk wanita. Larangan-larangan itu ialah:
Khusus laki-laki
- Memakai pakaian berjahit, baik jahitan biasa, sulaman maupun dikaitkan.
- Menutup kepala.
Khusus wanita
- Menutup muka dan tapak tangan.
Untuk pria dan wanita:
- Memakai harum-haruman, baik pada tubuh maupun pada pakaian.
- Menghilangkan (mencabut) bulu rambut maupun bulu tubuh selama ihram.
- Memotong kuku.
- Berakad nikah, berkeluargakan atau menjadi wakil dalam pernikahan.
- Bersetubuh dengan penlampauannya.Bersetubuh tidak spesialuntuk dilarang, tetapi memfasidkan dan membatalkan haji apabila terjadi sebelum mengerjakan tahallul yang pertama.
- Memburu dan membunuh hewan daratan yang liar dan halal dimakan.
DAM DALAM IBADAH HAJI
1. Dam (denda) lantaran tamattu` dan qiron :
- Menyembelih kambing yang sah untuk kurban. Kalau tidak sanggup melaksanakan, maka
- Berpuasa 10 hari, tiga hari sebelum hari Raya haji dan 7 hari setelah kembali ke negerinya.
Dipersamakan dengan denda tematu` ia1ah :
- Meninggalkan ihram dari miqot (tempat dan waktu mulai niyat ihram).
- Meninggalkan melontar Jamroh.
- Meninggalkan bermalam di Muzdalifah dan Mina.
- Meninggalkan thawaf wada'.
- Ketinggalan hadir di padang `Arofah.
Tentang penggantian puasa sepuluh hari, untuk nomer 1 sama dengan denda tamatu`, sedang nomer 2, hingga 5 puasa spesialuntuk sanggup dilaksanakan setelah hari Tasyriq.
2. Dam (denda) lantaran mengerjakan salahsatu dari :
- Bercukur, menghilangkan tiga rambut atau lebih.
- Memotong kuku.
- Memakai pakaian yang berjahit.
- Berminyak rambut.
- Memakai minyak harum, baik pada tubuh maupun pakaian.
- Penlampauan bersetubuh.
- Bersetubuh setelah tahallul pertama.
Dendanya adalah boleh menentukan antara 3 perkara, ialah:
- Menyembelih kambing yang sah untuk kurban.
- Puasa tiga hari.
- Bersedekah tiga gantang (9,3 liter) untuk 6 fakir miskin.
3. Dam (denda) lantaran bersetubuh yang membatalkan haji dan umrah, yaitu terjadi sebelum tahallul pertama dendanya adalah berurutan:
- Menyembelih unta. Kalau tidak sanggup maka
- Memotong sapi. Kalau tidak sanggup maka
- Menyembelih tujuh kambing.
4. Dam (denda) lantaran membunuh hewan liar atau hewan buruan.
Ketentuannya adalah :
- Jika ada bandingannya, dendanya menyembelih hewan yang sama dan sebanding.
- Jika tidak ada bandingannya, dendanya bederma makanan sebanyak harga hewan yang terbunuh, disedekahkan kepada fakir miskin.
5. Dam (denda) lantaran terkepung, sehingga tidak sanggup meneruskan pekerjaan haji atau umrah, maka hendaknya bertahallul di daerah dengan menyembelih seujung kambing dan mencukur rambut kepalanya.
Sumber Pustaka: PT. AL Ma'arif
Belum ada Komentar untuk "Larangan Umroh Dan Haji Serta Hukumnya"
Posting Komentar