Download Makalah Aturan Susila (Pengertian)
Hukum Adat
Pengertian Hukum budpekerti lebih sering diidentikkan dengan kebiasaan atau kebudayaan masyarakat setempat di suatu daerah. Mungkin belum banyak masyarakat umum yang mengetahui bahwa aturan budpekerti telah menjadi potongan dari sistem aturan nasional Indonesia, sehingga pengertian aturan budpekerti juga telah usang menjadi kajian dari para jago hukum. Pengertian aturan budpekerti arif balig cukup akal ini sangat gampang kita jumpai di aneka macam buku dan artikel yang ditulis oleh para jago aturan di tanah air.
Secara histori, aturan yang ada di negara Indonesia berasal dari 2 sumber, yakni aturan yang dibawa oleh orang aneh (belanda) dan aturan yang lahir dan tumbuh di Negara Indonesia itu sendiri. Mr. C. Vollenhoven yakni seorang peneliti yang lalu berhasil mengambarkan bahwa negara Indonesia juga mempunyai aturan pribadi asli.
Pengertian Hukum Adat berdasarkan Para Ahli
Prof. H. Hilman Hadikusuma mendefinisikan aturan budpekerti sebagai aturan kebiasaan insan dalam hidup bermasyarakat. Kehidupan insan berawal dari berkeluarga dan mereka telah mengatur dirinya dan anggotanya berdasarkan kebiasaan dan kebiasaan itu akan dibawa dalam bermasyarakat dan negara.
Van Vollenhoven menjelaskan bahwa aturan budpekerti yakni Keseluruhan aturan tingkah laris aktual yang di satu pihak mempunyai hukuman (sebab itu disebut hukum) dan di pihak lain dalam keadaan tidak dikodifikasi (sebab itu disebut dengan adat).
Menurut Prof. Mr. C. Van Vollenhoven, pengertian aturan budpekerti yakni aturan yang tidak bersumber kepada peraturan yang dibentuk oleh pemerintah Hindia Belanda dahulu atau alat-alat kekuasaan lainnya yang menjadi sendirinya dan diadakan sendiri oleh kekuasaan Belanda dahulu.
Pengertian aturan budpekerti berdasarkan Prof. Mr. C. Van Vollenhoven hampir sama dengan pengertian aturan budpekerti yang dikemukakan oleh Prof. M. M. Djojodigoeno, SH. menyampaikan bahwa aturan budpekerti yakni aturan yang tidak bersumber kepada peraturan-peraturan.
Sementara itu, Bushar Muhammad menerangkan bahwa untuk menunjukkan definisi atau pengertian aturan budpekerti sangat sulit sekali oleh lantaran aturan budpekerti masih dalam pertumbuhan. Ada beberapa sifat dan pembawaan aturan adat, yakni: tertulis atau tidak tertulis, niscaya atau tidak niscaya dan aturan raja atau aturan rakyat dan lain sebagainya.
Soerjono Soekanto menunjukkan pengertian aturan budpekerti sebagai kompleks adat-adat yang tidak dikitabkan (tidak dikodifikasi) bersifat pemaksaan (sehingga mempunyai akhir hukum).
Supomo dan hazairin menciptakan kesimpulan bahwa aturan budpekerti yakni aturan yang mengatur tingkah laris insan Indonesia dalam hubungan satu sama lain. Hubungan yagng dimaksud termasuk keseluruhan kelaziman dan kebiasaan dan kesusilaan yang hidup dalam masyarakat budpekerti lantaran dianut dan dipertahankan oleh masyarakat. Termasuk juga seluruh peraturan yang mengatur hukuman terhadap pelanggaran dan yang ditetapkan dalam keputusan para penguasa adat. Penguasa budpekerti yakni mereka yang mempunyai kewibawaan dan yang mempunyai kekuasaan memberi keputusan dalam suatu masyarakat adat. Keputusan oleh penguasa adat, antara lain keputusan lurah atau penghulu atau pembantu lurah atau wali tanah atau kepala budpekerti atau hakim dan lain sebagainya.
Untuk memberi pengertian aturan budpekerti yang sanggup disepakati, maka dalam suatu seminar di Yogyakarta yang diselenggarakan pada tahun 1975 telah ditentukan pengertian aturan adat, yakni Hukum indonesia orisinil yang tidak tertulis dalam perundang-undangan RI dan disana-sini mengandung unsur agama. Kedudukan Hukum Adat sebagai salah satu sumber penting untuk memperoleh bahan-bahan bagi pembangunan aturan nasional yang menuju pada unifikasi hukum.
ADAT
Adat yakni aturan, kebiasaan-kebiasaan yang tumbuh dan terbentuk dari suatu masyarakat atau kawasan yang dianggap mempunyai nilai dan dijunjung serta dipatuhi masyarakat pendukungnya. Di Indonesia aturan-aturan perihal segi kehidupan insan tersebut menjadi aturan-aturan aturan yang mengikat yang disebut aturan adat. Adat telah melembaga dalam kehidupan masyarakat baik berupa tradisi, budpekerti upacara dan lain-lain yang bisa mengendalikan perilaku warga masyarakat dengan perasaan senang atau bangga, dan peranan tokoh budpekerti yang menjadi tokoh masyarakat menjadi cukup penting.
Adat merupakan norma yang tidak tertulis, namun sangat berpengaruh mengikat sehingga anggota-anggota masyarakat yang melanggar budpekerti istiadat akan menderita, lantaran hukuman keras yang kadang kala secara tidak eksklusif dikenakan. Misalnya pada masyarakat yang melarang terjadinya perceraian apabila terjadi suatu perceraian maka tidak hanya yang bersangkutan yang mendapat hukuman atau menjadi tercemar, tetapi seluruh keluarga atau bahkan masyarakatnya.
Fungsi budpekerti dalam masyarakat yakni membentuk nilai yang akan membentuk keperibadian sesuatu masyarakat. Sistem nilai tersebut yakni amalan asas yang diamalkan oleh masyarakat menyerupai amalan berkeluarga,bersosial,beragama,sistem ekonomi dan sebagainya. Sistem nilai ini akan mengikat masyarakat daripada melaksanakan perkara-perkara yang bertentangan.
Adat juga merupakan simbol keseimbangan antara insan dengan manusia,dan insan dengan alam. Masyarakat mempercayai bahwa kehidupan insan itu berkaitan dengan alam sekitar. Oleh itu, insan berperanan untuk memastikan keseimbangan itu akan berterusan. Jika keseimbangan ini tidak dijaga, kemusnahan alam akan menjadikan malapetaka terhadap manusia.
Adat juga telah membentuk hubungan yang dekat dalam anggota masyarakat. Konsep permufakatan dan ikatan berhubungan yang diamalkan dalam masyarakat di Asia banyak ditentukan oleh budpekerti yang diamalkan. Oleh yang demikian,fungsi budpekerti yakni untuk memastikan keadilan dan kebenaran diamalkan dalam sesebuah masyarakat.
Fungsi budpekerti dalam masyarakat yakni membentuk nilai yang akan membentuk keperibadian sesuatu masyarakat. Sistem nilai tersebut yakni amalan asas yang diamalkan oleh masyarakat menyerupai amalan berkeluarga,bersosial,beragama,sistem ekonomi dan sebagainya. Sistem nilai ini akan mengikat masyarakat daripada melaksanakan perkara-perkara yang bertentangan.
Adat juga merupakan simbol keseimbangan antara insan dengan manusia,dan insan dengan alam. Masyarakat mempercayai bahwa kehidupan insan itu berkaitan dengan alam sekitar. Oleh itu, insan berperanan untuk memastikan keseimbangan itu akan berterusan. Jika keseimbangan ini tidak dijaga, kemusnahan alam akan menjadikan malapetaka terhadap manusia.
Adat juga telah membentuk hubungan yang dekat dalam anggota masyarakat. Konsep permufakatan dan ikatan berhubungan yang diamalkan dalam masyarakat di Asia banyak ditentukan oleh budpekerti yang diamalkan. Oleh yang demikian,fungsi budpekerti yakni untuk memastikan keadilan dan kebenaran diamalkan dalam sesebuah masyarakat.
Sesungguhnya budpekerti telah mencorakkan cara hidup sesebuah masyarakat. Perbedaan budpekerti melambangkan perbedaan budaya dalam sesebuah masyarakat dan secara tidak eksklusif melambangkan budaya sesuatu bangsa. Namun demikian dengan kedatangan efek luar sedikit sebanyak telah memperkayakan lagi budpekerti tempatan
KEBUDAYAAN
Kata kebudayaan dalam istilah inggris yakni “culture” yang berasal dari bahasa latin “colere”yang berarti mengolah, mengerjakan, terutama mengolah tanah atau pertanian. Dari pengertian ini lalu berubah menjadi “culture”. Istilah “culture” sebagai istilah teknis dalam penulisan oleh jago antropologi inggris yang berjulukan Edwar B. Tylor menyampaikan bahwa “culture” berarti “complex whole of ideas and thinks produced by men in their historical experlence”. Sesudah itu pengertian kultur berkembang terus dikalangan antroplogi dunia. Sebagai istilah umum “culture” mempunyai arti, kesopanan, kebudayaan, pemeliharaan atau perkembangan dan pembiakan.
Bahasa Indonesia sendiri mempunyai istilah budaya yang hampir sama dengan culture, dengan arti kata, kata kebudayaan yang dipergunakan dalam bahasa Indonesia bukanlah merupakan terjemahan dari kata “culture”. Kebudayaan berasal dari kata sansekerta “buddhayah” yang merupakan bentuk jamak dari kata budhi. Budhi berarti “budi” atau “akal”. Dengan demikian kata buddhayah (budaya) yang mendapat awalan ke- dan akhiran –an, mempunyai arti “hal-hal yang bersangkutan dengan budi dan akal”. Berdasarkan dari asal usul kata ini maka kebudayaan berarti hal-hal yang merupakan hasil dari nalar insan dan budinya. Hasil dari nalar dan budi insan itu berupa tiga wujud, yaitu wujud ideal, wujud kelakuan, dan wujud kebendaan.
Wujud ideal membentuk kompleks gagasan konsep dan fikiran manusia. Wujud kelakuan membentuak komplek aktifitas yang berpola. Sedangkan wujud kebendaan menghasilkan benda-benda kebudayaan. Wujud yang pertama disebut sistim kebudayaan. Wujud kedua dinamakan sistim sosial sedangkan ketiga disebut kebudayaan fisik.
Wujud ideal membentuk kompleks gagasan konsep dan fikiran manusia. Wujud kelakuan membentuak komplek aktifitas yang berpola. Sedangkan wujud kebendaan menghasilkan benda-benda kebudayaan. Wujud yang pertama disebut sistim kebudayaan. Wujud kedua dinamakan sistim sosial sedangkan ketiga disebut kebudayaan fisik.
Bertitik tolak dari konsep kebudayaan Koen Cakraningrat membicarakan kedudukan budpekerti dalam konsepsi kebudayaan. Menurut tafsirannya budpekerti merupakan perwujudan ideal dari kebudayaan. Ia menyebut budpekerti selengkapnya sebagai budpekerti tata kelakuan. Adat dibaginya atas empat tingkat, yaitu tingkat nilai budaya, tingkat norma-norma, tingkat aturan dan tingkat aturan khusus. Adat yang berada pada tingkat nilai budaya bersifat sangat abstrak, ia merupakan ider-ide yang mengkonsesikan hal-hal yang paling berniali dalam kehidupan suatu masyarakat. Seperti nilai bahu-membahu dalam masyarakat Indonesia.
Adat pada tingkat norma-norma merupakan nilai-nilai budaya yang telah terkait kepada peran-peran tertentu , tugas sebagai pemimpin, tugas sebagai mamak, tugas sebagai guru membawakan sejumlah norma yang menjadi pemikiran bagi kelakuannya dalam hal memainkan peranannya dalam aneka macam kedudukan tersebut.
Selanjutnya adat pada tingkat aturan-aturan yang mengatur kegiatan khusus yang terang terbatas ruang lingkupnya pada sopan santun. Akhirnya budpekerti pada tingkat aturan terdiri dari aturan tertulis dan aturan budpekerti yang tidak tertulis.
Dari uraian-uraian di atas ada beberapa hal yang sanggup disimpulkan, bahwa kebudayaan merupakaan hasil dari budi daya atau nalar manusia, baik yang berwujud moril maupun materil. Disamping itu budpekerti sendiri dimaksudkan dalam konsep kebudayaan dengan kata lain budpekerti berada dalam kebudayaan atau bahagian dari kebudayaan.
Kebudayaan mempunyai fungsi yang sangat besar bagi insan dan masyarakat. Kebutuhan masyarakat bidang spiritual dan materiil sebagian besar dipenuhi oleh kebudayaan yang bersumber pada masyarakat itu sendiri.
Hasil karya masyarakat melahirkan teknologi atau kebudayaan kebendaan yang mempunyai kegunaan utama di dalam melindungi masyarakat terhadap lingkungan alamnya.
Pada taraf permulaan, insan semata-mata bertindak dalam batas-batas untuk melindungi dirinya. Taraf tersebut, masih banyak dijumpai pada masyarakat yang sampai sekarang masih rendah tahap kebudayaannya.
Pada taraf permulaan, insan semata-mata bertindak dalam batas-batas untuk melindungi dirinya. Taraf tersebut, masih banyak dijumpai pada masyarakat yang sampai sekarang masih rendah tahap kebudayaannya.
Keadaannya sangat berlainan dengan masyarakat yang sudah kompleks, dimana taraf kebudayaannya lebih tinggi. Hasil kebudayaannya yang berupa teknologi menunjukkan kemungkinan-kemungkinan yang sangat luas untuk memanfaatkan hasil-hasil alam dan apabila mungkin menguasai alam.
Belum ada Komentar untuk "Download Makalah Aturan Susila (Pengertian)"
Posting Komentar