Asas Adab Manajemen Pemerintahan Dalam Mewujudkan Peningkatan Jaminan Keadilan
Asas Etika Administrasi Pemerintahan Dalam Mewujudkan Peningkatan Jaminan Keadilan
Dwight Waldo, dalam buku The Enterprise of Public Administration (1980) menyatakan bahwa petugas negara mempunyai kewajiban-kewajiban etis (ethical obligations) yang lebih banyak dalam kaitan dengan kelakuannya ketimbang orang swasta, Selain itu, para petugas dengan jabatan tinggi dalam badan-badan pemerintah mempunyai lebih banyak kewajiban-kewajiban etis.
Setiap petugas manajemen pemerintahan wajib mempunyai sikap mental dan sikap yang mencerminkan keunggulan watak, keluhuran budi, dan banyak sekali asas etis yang bersumber pada kebajikan moral, khususnya keadilan. Tanpa asasa sas etis itu, seorang petugas negara mustahil membina suatu kehidupan bangsa dan keadaan masyarakat yang tenteram dan sejahtera. Oleh alasannya itu, setiap petugas manajemen pemerintahan wajib memahami asas-asas etis yang bersumber dan banyak sekali kebajikan moral. Sesudah itu, membina din sehingga sungguh-sungguh menghayati asas-asas etis tersebut dan benar-benar menerapkannya dalam tindakan jabatannya. Berikut mi beberapa asas etis yang pokok dalam manajemen pemerintahan.
Pertanggungj awaban (responsibility)
Asas etis mi menyangkut hasrat seorang petugas untuk merasa memikul kewajiban penuh dan ikatan kuat. Petugas manajemen pewerintahan harus mempunyai hasrat hesar untuk melaksanakan fungsi-fungsinya secara efektif, penuh kemampuan, dan memuaskan pihak yang mendapatkan pertanggungj awaban. Pertanggungj awaban tersebut ditujukan kepada rakyat, instansi pemerintahnya, dan atasannya langsung. Kecenderungan untuk melepaskan tanggung tanggapan atau melemparkan tangguñg tanggapan kepada pihak lain harus dilenyapkan dan din setiap petugas. Setiap direktur pemerintahan harus siap untuk memikul pertanggungj awàban terkena apa saja yang dilakukannya. Ia tidak holeh terjebak pada alasan bahwa ia spesialuntuk menjalankan petunjuk atau melaksanakan kebijaksanaan pemenintah (just following orders).Pengabdian (dedication)
Pengabdian adakala berbaur dengan asas etis pertanggungj awaban. Pengabdian ialah hasrat keras untuk menjalankan tugas-tugas pekerjaan dengan tiruana tenaga (pikiran dan otot atau mental dan fisik), seluruh semangat kegairahan, penuh perhatian, dan tanpa pamrih. Setiap petugas dalam manajemen pemerintahan dalam pelaksanaan tugasnya harus selalu dan terus-menerus menawarkan keterlibatan diii (involvement of self) dan penuh antusias. Kecenderungan bekerja setengah hati atau asal jadi dilarang terdapat dalam din setiap petugas yang baik. Pengabdian itu terarah pada jabatan, keahlian, dan profesinya.Kesetiaan (loyalty)
Asas etis pertanggungjawabanan dan dedikasi sangat berkaitan akrab dengan kesetiaan yang dalam kehidupan masyarakat ialah suatu kebajikan moral. Kesetiaan ialah kesadaran seorang petugas untuk setulusnya patuh kepada tujuan bangsa, konstitusi negara, peraturan perundangan, badaninstansi, tugas, jabatan, dan atasannya demi terc apainya impian bersama yang diputuskan. Jika sorang petugas tidak sanggup menjalankan kiprah jabatannya dengan sepenuh kemampuan, tidak bersedia terikat patuh pada tubuh instansinya, atau tidak merasa cocok dengan kebijaksanaan pihak pimpinannya, tindakan yang etis ialah mengundurkan diri dari jabatannya.Kepekaan (sensitivity)
Asas etis mi mencerminkan kemauan dan kemampuan seorang petugas untuk memperhatikan serta siaga terhadap banyak sekali perkembangan yang baru, situasi yang berubah, dan kebutuhan yang timbul dalam kehidupan masyarakat. Selain itu disertai pula usaha-usaha untuk menanggapi sebaik-baiknya. Sikap tidak peduli, asalkan kiprah rutin sudah selesai, atau tidak mau susah payah melaksanakan pembaruan harus disingkirkan dan din setiap petugas manajemen pemerintahan yang baik.Persamaan (equality)
Salah satu kebajikan yang pokok dan tubuh pemerintahan yang bertujuan mengabdi seluruh rakyat dan melayani kepentingan umum ialah perlakuan adil. Perlakuan yang adil itu biasanya sanggup diwujudkan dengan mempersembahkan perlakuan yang sama tanpa membeda-bedakan atau pilih kasih pada tiruana pihak. Jadi, persamaan dalam perlakuan, pelayanan, dan dedikasi harus didiberikan oleh setiap petugas kepada publik tanpa memandang relasi kerabat, ikatan politik, asal-usul keturunan, atau kedudukan sosial. Pembedaan perlakuan secara semenam ena atau berdasarkan kepentingan pribadi dilarang dilakukan oleh setiap petugas manajemen pemerintahan yang adil.Kepantasan (equity)
Persamaan perlakuan terhadap tiruana pihak sebagai suatu asas etis tidak selalu mencapai keadilan dan kelayakan. Persoalan dan kebutuhan dalam masyarakat sangat berguaka ragam sehingga memerlukan perbedaan perlakuan asalkan berdasarkan pertimbangan yang adil atau alasan yang benar. Demikian pula, sesuatu faktor khusus atau situasi tertentu sanggup membuat persamaan yang ketat menjadi suatu perlakuan yang tak adil. melaluiataubersamaini demikian, terhadap suatu kelompok tertentu dan untuk suatu keadaan tertentu perlu didiberikan perlakuan yang sama. Namun, terhadap suatu golongan lain dan berdasarkan kondisi khusus yang berlainan mungkin perlu ada perlakuan yang tak sama.Untuk itu, asas yang harus diindahkan ialah kepantasan yang juga ialah salah satu makna keadilan. Asas kepantasan mengacu pada suatu hal yang sepatutnya berdasarkan pertimbangan adab atau nilai etis yang berlaku dalam kehidupan masyarakat. Berdasarkan asas kepantasan itu pula keadilan politik yang ketat adakala perlu diperlembut dengan tindakan pengampunan. Setiap petugas manajemen pemerintah yang adil perlu menanamkan dalam dirinya asas kepantasan.
Sumber Pustaka: Grafindo Media Pratama
Belum ada Komentar untuk "Asas Adab Manajemen Pemerintahan Dalam Mewujudkan Peningkatan Jaminan Keadilan"
Posting Komentar