Ajaran Keadilan Sebagai Sikap Nyata Terhadap Upaya Peningkatan Jaminan Keadilan

Ajaran Keadilan Sebagai Perilaku Positif


Ide keadilan semenjak zaman kuno hingga cukup umur mi sudah berkembang dalam aneka macam bidang sehingga menumbuhkan aliran wacana keadilan (precepts of justice). Sekurang-kurangnya empat bidang yang luas sudah menjadi ajang perkembangan aneka macam aliran keadilan, yaitu filsafat, hukum, ekonomi, dan politik. Ajaran-ajaran tersebut lalu memperoleh pula penerapan dalam kehidupan masyarakat dan sikap manusia.

Etika ialah salah satu bidang studi filsafat dan aliran terkena asas baik dan jelek dalam kehidupan manusia. Keadilan ialah satu kebajikan utama kalau tidak dianggap sebagai kebajikan seluruhnya. Oleh alasannya ialah itu, keadilan menjadi salah satu unsur yang pokok dalam bidang etika. Keadilan ini sanggup disebut keadilan moral.



Beberapa aliran keadilan yang berkembang dalam bidang sopan santun ialah sebagai diberikut.
  • Ajaran berbuat baik (doing good).
Dalam rangka in bertindak adil berarti berbuat baik. Suatu tindakan adil dalam hubungannya dengan orang lain ialah hal yang baik dan perbuatan (the good of doing). Keadilan ialah suatu hal baik yang tak terbatas. Oleh alasannya ialah itu, terhadap keadilan atau tindakan adil tidak perlu dikenakan.
  • Ajaran tidak berbuat salah (doing wrong) dengan menjadikan kerugian pada orang lain.
  • Tidak berbuat salah dengan mengingkari laba orang lain yang menjadi kewajiban seseorang untuk memenuhinya.
  • Pepatah yang berbunyi “Janganlah berbuat kepada orang lain apa yang engkau tidak mau orang lain berbuat terhadap dirimu”.
  • Beberapa pihak membalik pepatah itu sehingga berbunyi: “Berbuatlah kepada orang lain apa yang engkau mau orang lain berbuat terhadap dirimu”. Pembalikan itu kiranya tidak begitu cocok alasannya ialah impian masingm absurd orang sanggup sangat berlainan atau bahkan berperihalan.
  • Kaidah moral yang memerintahkan setiap orang tidak melanggar hakh ak orang lain sehingga orang lain sanggup mengejar kebahagiaannya sendiri.
  • Kaidah moral yang memerintahkan setiap orang mempersembahkan perlakuan yang layak (fair treatment) kepada tiruana orang.
  • Bertindak untiik kebaikan bersama atau kesejahteraan umum dan masyarakat. Tindakan itu mewujudkan keadilan kontrabutif.
Sumber Pustaka: Grafindo Media Pratama

Belum ada Komentar untuk "Ajaran Keadilan Sebagai Sikap Nyata Terhadap Upaya Peningkatan Jaminan Keadilan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel