Warisan Dalam Uu Ri No. 7 Tahun 1989 Dalam Pandangan Islam

Warisan Dalam UU RI No. 7 Tahun 1989


Dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 wacana Peradilan Agama, Bab III Pasal 49 Ayat (1) berbunyi “Pengadilan agama bertugas dan berwenang memeriksa, memutus, dan menuntaskan perkara-perkara di tingkat pertama antara orang-orang yang beragama Islam di bidang:
  1. Perkawinan;
  2. Kewarisan, wasiat, dan hibah yang dilakukan menurut aturan Islam;
  3. Wakaf dan adaqah.”
Selanjutnya, dalam ayat (3) pasal 49 pecahan III tersebut dijelaskan bahwa bidang kewarisan sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) aksara b yaitu penentuan siapa-siapa yang menjadi jago waris, penentuan terkena harta peninggalan, penentuan masing-masing pecahan jago waris dan melakukan pinjaman harta peninggalan tersebut.



Selain itu, dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 wacana Peradilan Agama, Bab WI Pasal 107 Ayat (2) disebutkan: “Ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam pasal 236 a Reglemen Indonesia yang diperbaharui (RIB) Staatsblad Tahun 1941 Nomor 44, terkena ajakan pinjaman pertolongan harta peninggalan di luar sengketa antara orang-orang yang beragama Islam yang dilakukan menurut aturan Islam, diselesaikan oleh pengadilan agama.”

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1989 yang berkenaan dengan warisan menyerupai tersebut, jelaslah bahwa setiap muslim (keluarga muslim) Indonesia berhak mengajukan ajakan kepada Pengadilan Agama (Islam) yang berkedudukan di kota madya atau di ibu kota kabupaten daerah ia (mereka) tinggal, supaya Pengadilan Agama melakukan pinjaman harta warisan terhadap keluarga mereka sesuai dengan aturan Islam.
Sumber Pustaka: Erlangga

Belum ada Komentar untuk "Warisan Dalam Uu Ri No. 7 Tahun 1989 Dalam Pandangan Islam"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel