Tugas Dan Wewenang Kelembagaan Negara Dan Pemerintah Daerah
Kelembagaan Negara Dan Pemerintah Daerah
Kalau dalam sepakbola saja ada kiprah dan wewenang setiap unsur atau pegawapemerintah yang terlibat, demikian pula dalam kehidupan bemegara yang metupakan masyarakat besar. Kehidupan bernegara ialah suatu forum yang mempunyai kiprah dan wewenang masing.-masing dan sudah diatur dalam Undang-Undang Dasar 1945. Tugas dan wewenang tersebut yakni sebagai diberikut.
- Lembaga Tertinggi Negara
Lembaga tertinggi negara RI yakni Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR), yang diatur dalam Pasal 2 Undang-Undang Dasar 1945. Majelis mi ialah pemegang kedaulatan rakyat (Pasal I Ayat 2 dan Pasal 2 Undang-Undang Dasar 1945). MPR mempunyai kiprah dan wewenang yang sangat besar. yaitu:
- menetapkan dan mengubah Undang-Undang Dasar (Pasal 3 Undang-Undang Dasar 1945);
- menetapkan GBHN (Pasal 3 Undang-Undang Dasar 1945):
- memilih Presiden dan Wapres (Pasal 3 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945);
- mencabut mandat yang sudah didiberikan kepada Presiden kalau Presiden menyimpang dan Undang-Undang Dasar 1945 dan GBHN (Pasal 3 Ayat 3 dan Pasal 7A Undang-Undang Dasar 1945);
- Presiden wajib tunduk dan bertanggung tanggapan kepada MPR. Masa bakti MPR yakni 5 tahun dan bersidang sekurang-kurangnya satu kali dalam 5 tahun di ibu kota negara.
- Lembaga Tinggi Negara
Lembaga-lembaga tinggi negara RI yakni sebagai diberikut.
- Presiden
Tugas dan wewenang presiden diatur dalam Pasal 4— 15 Undang-Undang Dasar 1945.
Tugas dan wewenang presiden yakni sebagai diberikut.
- Presiden yakni kepala negara (Pasal 10 — 15 Undang-Undang Dasar 1945).
- Presiden yakni kepala pemerintahan (Pasal 4 dan Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945).
- Presiden mempunyai banyak sekali wewenang sebagai kepala pemerintahan.
- Presiden mengangkat dan rhemberhentikan menteri-menteri (Pasal 17 Undang-Undang Dasar 1945).
- Presiden memutuskan undang-undang (Pasal 5 Ayat 1 dan Pasal 21 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945) gotong royong dengan DPR.
- Masa jabatan presiden yakni 5 tahun, tetapi sanggup dipilih kembali (Pasal 7 Undang-Undang Dasar 1945).
- Kekuasaan kep ala negara ticlak tak terbatas.
Mahkamah Konstitusi, dan Komisi Yudisial. Badan-badan tersebut mempunyai kiprah dan wewenang. Tugas dan wewenang Mahkamah Agung diatur dalam Pasal 24A Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945. Tugas dan wewenang Mahkamah Agung tersebut adalah
- mengadili pada tingkat kasasi;
- menguji peraturan perundang-undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang;
- memiliki wewenang lain yang diputuskan oleh undang-undang.
Pasal 24B Ayat 1 mengatur tentang kiprah dan wewenang Komisi Yudisial, yaitu
- mengusulkan pengangkatan hakim agung:
- menjaga dan menegakkan kehormatan. keluhuran martabat, serta sikap hakim.
Pasal 24C Ayat 1 dan 2 Undang-Undang Dasar 1945 mengatur tentang kiprah dan wewenang Mahkamah Konstitusi, yaitu
- mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang dasar:
- (memutus sengketa kewenangan forum negara yang kewenangann ya didiberikan oleh undang-undang dasar:
- memutus pembubaran partai politik:
- (memutus perselisihan tentang hasil pemilu:
- (mempersembahkan putusan atas pendapat dewan perwakilan rakyat terkena dugaan pelanggaran presiden dan Wakil Presiden berdasarkan UUD.
Pemerintah Daerah
Pemerintah tempat diatur dalam Pasal 18 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang ditetapkan bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia dibagi atas daerah-daerah provinsi dan tempat provinsi itu dibagi atas kabupaten dan kota. Tiap-tiap provinsi, kabupaten, dan kota mempunyai pemerintahan daerah. Ada tempat yang bersifat otonomi dan ada yang bersifat administrasi.
Daerah yang bersifat manajemen tidak mempunyai tubuh perwakilan. Menurut Undang-Undang No. 22 Tahun 1999, pemerintah tempat ialah kepala tempat beserta perangkat tempat otonomi ytng lain sebagai tubuh direktur daerah. Pemerintah tempat tidak termasuk forum tinggi negara.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Belum ada Komentar untuk "Tugas Dan Wewenang Kelembagaan Negara Dan Pemerintah Daerah"
Posting Komentar