Uu Dasar 1945 Dalam Alur Proses Penyusunan Perundang-Undangan Nasional

Undang-Undang Dasar 1945 Dalam Alur Proses Penyusunan Perundang-Undangan Nasional


Undang-Undang Dasar 1945 ialah peraturan negara yang tertinggi dalam tata urutan peraturan perundang-undangan Republik Indonesia. Rancangan Undang-Undang Dasar ini mulai dibahas dalam sidang-sidang BPUPKI (Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia) dan lalu menjadi Undang-Undang Dasar negara Republik Indonesia sehabis diputuskan oleh PPKI (Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia) pada 18 Agustus 1945. Sekarang Undang-Undang Dasar 1945 sudah mengalami perubahan atau amandemen yang dilakukan oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat). Amandemen tersebut yaitu sebagai diberikut:


  1. Amandemen pertama disahkan pada 19 Agustus 1999. Pasal-pasal yang diamandemen yaitu pasal 5, 7, 9, 13, 14, 15, 17, 20, 21.
  2. Amandemen kedua disahkan pada 18 Agustus 2000. Pasal-pasal yang diamandemen yaitu pasal 18, 20, 22, 25, 26, 27, 28, 30, dan 36.
  3. Amandemen ketiga disahkan pada 10 November 2001. Pasal-pasal yang diamandemen yaitu pasal: 1, 3, 6, 7, 8, 11, 17, 22, 23, dan 24.
  4. Amandemen keempat disahkan pada 10 Agustus 2002. Pasal-pasal yang diamandemen yaitu pasal 2, 6, 8, 11, 16, 23, 24, 31, 32, 33, 34, 37, Aturan Peralihan. dan Aturan Tambahan.
Dari uraian di atas. kini kita sanggup sebut pihak-pihak yang terlibat dalam penyusunan dan penetapan Undang-Undang Dasar 1945, yaitu
  1. Anggota BPUPKI.
  2. Anggota PPKI. dan
  3. Anggota MPR.
Untuk memperdalam pengetahuan dan wawasan kalian, laksanakan kiprah portofolio diberikut ini.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Belum ada Komentar untuk "Uu Dasar 1945 Dalam Alur Proses Penyusunan Perundang-Undangan Nasional"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel