Arti Kehidupan Yang Tertib, Aman, Dan Tenteram Dalam Kehidupan Negara Hukum

Arti Kehidupan Yang Tertib, Aman, Dan Tenteram Dalam Kehidupan Negara Hukum Yang Berlandaskan Demokrasi Pancasila



Negara kita yaitu negara aturan di mana ketertiban masyarakat dan negara didasarkan pada aturan dan mengacu pada keseimbangan antara individu dengan kepentingan umum (masyarakat). Di sini setiap masyarakat negara tunduk.pada ketentuan aturan yang berlaku. Pada dasarnya aturan mengandung sejumlah norma yang meliputi petunjukpetunjuk hidup, perintah, dan larangan yang bersifat mmaksa dan mengikat untuk menjamin kepentingan insan dalam masyarakat.



Demokrasi Yang Berlandaskan Pancasila


Dan uraian di atas sanggup disimpulkan bahwa:
  1. hukum bersifat memaksa;
  2. hukum bersifat mengatur, yaitu mengatur ketertiban masyarakat dan menjamin kepentingan insan dalam masyarakat;
  3. hukum memdiberi hukuman secara tegas terhadap pelanggar aturan, norma atau hukum, yang sudah ditentukan dalam undang-undang, menyerupai eksekusi mati, eksekusi penjara, eksekusi kurungan, maupun eksekusi denda.
Yang dimaksud hukuman aturan yaitu akhir atau reaksi dan pihak lain yang disebabkan suatu penistiwa atau perbuatan (reaksinya biasanya dan alat-alat negara atau pemerintah). Mengenai penerapan hukuman tersebut yaitu bahwa, aturan publik bersifat tegas sedangkan aturan privat sanksinya kurang tegas.

Tujuan aturan sanggup kita uraikan antara lain sebagai diberikut.
  • Untuk mencapai keadilan. Jadi, aturan dibuat untuk mempersembahkan hak tiap orang. Hukum mi kemudian dilaksanakan oleh peraturan-peraturan yang lebih rinci dan kasusperkasus (teori etis). Kelernahan dan teori mi yaitu terlalu berat sebelah.
  • Memdiberi kegunaan yang sebanyak-banyaknya kepada orang banyak (utility teori). Teori mi tidak terlalu berat sebelah.
  • Untuk mengurus kepentingan insan dalam masyarakat.
Adapun tujuan aturan negara Indonesia adalah: Untuk menjamin keamanan dan ketertiban di dalam masyarakat dan ialah syarat mutlak untük melakukan pembangunan nasional, guna mencapai masyarakat adil dan makmur menurut Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Negara Indonesia sebagai negara hukum, hal mi menyerupai yang terkandung dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi “Indonesia ialah negara yang menurut atas aturan (Rechtsstaat), tidak menurut kekuasaan belaka (machtsstaat)”. Dan klarifikasi tersebut tampak bahwa kekuasaan negara dibatasi atas aturan bukañ menurut pada kekuasaan seseorang atau suatu badan. Sehingga kepentingan rakyat atau hak-hak asasinya terjamin, dan terhindar dan kesewenang-wenangan penguasa atau pemerintah.

Syarat-syarat negara aturan yaitu sebagai diberikut.
  1. Adanya peñgakuan terhadap hak asasi, dan pertolongan terhadap masyarakat negaranya atau’ penduduk oleh penguasa.
  2. Adanya sistem peradilan yang bebas dan tidak memihak, artinya bahwa peradilan tidak dipengaruhi oleh pihak lain atau kekuasaan khususnya dan pemerintah.
  3. Adanya kepastian aturan di segala bidang, sehingga segala duduk kasus ada aturan yang mengaturnya.
Dan persyaratan tensebut negara Indonesia berusaha untuk melaksanakannya sehingga terwujud suatu masyarakat yang tertib dan kondusif sesuai dengan norma-norma sila Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Sumber Pustaka: Pabelan

Belum ada Komentar untuk "Arti Kehidupan Yang Tertib, Aman, Dan Tenteram Dalam Kehidupan Negara Hukum"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel