Tugas Dan Tujuan Bank Indonesia Dalam Tetapkan Serta Melakukan Kebijakan Moneter

Tugas Dan Tujuan Bank Indonesia Dalam Menetapkan Serta Melaksanakan Kebijakan Moneter


Dalam Undang-Undang No.23 tahun 1999 disebutkan bahwa tujuan Bank Indonesia ialah mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah. Untuk mencapai tujuan tersebut Bank Indonesia mempunyai kiprah sebagai diberikut.
  1. Menetapkan dan melakukan kebijakan moneter.
  2. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
  3. Mengatur dan mengawasi bank.
Bagi dunia perekonomian, bank sirkulasi atau bank sentral mempunyai arti yang sangat penting alasannya ialah sanggup membuat uang dan dengan aneka macam macam politiknya sanggup menghipnotis pasar uang, likuiditas bank swasta, dan tingkat bunga.



Menetapkan dan Melaksanakan Kebijakan Moneter

  • Dalam rangka memutuskan dan melakukan kebijakan moneter Bank Indonesia mempunyai wewenang sebagai diberikut.
    (1) Menetapkan samasukan-samasukan moneter dengan memperhatikan samasukan laju inflasi yang diputuskannya.
    (2) Melakukan pengendalian moneter dengan memakai cara-cara yang termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
    (a) operasi pasar terbuka di pasar uang, baik rupiah maupun valuta asing;
    (b) penetapan tingkat diskonto;
    (c) penetapan cadangan wajib minimum;
    (d) pengaturan kredit atau pembiayaan.
  • Teknik-cara pengendalian moneter sebagaimana dimaksud sanggup dilaksanakan juga menurut prinsip syariah.
  • Bank Indonesia sanggup mempersembahkan kredi atau pembiayaan menurut prinsip syariah untuk jangka waktu paling usang 90 (sembilan puluh) han kepada bank untuk mengatasi kesusahan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan.
  • Pelaksanaan pemdiberian kredit atau pembiayaan menurut prinsip syariah wajib dijamin oleh bank peserta dengan agunan yang berkarakter tinggi dan praktis dicairkan yang nilainya minimal sebesar jumlah kredit atau pembiayaan yang diterimanya.
  • Bank Indonesia melakukan kebijakan nilai tukar menurut sistem nilai tukar yang sudah diputuskan.
  • Bank Indonesia mengelola cadangan devisa.
  • Dalam pengelolaan cadangan. devisa. Bank Indonesia melakukan aneka macam jenis rransaksi devisa.
  • Dalam rangka pengelolaan cadangan devisa, Bank Indonesia sanggup mendapatkan derma luar negeri.
  • Bank Indonesia sanggup menyelenggarakan survei secara terjadwal atau sewaktu-waktu dibutuhkan yang sanggup bersifat makro atau mikro untuk mendukung pelaksanaan kiprah Bank Indonesia.
  • Pelaksanaan survei sanggup dilakukan oleh pihak lain menurut penugasan dan Bank Indonesia.
  • Dalam penyelenggaraan survei, setiap ladan wajib mempersembahkan keterangan dan data yang dibutuhkan oleh Bank Indonesia.
  • Bank Indonesia atau pihak lain wajib merahasiakan sumber dan data individual, kecuali yang secara tegas ditetapkan lain dalam undang-undang.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Belum ada Komentar untuk "Tugas Dan Tujuan Bank Indonesia Dalam Tetapkan Serta Melakukan Kebijakan Moneter"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel