Sistem Pemungutan Pajak Dalam Kebijakan Fiskal Dan Moneter

Sistem Pemungutan Pajak Dalam Kebijakan Fiskal Dan Moneter


Berikut ini yakni sistem pemungutan pajak yang perlu kita ketahui bersama.

Official Assessment System (OAS)

OAS yakni sisrem pemungutan pajak yang memdiberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk memilih besarnva pajak Yang terutang oleh wajib pajak.



Ciri-ciri OAS sebagai diberikut.
  1. Wewenang untuk memilih besarnya pajak terutang ada padafiskus.
  2. Wajib pajak bersifat pasif.
  3. Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus.
Sistem OAS mi pernab dilaksanakan di Indonesia hingga dengan tahun 1967.

Self Assessment System (ASA)

SAS yakni sistem pemungutan pajak yang memdiberi wewenang kepada wajib pajak untuk memilih sendiri besarnva pajak yang terutang.

Ciri-ciri SAS yakni sebagai diberikut.

  1. Wewenang unruk memilih besarnya pajak tertuang ada pada wajib pajak.
  2. Wajib pajak aktif menghitung, menyetor hingga melaporkan sendiri pajak yang terutang.
  3. Fiskus tidak ikut campur rangan spesialuntuk mengawasi saja.
Sistem SAS dilaksanakan di Indonesia mulai tahun 1983 hingga sekarang.

Semi Self Assessment System (SSAS) dan With Holding System (WHS)

SSAS yakni sistem pemungutan pajak yang mempersembahkan wewenang kepada wajib pajak danfiskus untuk sama-sama memilih besarnya pajak terutang, sedangkan WHS yakni sistem pemungutan pajak yang tidak mempersembahkan wewenang kepada wajib pajak dan fiskus untuk memilih besarnya pajak terutang, tetapi diserahkan kepada pihak ketiga yang ditunjuk. Sistem mi pernah juga dilakukan di Indonesia pada tahun 1968 - 1983.

Selain pajak. pemerintah juga sanggup melaksanakan banyak sekali pungutan lainnya, menyerupai retribusi, bea dan cukai, iuran. dan pinjaman wajib.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Belum ada Komentar untuk "Sistem Pemungutan Pajak Dalam Kebijakan Fiskal Dan Moneter"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel