7 Jenis Teori Kedaulatan Dan Cirinya
Jenis-Jenis Kedaulatan
Jenis-jenis kedaulatan sanggup diperoleh berdasarkan nbeberapa teori. Teori-teori kedaulatan negara dikemukakan oleh para hebat kenegaraan. Teori tersebut yaitu sebagai diberikut.
Teori Kedaulatan Tuhan
Teori ini mengemukakan bahwa kekuasaan tertinggi dalam negara berasal dari Tuhan. Raja atau penguasa menerima kekuasaan tertinggi dari Tuhan. Kehendak Tuhan berubah menjadi ke dalam diri raja/penguasa. Teori ini pernah dianut oleh negara Jepang pada ketika Kaisar Tenno Heika berkuasa sehingga ia dianggap sebagai keturunan Dewa Matahari.
Teori Kedaulatan Raja
Teori ini ialah pembagian terstruktur mengenai dan teori kedaulatan Tuhan. Kekuasaan tertinggi terletak di tangan dan keturunan Raja. Raja dianggap keturunan tuhan atau wakil Tuhan dibumi yang menerima kekuasaan pribadi dan Tuhan. Kekuasaan raja mutlak dan tidak sanggup diganggu gugat. Teori ini pernah diterapkan di negara Prancis ketika dipimpin oleh Louis XIV.
Teori Kedaulatan Negara
Teori ini mengemukakan bahwa kekuasaan tertinggi terletak pada negara. Negara sebagai forum tertinggi dengan sendirinya mempunyai kekuasaan. Kedaulatan negara muncul bersama dengan berdirinya suatu negara. Teori ini pemah diterapkan di Jerman pada ketika diperintah oleh Hitler.
Teori Kedaulatan Hukum
Menurut teori ini, kekuasaan tertinggi dalam negara terletak pada hukum. Hukum berdasarkan teori ini yaitu aturan tertulis dan tidak tertulis. Hukum tertulis, contohnya Undang-Undang Dasar dan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan pemerintahan dibatasi oleh norma sehingga tidak bersifat absolut. Teori ini dianut oleh negara Indonesia dengan model negara aturan modern.
Teori Kedaulatan Rakyat
Teori ini mengajarkan baha kekuasaan negara tertinggi terletak di tangan rakyat. Sumber anutan kedaulatan rakyat yaitu demokrasi. Teori ini muncul sebagai reaksi terhadap kekuasaan raja yang absolut. Keabsolutan kekuasaan pemerintah perlu dibatasi dengan adanya santunan kekuasaan menyerupai dalam anutan trias politika. Ajaran ini menganjurkan biar kekuasaan pemerintahan negara dipisahkan menjadi tiga lembaga, yaitu legislatif, eksekutif, dan yudikatif.
- Legislatif yaitu kekuasaan untuk membuat dan menetapkan undang-undang.
- Eksekutif yaitu kekuasaan untuk melakukan undang-undang.
- Yudikatif yaitu kekuasaan untuk mengawasi pelaksanaan undang-undang.
Dalam negara yang menganut teori kedaulatan rakyat mempunyai ciri-ciri sebagai diberikut.
- Negara mempunyai forum perwakilan rakyat sebagai tubuh atau majelis yang mewakili atau mencerininkan kehendak rakyat.
- Pelaksanaan peinilu untuk mengangkat dan menetapkan anggota forum perwakilan diatur oleh undang-undang.
- Kekuasaan atau kedaulatan rakyat dilaksanakan oleh tubuh atau majelis yang bertugas mengawasi pemerintah.
- Susunan kekuasaan tubuh atau majelis itu diputuskan dalam undang-undang dasar.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Belum ada Komentar untuk "7 Jenis Teori Kedaulatan Dan Cirinya"
Posting Komentar