Prinsip-Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia
Prinsip-Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia
Negara Indonesia yakni penganut teori kedaulatan rakyat dan kedaulatan aturan sehingga terang bahwa Indonesia menganut paham demokrasi. Sebagai negara yang menganut kedaulatan rakyat, Indonesia mempunyai prinsip-prinsip sebagai diberikut.
- Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik (Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945).
- Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan berdasarkan undang-undang dasar (Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945).
- Negara Indonesia yakni negara aturan (Pasal 1 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945).
- Presiden tidak sanggup membekukan dan/atau membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat (Pasal 7C Undang-Undang Dasar 1945).
- Menteri-menteri diangkat dan diberhentikan oleh presiden (Pasal 17 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945).
- Majelis Permusyawaratan Rakyat spesialuntuk sanggup memberhentikan presiden dan! atau wakil presiden dalam masajabatannya berdasarkan undang-undang dasar (Pasal 3 Ayat 3 Undang-Undang Dasar 1945).
Untuk meyakini prinsip-prinsip kedaulatan negara tersebut, masyarakat negara berkewajiban melaksanakannya. Hal itu sangat penting alasannya yakni sanggup membina dan menegakkan negara yang berdaulat dan demokratis berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945. Demokrasi yang dianut pemerintah Indonesia yakni demokrasi Pancasila. Dalam demokrasi Pancasila ada dua asas, yaitu asas kerakyatan dan musyawarah untuk mufakat.
- Asas kerakyatan yakni asas kesadaran akan cinta kepada rakyat, manunggal dengan nasib dan impian rakyat, serta berjiwa kerakyatan atau menghayati kesadaran senasib dan secita-cita dengan rakyat.
- Asas musyawarah untuk mufakat yakni asas yang memperhatikan aspirasi atau kehendak seluruh rakyat yang jumlahnya banyak dan melalui lembaga permusyawaratan dalam rangka pembahasan untuk menyatukan pendapat bersama serta mencapai janji bersama yang dijiwai dengan kasih akung dan pengorbanan.
Demokrasi Pancasila secara konstitusional diputuskan dalam Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 melalui tujuh kunci pokok sistem pemerintahan, yaitu sebagai diberikut.
- Indonesia yakni negara yang berdasar atas aturan (rechsstaat).
- Pemerintahan berdasar atas sistem konstitusional.
- Kekuasaaan negara yang tertinggi di tangan rakyat dan pelaksanaan kedaulatan dilakukan oleh lembaga perwakilan (MPR, DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten,’kota, dan DPD).
- Presiden yakni penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi di bawah majelis.
- Presiden tidak bertanggung tanggapan kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Menteri negara yakni pembaritu presiden dan menteri negara tidak bertanggung tanggapan kepada DPR.
- Kekuasaan kepala negara terbatas.
Selanjutnya, untuk membuat kesejahteraan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia, diharapkan tertib hukum. Tertib aturan akan sanggup terealisasi kalau negara Indonesia menganut teori kedaulatan hukum. Oleh alasannya yakni itu, Indonesia mendasarkan sistem pemerintahannya kepada huIurn dan tidak bersifat absolut. Artinya, kekuasaan yang ada di negara kita dibatasi dengan undang-undang atau peraturan perundan-undangan. Sebagai negara yang menganut kedaulatan hukum, Indonesia mempunyai prinsip-prinsip sebagai diberikut.
- Pengakuan dan donasi hak asasi insan yang menyangkut persamaan
- dalam bidang politik, hukum, sbsial, ekonorni, pendidikan, dan kebudayaan.
- Peradilan yang bebas dan tidak meinihak serta tidak terpengaruh oleh kekuasaan lain.
- Jaminan kepastian aturan dalam tiruana persoalan.
Ciri-ciri yang mengatakan bahwa Indonesia menganut kedaulatan aturan adalah
- adanya pertolongan kekuasaan dalam negara;
- diakuinya hak asasi insan dan dicantumkan dalam konstitusi dan perundang-undangan;
- adanya dasar aturan bagi kekuasaan pemerintahan;
- adanya peradilan yang bebas dan tidak meinihak;
- adanya kesamaan kedudukan di dalam aturan dan pemerintahan, serta wajib menjunjung aturan dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya;
- adanya kewajiban pemerintah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Belum ada Komentar untuk "Prinsip-Prinsip Kedaulatan Negara Republik Indonesia"
Posting Komentar