Peranan Komite Nasional Hak Asasi Insan (Komnas Ham)

Peranan Komite Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM)



Keberadaan Komnas HAM di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia pada Pasal 75 hingga dengan Pasal 99.

Tujuan Komnas HAM yaitu mempersembahkan sumbangan dan menegakkan hak asasi insan di Indonesia. Komnas HAM bertugas untuk mengkaji, menelitj, memdiberi penyuluhan, memantau, dan menjadi media terlaksananya hak asasi insan di Indonesia. Kantor Komnas HAM terletak di ibukota negara dan perwakilannya sanggup didirikan di daerah.



Anggota Komnas HAM berjumlah 35 orang yang dipilih oleh dewan perwakilan rakyat dan disahkan oleh presiden. Setiap anggota wajib menaati ketentuan yang berlaku, ikut berpartisipasi secara aktif dan bersungguhs
ungguh dalam mencapai tujuan Komnas HAM, dan menjaga kerahasiaan keterangan Komnas HAM.

Untuk melaksanakan tugasnya sebagai media terciptanya hak asasi insan di Indonesia, Komnas HAM mempunyai wewenang untuk:
  1. melakukan perdamaian pada kedua belah pihak yang bermasalah,
  2. menyelesaikan duduk masalah secara konsultasi, maupun negosiasi,
  3. memdiberi masukan kepada pihak yang bermasalah untuk men yelesaikan sengketa di pengadilan, dan
  4. menyampaikan rekomendasi atas suatu masalah pelanggaran hak asasi insan kepada pemerintah dan dewan perwakilan rakyat untuk ditindakianjuti.
Setiap masyarakat negara yang merasa hak asasinya dilanggar, boleh melaksanakan pengaduan ke Komnas HAM disertai dengan alasan yang kuat, baik tertulis maupun lisan, dan identitas pengadu yang benar.
Pengaduan pelanggaran hak asasi insan juga mencakup pengaduan perwakilan sebuah kelompok yang dilanggar hak asasinya. Dalam hal tertentu, apabila dianggap perlu, untuk melindungi kepentingan dan hak asasi yang bersangkutan, Komnas HAM berhak merahasiakan identitas pengadu dan merahasiakan pul a keterangan atau bukti lain yang diperoleh, serta dibatasi penyebarluasan keterangan tersebut. Hal itu dilakukan apabila:
  • membahayakan keamanan dan keselamatan negara;
  • membahayakan keselamatan dan ketertiban umum;
  • membahayakan keselamatan perseorangan;
  • membocorkan diam-diam negara atau hal-hal yang wajib dirahasiakan dalam proses pengambilan keputusan pemerintah;
  • membocorkan hal-hal yang wajib dirahasiakan dalam proses
  • penyelidikan, penuntutan, dan persidangan suatu masalah pidana:
  • menghambat terwujudnya pcnyelesaian terhadap duduk masalah yang ada;
  • membocorkan hal-hal yang termasuk dalam diam-diam dagang.
Pada mulanya terdapat kegalauan dalam pembentukan Komnas HAM mi, sebab Komnas HAM dibuat spesialuntuk dengan Keputusan Presiden Nomor 50 Tahun 1993. Kemudian, kewenangannya spesialuntuk memantau dan inenyelidiki, tidak dijelaskan bagaimana mekanisme dan luas ruang lingkup kegiatannya. Komnas HAM pada ketika itu spesialuntuk mempersembahkan pendapat, pertimbangan, dan masukan kepada pemerintah.

Selama menjalankan tugasnya, pemantauan termasuk kiprah yang banyak menyita waktu dan energi,juga luput dan reaksi, baik dan kalangan pemerintah maupun dan masyarakat. Kalangan pemerintah menyampaikan bahwa Komnas HAM bertindak melebihi wewenang yang didiberikan kepadanva. Masyarakat rnenilai cara dan hasil kerja Komnas HAM tidak memuaskan sebab terkesan lamban dalam menangani sebuah kasus.

Berdasarkan pengalaman tersebut, Komnas HAM memberikan ajuan di bidang pemantauan kepada Departemen Kehakiman yang mencakup hal-hal diberikut.
  1. Menvelidiki dan menilik dalam rangka pemantauan pelaksanaan hak asasi manusia.
  2. Melakukan upaya menjadi forum mediator dalam penyelesaian masalah.
  3. Menyelidiki dan menilik peristiwa-peristiwa khusus yang muncul di masyarakat yang diduga melanggar hak asasi manusia.
  4. Melakukan pengecekan kebenaran dengan mendengar pengaduan dan korban, mendengar keterangan dan pihak pelanggar, dan meninjau tempat kejadian.
  5. Memungkinkan mempersembahkan hak kepada kelompok masyarakat kecil yang terlanggar hak asasinya untuk bertindak mewakili masvarakat yang lebih besar jumlahnya yang juga terlanggar dengan masalah yang sama.
  6. melaluiataubersamaini persetujuan dan pengadilan untuk keperluan pemeriksaan, Komnas HAM sanggup meminta pihak lain untuk mempersembahkan keterangan secara tertulis atau menyerahkan dokumen yang dipenlukan sesuai dengan aslinya serta melaksanakan investigasi ke rumah dan pekarangan bangunan yang dimiliki pihak lain.
  7. Komnas HAM membenikan pendapat terhadap masalah tertentu yang sedang diperiksa oleh pengadilan.
Sumber Pustaka: Bumi Aksara

Belum ada Komentar untuk "Peranan Komite Nasional Hak Asasi Insan (Komnas Ham)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel