Peran Polisi Dalam Penegakan Aturan Di Indonesia

Peran Polisi Dalam Penegakan Hukum Di Indonesia



Seperti disebutkan di muka. polisi yaitu penegak hukum. Dalam menegakkan hukum, polisi memiliki beberapa kiprah yang perlu kita ketahui, antara lain:
  1. menerima laporan atau pengaduan;
  2. melakukan penangkapan. penahanan, penggeledahan, dan penyitaan;
  3. melakukan investigasi dan menyitaan surat;
  4. mengambil sidik jari dan memotret seseorang;
  5. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi;
  6. menhadirkan orang jago yang diharapkan dalam kekerabatan dengan pemeriksaan.



Dalam melaksanakan kiprah penangkapan, polisi harus mengatakan surat kiprah dan mempersembahkannya kepada orang yang ditangkap. Surat tersebut antara lain sebut alasan mengapa orang tersebut ditangkap. Surat itu tidak diharapkan dalam penangkapan terhadap orang yang dipergoki sedang melaksanakan kejahatan. Penangkapan paling usang untuk satu hari.

Begitu juga dalam melaksanakan kiprah penahanan, polisi harus mengatakan surat kiprah dan memdiberinya kepada orang yang akan ditahan. Polisi spesialuntuk sanggup menahan seseorang paling usang 20 hari. Penahanan spesialuntuk sanggup dilakukan terhadap seorang yang disangka melaksanakan atau mencoba melaksanakan atau mempersembahkan menolongan untuk melaksanakan kejahatan sehingga sanggup diancam dengan eksekusi penjara 5 tahun atau lebih. Hukuman itu didiberikan untuk kejahatan pembunuhan, perkosaan, perampokan, dan penganiayaan berat.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai

Belum ada Komentar untuk "Peran Polisi Dalam Penegakan Aturan Di Indonesia"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel