Pengertian Musyawarah Mufakat Berdasarkan Demokrasi Pancasila Dan Uud 1945

Pengertian Musyawarah Mufakat Menurut Demokrasi Pancasila Dan Undang-Undang Dasar 1945


Dalam suatu kerajaan, penggantian raja yang memerintah ditentukan oleh keturunan sang raja dan diatur oleh peraturan sopan santun istiadat. Orang-orang di luar keturunan raja mustahil menduduki takhta kerajaan. Hal itu tidak sesuai dengan sistem demokrasi Pancasila yang berlaku di negara kita. Sistem demokrasi memandang setiap orang memiliki kedudukan, hak, dan kewajiban yang sama terhadap Negara dan masyarakat. Hadir atau tampilnya pemimpin negara ialah sebab pilihan rakyat melalui musyawarah mufakat.

Musyawarah berarti berunding atau mengulas untuk menyatukan pendapat dalam menuntaskan duduk kasus secara bersama dan menghasilkan keputusan mufakat. Mufakat ialah persetujuan bundar atau akad bersama dan suatu pembicaraan dengan berasaskan kekeluargaan. Pengertian musyawarah rnercapai mufakat, berawal pada hakikat rnusyawarah untuk mufakat, yakni ciri khas musyawarah Indonesia untuk mengambil keputusan bersarna yang bersumber dan sila Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kehijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan.



Musyawarah herarti cara merumuskan suatu hal menurut kehendak orang spesialuntukk atau rakyat. Mufakar herarti sesuatu yang sudah disetujui atau disahkan sebagai keputusan herdasarkan kehulatan pendapat sebagai hasil musyawarah. Jadi. iizusvaiiarah uniuk iuiiiftikat herarti pengambilan suatu kepiitusan menurut kehendak orang banyak (rak’at). sehingga kehulatan pendapat tercapai.

Pada dasarnya ada dua cara pengambilan keputusan dalam musyawarah, yaitu mufakat dan voting (pernungutan suara). Teknik voting dilakukan kalau muftikat tidak sanggup dicapai. Jadi. voting ialah alternatif terakhir untuk pengambilan keputusan dalam musyawarah.

Kata demokrasi berasal dan bahasa Yunani, yaitu kata demos yang berarti rakyat, dan kratein yang berarti kekuasaan atau pemerintahan. Jadi, demokrasi berarti pemerintahan rakyat atau pemerintahan yang rakyatnya mernegang peranan sangat menentukan. Demokrasi Pancasila berarti demokrasi yang bersumberkan kepribadian dan falsafah hidup bangsa Indonesia. Dasar dan demokrasi Pancasila ialah kedaulatan rakyat, menyerupai tercanturn dalam Pemhukaan Undang-Undang Dasar 1945. 

Pelaksanaan dasar ini terdapat dalam Pasal 1 Ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945. Demokrasi Pancasila mengandung makna bahwa penyelesaian nasional yang menyangkut perikehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara sejauh mungkin ditempuh dengan cara musyawarah untuk mencapai mufakat untuk kepentingan rakyat.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai

Belum ada Komentar untuk "Pengertian Musyawarah Mufakat Berdasarkan Demokrasi Pancasila Dan Uud 1945"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel