Pengertian Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme Beserta Contohnya
Pengertian Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme
Korupsi, kolusi. dan nepotisme (KKN) ialah penyakit sosial yang merusak sendi-sendi kehidupan dan pemerintahan serta menjadi kendala paling utama bagi pembangunan di negara Indonesia.
Korupsi
Korupsi ialah tingkah laris individu yang memakai wewenang dan jabatan guna mengeruk laba pribadi, merugikan kepentingan umum, dan negara. Berdasarkan Undang-Undang No.31 Tahun 1999 ihwal Pidana Korupsi dan Undang-Undang No.20 Tahun 2001 ihwal Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 perihal Pidana Korupsi. Dan undang-undang itu, yang dimaksud korupsi adaiah sebagai diberikut.
- Secara melawan aturan memperkaya din sendiri atau orang lain atau korporasi. yang sanggup merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999).
- melaluiataubersamaini tujuan menguntungkan din sendiri atau orang lain atau suatu korporasi menyalahgunakan kewenangan, peluang atau masukana yang ada padanya alasannya ialah jabatan atau kedudukan yang sanggup merugikan keuangan negara atau perekonomian negara (Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999).
- Membeni hadiah atau kesepakatan kepada pegawai negeri dengan mengingat kekuasaan dan wewenang yang menempel pada jabatan atau kedudukannya, atau oleh pemben hadiah atau kesepakatan dianggap menempel pada jabatan atau kedudukan tersebut (Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999).
- - Memdiberi atau menjanjikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yang berperihalan der{gan kewajibannya (Pasal 5 Ayat (1) aksara b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001).
- Memdiberi atau menjanjikan sesuatu kepada hakim dengan maksud menghipnotis putusan kasus yang diserahkan kepadanya untuk diadili (Pasal 6 Ayat (1) aksara a Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001).
- Pemborong. jago bangunan yang padawaktu membuat bangunan atau penjual materi bangunan yang pada waktu menyerahkan materi bangunan, melaksanakan perbuatan curang yang sanggup membahayakan keamanan orang atau barang. atau keselamatan negara dalam keadaan perang (Pasal 7 Ayat (1) aksara a Undang-Undang Nomor 2oTahun 2001).
- Setiap orang yang bertugas mengawasi pembangunan atau penyerahan materi bangunan. sengaja membiarkan perbuatan curang sebagaimana dimaksud dalam aksara a (Pasal 7 Ayat (1) aksara b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001).
- Setiap orang yang pada waktu menyerahlcan barang keperluan TNI atau Kepolisian Negara Republik Indonesia melaksanakan perbuatan curang yang sanggup membahayakan keselamatan negara dalam keadaan perang (Pasal 7 Ayat (1) aksara c Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001).
- Pegawai negeri atau orang lain selain pegawai negeni yang ditugaskan menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau untuk sementara waktu. dengan sengaja mengpetangkan uang atau surat berharga yang disimpan alasannya ialah jabatannya, atau membiarkan.uang atau surat berharga tersebut diambil atau dipetangakan oleh orang lain, atau memmenolong dalam melaksanakan perbuatan tersebut (Pasal 8 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001).
Pegawal negeri atau selain pegawal negeri yang didiberi kiprah menjalankan suatu jabatan umum secara terus-menerus atau sementara waktu, dengan sengaja
meniru buku-buku atau daftar-daftar khusUS untuk investigasi manajemen (Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001)
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 ihwal Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dan KorupSi, Kolusi, dan Nepotisme.Yaflg dimaksud kongkalikong ialah permufakatan atau kolaborasi secara meawan aturan antarpenyelenggara negara dan pihak lain, masyarakat dan atau negara. Permutakatan berart suatu kesepakatan atau persetujuan antara penyelenggara negara lain nya dengan pihak-pihak lain.
Nepotisme ialah setiap perbuatan penyeleriggara negara secara melawan aturan yang mengutamakan kepentingan keluarga dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Misalnya memdiberi jabatan atau kedudukan kepada keluarganYa atau mitra oekatnya tanpa mekanisme yang benar.
meniru buku-buku atau daftar-daftar khusUS untuk investigasi manajemen (Pasal 9 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001)
Pengertian Kolusi
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999 ihwal Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dan KorupSi, Kolusi, dan Nepotisme.Yaflg dimaksud kongkalikong ialah permufakatan atau kolaborasi secara meawan aturan antarpenyelenggara negara dan pihak lain, masyarakat dan atau negara. Permutakatan berart suatu kesepakatan atau persetujuan antara penyelenggara negara lain nya dengan pihak-pihak lain.
Pengertian Nepotisme
Nepotisme ialah setiap perbuatan penyeleriggara negara secara melawan aturan yang mengutamakan kepentingan keluarga dan atau kroninya di atas kepentingan masyarakat, bangsa, dan negara. Misalnya memdiberi jabatan atau kedudukan kepada keluarganYa atau mitra oekatnya tanpa mekanisme yang benar.
Sumber Pustaka: Aneka Ilmu
Belum ada Komentar untuk "Pengertian Korupsi, Kolusi, Dan Nepotisme Beserta Contohnya"
Posting Komentar