Lembaga Keuangan Bukan Bank (Leasing)

Lembaga Keuangan Bukan Bank (Leasing)


Istilah leasing berasal dan bahasa Inggris, to lease yang berarti menyewakan. Perizinan perjuangan leasing diatur dengan Surat Keputusan Bersama Menteri Keuangan, Menteri Perindustrian, dan Menteri Perdagangan No. 30!Kpb/I!76 tertanggal 7 Januari 1974.

Kemudian menurut surat keputusan Menteri Keuangan No. 1251!KMK.013/1988 tertanggal 20 Desember 1988 dipertegas bahwa forum pembiayaan yaitu tubuh perjuangan yang melaksanakan acara pembiayaan dalam bentuk penyediaan dana atau barang modal dengan tidak menarikdanunik dana secara pribadi dan masyarakat. Dalam SK ini diatur pula jumlah modal disetor atau simpanan wajib dan modal sebagai benikut:

 
  1. Perusahaan swasta nasional sebesar Rp3 miliar
  2. Perusahaan patungan Indonesia dengan pihak gila sebesar RplO miliar
  3. Koperasi sebesar Rp3 miliar

Unsur-unsur Perjanjian Lease

  • Lessor
Lessor yaitu pihak yang mempersembahkan jasa pembiavaan kepada pihak lessee dalam bentuk barang modal. Lessor mendapat kembali dana yang dikeluarkan untuk membiayai penyediaan barang modal yang diterima lessee dengan memperoleh untung.
  • Lessee
Lessee yaitu pihak yang menikmati barang tersebut dengan membayar sewa (leasing) dan memiliki opsi (hak pilih) untuk membeli barang-barang modal yang bersangkutan atau memperpanjang jangka waktu leasing).
  • Kreditor atau lender
Kreditor atau lender yaitu pihak bank yang memegang peranan dalam penyediaan dana bagi lessor.Pihak kreditor (bank) atau lender sering disebut debt ho/tier.
  • Supplier
Supplier yaitu perusahaan atau pihak yang mengadakan atau menyediakan barang yang dijual kepada lessee dengan pembayaran tunai oleh lessor.

Mekanisme Transaksi Leasing


Keterangan gambar:

  1. Lesse menghubungi supplier untuk pemilihan dan penentuan jenis barang, spesifikasi, harga, jangka waktu penagihan, dan jaminan puma jual atas barang yang akan di-lease.
  2. Lessee berunding dengan lessor terkena kebutuhan pembiayaan barang modal, lessee sanggup meminta lease quatation (syarat-syarat pokok pembiayaan leasing) yang meliputi antara lain keterangan barang, harga barang, ca4h security deposit, residual value, asuransi, biaya administrasi, jaminan, uang sewa (lease rental) dan persyartan-persyaratan lainnya.
  3. Lessor mengirimkan letter of offer atau commitment letter kepada lessee yang meliputi syarat pokok persetujuan lessor untuk membiayai barang modal yang diperlukan lessee. Bila oke dengan commitment letter, kemudian diranhadirani oleh lessee dan dikembalikan kepada lessor. Penanhadiranan kontrak leasing dilakukan setelah smua persyaratan dipenuhi lessee. 
  4. Persetujuan atau kontrak tersebut meliputi beberapa aspek pihak-pihak.yang terlibat, hak milik, jangka waktu, jasa leasing, opsi bagi lessee, penutupan asuransi, tangung tanggapan atas objek leasing, perpajakan, agenda pembayaran angsuran sewa dan sebagainya.
  5. Pengiriman order beli kepada suplier disertai insrruksi pengiriman barang kepada lessee sesuai dengan tipe dan spesifikasi barang yang sudah disetujtii.
  6. Pengiriman barang dan pengecekan barang oleh lessee serta menanhadirani surat tanda terima dan perintah bayar yang selanjutnya diserahkan kepada supplier.
  7. Penyerahan dokumen oleh supplier kepada lessor termasuk faktur dan bukti-bukti kepemilikan barang lainnya.
  8. Pembayaran oleh lessor kepada supplier.
  9. Pembayaran sewa (lease payment) secara terencana oleh lessee kepada lessor selama masa leasing yang seluruhnya meliputi beberapa aspek pengembalian jumlah yang didanai beserta bunganya.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Belum ada Komentar untuk "Lembaga Keuangan Bukan Bank (Leasing)"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel