Pengertian Kartu Kredit (Credit Card) Dan Pegadaian

Pengertian Kartu Kredit (Credit Card) Dan Pegadaian


Kartu kredit ialah uang plastik sebagai pengganti uang tunai yang sanggup dipakai sebagai alat pembayaran dan sanggup diterima secara internasional. Pada hakikatnya pemilik kartu kredit (cardholder) mendapat kredit konsumtif dan bank penerbit kartu kredit tersebut. 

Cardholder cukup memakai kartu kreditnya untuk membeli barang dan jasa yang di inginkan tanpa perlu mengeluarkan uang terlebih lampau. Cardholder akan ditagih oleh bank atas pemakaian credit card-nya dan cardholder sanggup membayar tiruana tagihannya secara lunas atau dengan membayarsecara cicilan dengan dikenakan bunga yang sudah diputuskan.



Pegadaian

Pegadaian ialah forum yang menyalurkan dukungan dengan pengikatan aturan gadai. Dasar aturan pegadaian yang terbaru ialah Peraturan Pemerintah No. 10 Tahun 1990 yang meningkatkan eksistensi pegadaian dan sebuah Perusahaan Jawatan (Perjan) menjadi Perusahaan Umum (Perum). Tugas pokok Perum Pegadaian ialah untuk menjembatani kebutuhan dana masyarakat dengan memdiberi uang dukungan berdasarkan aturan gadai. 

Tugas ini juga bertujuan semoga masyarakat tidak terjerat dalam politik lintah darat. Perum Pegadaian ialah satu-satunya forum di Indonesia yang didiberi izin untuk mempersembahkan dukungan kepada masyarakat berdasarkan aturan gadai.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Belum ada Komentar untuk "Pengertian Kartu Kredit (Credit Card) Dan Pegadaian"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel