Meningkatkan Kepatuhan Dan Ketaatan Dalam Melakukan Peraturan

Meningkatkan Kepatuhan Dan Ketaatan Dalam Melaksanakan Peraturan


Peraturari yang menjadi anutan bagi tingkah laris insan di dalam masyarakat disebut norma. Ada banyak sekali macam norma, yakni sebagai diberikut.
Petunjuk hidup yang bersumber dan Tuhan yang disampaikan melalui utusanNya yang meliputi perintah/larangan atau anjuran-anjuran. Sanksi norma ini tidak pribadi alasannya akan diperoleh setelah meninggal dunia. misal: perintah: bersembahyang, larangan: tidak berjudi.

  • norma kesusilaan
Pedoman pergaulan hidup yang bersumber dan hati nurani insan tentang baik buruknya suatu perbuatan. Sanksi norma ini tidak tegas, alasannya spesialuntuk din sendiri yang mencicipi (merasa bersalah, menyesal, dan lain-lain). misal: berlaku jujur
  • norma késopanan
Pedoman hidup yang timbul dan hasil pergaulan insan di dalam masyarakat. Sanksi norma mi tidak tegas, tapi sanggup didiberikan oleh masyarakat dalam bentuk celaan, cemoohan atau pengucilan dalam pergaulan. misal: menghormati orang yang lebih bau tanah dan tidak berkata kasar.
  • norma hukum
Pedoman hidup yang dibentuk oleh tubuh berwenang untuk mengatur insan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Sanksi yang dikenakan bagi pelanggarnya tegas alasannya sudah diatur oleh peraturan-peraturan yang berlaku dan faktual alasannya secara material sudah diputuskan kadar eksekusi menurut perbuatan yang dilanggarnya.

Timbul dan Berkembangnya Hukum


Timbulnya aturan melalui beberapa tahapan, yaitu sebagai diberikut.
  1. Awalnya insan ingin mempunyai kebebasan yang hiperbola yang menjadikan insan lupa din.
  2. Timbullah kekacauan. melaluiataubersamaini adanya kekacauan itu, insan kemudian membuat aturan yang mengatur tingkah lakunya. Pada tahap mi b.elum ada hukuman bagi pelanggarnya.
  3. Aturan tersebut makin berkembang alasannya diyakini kebenarannya. Aturan itu mempunyai hukuman bagi si pelanggarnya. Sanksi itu spesialuntuk belum tertulis.
  4. Akhirnya, demi kepastian hukum, norma itu dikodifikasikan menjadi aturan yang di dalamnya juga terdapat hukuman bagi pelanggar.

Unsur dan Tujuan Hukum


Kalau berbicara tentang aturan maka kita harus tahu apa aturan itu, apa unsur-unsurnya, dan apa tujuannya.
  • Hukum ialah keseluruhan norma dan evaluasi tentang harga sopan santun yang mempunyai kekerabatan dengan perbuatan insan sebagai anggota masyarakat dan oleh penguasa negara digunakan sebagai anutan dalam melakukan kiprah negara.
  • Unsur-unsur aturan ialah sebagai diberikut.
  1. Adanya norma/patokan yang tetap tidak berubah.
  2. Adanya sanksi.
  3. Adanya alat penguasa.
  4. Adanya tujuan hukum.
  •  Tujuan Hukum
Hukum bertujuan untuk membuat suasana aman, tertib penuh dengan kedamaian di dalam pergaulan sehari-hari.

Meningkatkan Kepatuhan dan Ketaatan

Agar kehidupan sanggup aman, tertib dan damai, kita harus meningkatkan ketaatan dan kepatuhan dalam kehidupan sehari-hari.
Sikap yang perlu kita kembangkan.
  • Mengetahui peraturan yang berlaku.
  • Melaksanakan peraturan yang ada.
  • Memdiberi klarifikasi tentang peraturan nyang berlaku kepada orang yang belum mengetahuinya.
  • Segera melapor kepada petugas jika ada pelanggaran terhadap peraturan.

Pengamalan Pancasila

Mengembangkan perilaku ketaatan dan kepatuhan ialah salah satu bentuk pengamalan Pancasila, khususnya sila Ketuhanan Yang Maha Esa.
Sumber Pustaka: Erlangga

Belum ada Komentar untuk "Meningkatkan Kepatuhan Dan Ketaatan Dalam Melakukan Peraturan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel