Mahkamah Konstitusi (Mk) Sebagai Forum Yudikatif
Mahkamah Konstitusi (MK) Sebagai Lembaga Yudikatif
Salah satu cabang kekuasaan negara ialah kekuasaan yudikatif. Sebagai bangsa yang menganut paham demokrasi dan kekuasaan yudikatifnya terus berkembang, Indonesia melaksanakan amandemen konstitusi terkena kekuasaan kehakiman, yakni ketentuan Pasal 24 dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar 1945 menjadi 5 pasal, yaitu Pasal 24, Pasal 24A, Pasal 24B, Pasal 24C, dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam perubahan konstitusi tersebut ditegaskan jaminan kekuasaan kehakiman yang merdeka dilakukan oleh Mahkamah Agung (MA) dan tubuh peradilan di bawahnya serta oleh Mahkamah Konstitusi (MK). Kekuasaan kehakiman yang merdeka tersebut dimaksudkan untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan aturan dan keadilan. Hal ini penting karenamenjadi salah satu syarat bagi sebuah negara demokrasi.
Perubahan konstitusi terkena kekuasaan kehakiman melahirkan dua forum negara baru, yaitu Komisi Yudisial dan Mahkamah Konstitusi. Pembentukan dua forum negara gres itu dimaksudkan untuk memperkukuh pelaksanaan kekuasaan kehakiman biar mencapai hasil yang diharapkan, yakni menegakkan aturan dan keadilan.
Lembaga negara yang memegang kekuasaan yudikatif selain Mahkamah Agung ialah Mahkamah Konstitusi (MK). Keberadaan Mahkamah Konstitusi dipandang sangat penting untuk menjalankan fungsi peradilan terhadap kasus-kasus yang berkaitan dengan judkial review, sengketa kewenangan antarlemb
aga negara, pembubaran partai politik, dan hasil pemilihan umum.
Mengingat kasus-kasus tersebut sangat spesifik dan dipandang perlu diputuskan melalui sebuah forum yudikatifbaru yang rnemeriksa. mengadili, danmernUtUSkankaSUS-kaSUS tersebut dibanding oleh forum peradilan yang ada atau khusus terkena perselisihan hasil pemilihan umum dilakukan oleh penyelenggara pemilu.
Putusan Mahkamah Konstitusi yang spesialuntuk sekali tanpa ada peluang banding apalagi kasasi, dibutuhkan akan mewujudkan pengadilan yang cepat sehingga tidak menjadi masalah yang berkepantidakboleh.
Kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana tertera pada ketentuan Pasal 24C Undang-Undang Dasar 1945 ialah mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk
- menguji undang-undang terhadap undang-undang dasar,
- memutus sengketa kewenangan forum negara yang kewenangannya didiberikan oleh undang-undang dasar.
- memutus pembubaran partai politik,
- memutus perselisihan wacana hasil pemilihan umum.
Selain itu, Mahkamah Konstitusi memiliki kewajiban untuk mempersembahkan putusan atas pendapat dewan perwakilan rakyat terkena dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden berdasarkan undang-undang dasar. Wewenang sekaligus kewajiban Mahkamah Konstitusi ini menempatkan hukurn menjadi alat untuk ruenyelesaikan pendapat dewan perwakilan rakyat terkena dugaan pelanggaran oleh presiden danJatau wakil presiden berdasarkan undang-undang dasar.
melaluiataubersamaini demikian, semakin kukuhlah aturan dasar terkena penyelesaian dugaan pelanggaran oleh presiden dan/atau wakil presiden ataupun kelembagaan hukumnya. Komposisi sembilan hakirn konstitusi pada Mahkamah Konstitusi berasal dan proposal tiga cabang kekuasaan negara. yaitu tiga orang dan kekuasaan yudikatif (MA), tiga orang dan kekuasaan legislatif (DPR), dan tiga orang dan kekuasaan direktur (presiden).
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Belum ada Komentar untuk "Mahkamah Konstitusi (Mk) Sebagai Forum Yudikatif"
Posting Komentar