Lembaga Yang Berwenang Atau Terlibat Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan

Lembaga Yang Berwenang Atau Terlibat Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan



Salah satu asas peraturan peundang-undangan yaitu asas yuridis yang artinya peraturan perundang-undangan mempunyai dasar aturan serta terang forum yang berwenang menyusunnya. Berdasarkan Undang-Undang Dasar 1945 maka forum yang berwenang menyusun peraturan perundang-undangan di tingkat sentra yaitu sebagai diberikut.

Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)


MPR ialah forum tertinggi negara yang mempunyai wewenang, yaitu


  1. mengubah dan memutuskan UUD, dan
  2. menciptakan ketetapan-ketetapan MPR.
Wewenang MPR secara tersurat ditetapkan dalam Pasal 3 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi,”Majelis Permusyawaratan Rakyat berwenang mengubah dan memutuskan UUD”.

Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)


Dewan Perwakilan Rakyat mempunyai kewenangan, yaitu
  1. membentuk undang-undang,
  2. bersama presiden mengulas dan menyetujui rancangan undang-undang, dan
  3. mengajukan usul rancangan undang-undang.
Kewenangan dewan perwakilan rakyat dalam penyusunan peraturan perundang-undangan ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 20 (1), 20 (2), 20A (1), dan 21(1).

Presiden


Presiden mempunyai kewenangan, yaitu
  • mengajukan rancangan undang-undang (RUU)
  • menetapkan peraturan pemerintah
  • bersama dewan perwakilan rakyat menyetujui RUU,
  • mengesahkan RUU menjadi UU,
  • menetapkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perpu), dan
  • menetapkan keputusan presiden sebagai konsekuensi presiden sebagai pemegang kekuasaan negara sebagai mana diatur Pasal 4 Ayat 1 Undang-Undang Dasar 1945.
Kewenangan presiden dalam penyusunan peraturan perundang-undangan, ditegaskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 4 (1), 5(1 dan 2), 20 (2 dan 4), dan Pasal 22 (1).

Menteri


Para menteri ialah pemmenolong presiden dalam penyelenggaraan pemerintahan sesuai bidangnya masing-masing. Konsekuensi dan kiprah tersebut para menteri mempunyai kekuasaan mengatur sesuai dengan bidangnya. Kewenangan menteri dalam penyusunan peraturan perundang-undangan yaitu memutuskan keputusan menteri. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 kewenangan menteri mi diatur dalam Pasal 17 Ayat 1 dan 3.

Lembaga pemerintah nondepartemen


Lembaga pemerinrah nondepartemen ialah pemmenolong presiden dalam bidang kiprah yang diserahkan kepadanya. Lembaga pemerintah nondepartemen, antara lain yaitu Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Badan Kepegawaian Nasional (BAKN), dan Badan Koordinasi Intelijen Negara (Bakin). Dalam menjalankan tugasnya lembaga-lembaga mi juga berwenang memutuskan suatu keputusan.

Direktur jendral departemen


Direktur jenderal mempunyai wewenang merumuskan kebijakan departemen atas namanya sendiri. Kebijakan itu meliputi rincian secara teknis kebijakan pemerintahan yang digariskan oleh menteri menyerupai diatur dalam Keppres No. 44 Tahun 1974.

Badan negara


Badan negara melakukan kiprah yang dibebankan kepadanya berdasarkan undang-undang. Bank Indonesia, Badan Meteorologi dan Geofisika, dan Pertamina ialah teladan tubuh negara. Guna melakukan tugasnya tubuh negara berwenang memutuskan peraturan berupa keputusan.

Di tingkat daerah, pihak yang terlibat atau berwenang dalam memutuskan peraturan penndang-undangan adalah
  1. DPRD (DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten), serta
  2. Kepala daerah, yaitu gubernur dan bupati/walikota.
Masalah mi diatur dalam UU No. 22 Tahun 1999 tetang Pemda Pasal 18 ayat id dan Pasal 43 g. Pasal 18 Ayat id berbunyi, DPRD mempunyai kiprah dan wewenang antara lain bersama sama dengan gubernur, bupati/walikota membentuk peraturan daerah. Pasal 43 g berbunyi, kepala kawasan mempunyai kewajiban antara lain mengajukan rancangan peraturan kawasan dan memutuskan Peraturan Daerah bersama DPRD.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Belum ada Komentar untuk "Lembaga Yang Berwenang Atau Terlibat Penyusunan Peraturan Perundang-Undangan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel