Penyimpangan Konstitusional Dan Hasilnya Bagi Kehidupan Ketatanegaraan
Penyimpangan Konstitusional Dan Akibatnya Bagi Kehidupan Ketatguagaraan
Berikut ini ialah penyimpangan konstitusional serta karenanya bagi kehidupan ketatguagaraan di Indonesia.
Periode Berlakunya Undang-Undang Dasar 1945 (18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949)
Penyimpangan konstitusional dalam kurun waktu ini, antara lain sebagai diberikut.
- Komite Nasional Indonesia Pusat berubah fungsi dan pemmenolong presiden menjadi tubuh yang diserahi kekuasaan legislatif dan ikut menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara menurut Makiumat Wakil
- Presiden No. X Tanggal 16 Oktober 1945. Seharusnya, kiprah legislatif dilakukan oleh dewan perwakilan rakyat dan kiprah menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Negara dilakukan oleh MPR.
- Sistem kabinet presidensial berkembang menjadi kabinet parlementer menurut undangan Badan Pekerja Koinite Nasional Indonesia Pusat (BP-KNIP) pada tanggal 11 November 1945, lalu disetujui oleh presiden. Perubahan itu diumumkan dengan Makiumat Pemerintah Tanggal 14 November 1945 bahwa cabinet presidensial menurut Undang-Undang Dasar 1945 diganti dengan sistem kabinet parlementer. Akibat penyimpangan itu ialah kehidupan politik dan pernerintahan tidak stabil.
Periode Berlakunya Konstitusi RIS (27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950)
Penyimpangan konstitusional dalam kurun waktu itu, antara lain sebagai diberikut.
- Negara Kesatuan Republik Indonesia berkembang menjadi Negara Federasi Republik Indonesia Serikat (RIS). Perubahan tersebut menurut kepada Konstitusi RIS.
- Kekuasaan legislatif yang seharusnya dilaksanakan presiden dan dewan perwakilan rakyat dilaksanakan dewan perwakilan rakyat dan senat. Akibat penyimpangan itu adalahpersatuan dan kesatuan bangsa Indonesia menjadi terkotak-kotak.
Periode Berlakunya UUDS 1950 (17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959)
Penyimpangan konstitusional dalam kurun waktu ini ialah berubahnya sistem kabinet presidensial menjadi kabinet parlementer. Akibat penyimpangan itu ialah kekacauan, baik di bidang politik, keamanan, maupun ekonoini sehingga tidak tercapainya stabilitas politik dan pemerintahan yang disebabkan oleh sering bergantinya kabinet.
Periode Berlakunya Kembali Undang-Undang Dasar 1945 (5 Juli 1959 - 19 Oktober 1999)
Kegagalan konstituante yang sanggup membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa, serta keselamatan negara ataupun pembangunan nasional sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 dikeluarkanlah dekret presiden yang isinya, antara lain berlakunya kembali Undang-Undang Dasar 1945.
- Masa Orde Lama
Penyimpangan konstitusional dalam kurun waktu ini, antara lain sebagai diberikut.
- Presiden sudah mengeluarkan produk legislatif yang pada hakikatnya ialah undang-undang dalam bentuk penetapan presiden tanpa persetujuan DPR.
- MPRS dengan Ketetapan No.I/MPRS/1960 sudah mengambil keputusan menetapkan pidato presiden tanggal 17 Agustus 1959 yang berjudul
Penemuan Kembali Revolusi Kita atau yang lebih dikenal dengan Manifesto Politik Republik lndonesia (Manipol) sebagai GBHN yang bersifat tetap. Akibat penyimpangan itu ialah tidak berjalannya sistem yang sudah diputuskan dalam Undang-Undang Dasar 1945 dan juga sudah mengakibatkan memburuknya keadaan politik dan keamanan serta terjadinya kemerosotan di bidang ekonomi yang mencapai puncaknya dengan Pemberontakan G-30-S/PKI.
- Masa Orde Baru
Penyimpangan konstitusional dalam kurun waktu ini antara lain sebagai diberikut.
- Penyelenggaraan negara yang bersifat otoriter.
- Presiden menjabat selama 32 tahun sehingga tidak sesuai dengan semangat demokrasi.
Akibat adanya penyimpangan itu ialah regenerasi kepeinimpinan nasional secara periodik terhambat dan aspirasi masyarakat kurang tersalurkan atau tidak bebas.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Belum ada Komentar untuk "Penyimpangan Konstitusional Dan Hasilnya Bagi Kehidupan Ketatanegaraan"
Posting Komentar