Kriteria Calon Pejabat Negara Kepala Desa Dan Syaratnya
Kriteria Calon Pejabat Negara Kepala Desa Dan Syaratnya
Pelaksanaan demokrasi bagi rakyat Indonesia bukanlah ialah sesuatu yang baru. Hal ini sanggup kita lihat adanya rapat-rapat desa, pemilihan lurah, pemilihan kepala adat, pemilihan kepala suku, pemilihan umum, dan pemilihan pejabat negara yang kini pun masih berlaku.
Jika para pemimpin politik dan pejabat negara melaksanakan kolusi, korupsi dan nepotisme, tujuan bangsa Indonesia untuk mewujudkan masyarakat adil dan makmur susah terwujud. Bahkan, sebagian besar rakyat akan hidup menderita. Oleh sebab itu, di dalam menentukan atau menentukan pemimpin politik dan pejabat negara harus memenuhi kriteria.
Kriteria Calon Kepala Desa
Kriteria kepala desa ialah penduduk desa masyarakat negara Republik Indonesia dengan syarat-syarat sebagai diberikut.
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
- Setia dan taat kepada Pancasila dan UUD 1945.
- Tidak pernah terlibat eksklusif atau tidak eksklusif dalam aktivitas yang mengkhianati Pancasila dan UUD 1945, G-30-S/PKI dan/atau aktivitas organisasi terlarang lainnya.
- Berpendidikan sekurang-kurangnya Sekolah Menengan Atas atau berpeugetahuan yang sederajat.
- Berumur sekurang-kurangnya 25 tahun.
- Sehatjasmani dan rohani.
- Nyata-nyata tidak terganggu jiwa/ingatannya.
- Berkelakuan baik, jujur, dan adil.
- Tidak pemah dihukurn penjara sebab melaksanakan tindak pidana.
- Tidak dicabut hak pilihnya menurut keputusan pengadilan yang memiliki kekuatan aturan tetap.
- Mengenal wilayahnya dan dikenal oleh masyarakat di desa setempat.
- Bersedia dicalonkan menjadi kepala desa.
- Memenuhi syarat-syarat lain yang sesuai dengan adab istiadat yang diatur dalam peraturan daerah. Masajabatan kepala desa paling usang sepuluh tahun atau dua kali jabatan terhitung semenjak tanggal diputuskan.
Sumber Pustaka: Tiga Serangkai
Belum ada Komentar untuk "Kriteria Calon Pejabat Negara Kepala Desa Dan Syaratnya"
Posting Komentar