Hubungan Antar Lembaga-Lembaga Negara Republik Indonesia
Hubungan Antar Lembaga-Lembaga Negara
Berikut ini ialah beberapa kekerabatan antar forum negara Republik Indonesia
Hubungan antara MPR dan Presiden
MPR sebagai forum tertinggi negara mengangkat Presiden. Presiden harus menjalankan haluan negara berdasarkan garis-garis besar yang sudah diputuskan MPR. melaluiataubersamaini kata lain Presiden memperoleh mandat dan MPR untuk menjalankan GBHN.
Sebagai mandataris MPR, Presiden harus tunduk dan bertanggung balasan kepada MPR. MPR sanggup memberhentikan presiden sebelum masa jabatannya berakhir, jikalau dianggap sungguh-sungguh melanggar haluan negara.
Hubungan antara MPR dan DPR
MPR terdiri dan anggota-anggota dewan perwakilan rakyat ditambah dengan utusan-utusan dan tempat dan golongan. Karena tiruana anggota dewan perwakilan rakyat ialah anggota MPR, maka dewan perwakilan rakyat mempakan cuilan utama dan MPR. Sebagai cuilan utama atau asisten MPR, maka dewan perwakilan rakyat wajib menilai dan mengawasi jalannya roda pemerintahan sehari-hari.
Hubungan antara Presiden dan DPR
Antara Presiden dan dewan perwakilan rakyat mempunyai kekerabatan berupa kolaborasi dan pengawasan. Hubungan kolaborasi tampak dalam menibuat undang-undang dan penetapan anggaran pendapatan negara. Pengawasan terjadi sebab anggota dewan perwakilan rakyat yang seluruhnya anggota MPR, berhak mengawasi segala tindakan Presiden.
Hubungan antara Presiden dan DPA
DPA wajib memdiberi jawabanan atas pertanyaan presiden. Sebaliknya DPA berhak mengaj ukan usul dan masukan kepada presiden. Walaupun kedudukan DPA sebagi tubuh penasihat, tidak berarti DPA tunduk kepada presiden. Sebaliknya presiden tidak tunduk kepada DPA.
Hubungan antara dewan perwakilan rakyat dan BPK
Hubungan antara dewan perwakilan rakyat dengan BPK dititikberatkan pada pertanggungjawabanan keuangan negara. BPK bertugas menilik keuangan negara, kemudian hasil pemeriksaannya didiberitahukan kepada DPR. melaluiataubersamaini demikian BPK memmenolong dewan perwakilan rakyat dalam pengawasan keuangan negara. Namun demikian, bukan berarti BPK sebagai bawahan DPR.
Hubungan Mahkamah Agung dengan Lembaga-lembaga Lainnya
Kekuasaan kehakiman, ialah kekuasaan yang terlepas dan kekuasaan pemerintah. Mahkamah Agung sebagai tubuh pemegang kekuasaan kehakiman, berhak mempersembahkan pertimbangan pertimbangan aturan kepada lembaga-lembaga tinggi negara lainnya baik diminta maupun tidak diminta.
Mahkamah Agung sanggup mempersembahkan pertimbangan aturan kepada Presiden sehubungan dengan pemdiberian atau penolakan grasi. Mahkamah Agung juga berwenang untuk menyatakan tidak sahnya suatu peraturan atau perundang-undangan yang tingkatnya lebih rendah dan undang-undang, menyerupai PP, Keppres, Inpres.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Belum ada Komentar untuk "Hubungan Antar Lembaga-Lembaga Negara Republik Indonesia"
Posting Komentar