Definisi Kedudukan Norma Dalam Masyarakat

Kedudukan Norma Dalam Masyarakat


Manusia sebagai makhluk ciptaan yang kuasa terlahir sebagai makhluk individu. Seiring pertumbuhannva kodrat insan pun bergeser menjadi makhluk sosial. Mengapa demikian? Karena semenjak lahir sampai meninggal dunia insan senantiasa membutuhkan derma dan menolongan orang lain. Mereka selalu ingin hidup bermasyarakat, bergaul, dan diberinteraksi satu terhadap yang lainnya. Demikianlah kodrat manusia, di samping sebagai makhluk individu, insan juga berperan sebagai makhluk sosial. Mengenai hal ini spesialis filsafat bangsa Yunani, Aristoteles, menyatakan bahwa insan ialah Zoon Politicon. Artinya, insan itu intinya selalu mempunyai cita-cita untuk hidup bersama-sama, bergaul, dan berkumpul dengan insan lainnya.

Terlepas dan kodrat insan tadi, dalam kehidupan sehari-hari tiap-tiap insan mempunyai sifat, watak, selera, keinginan, dan kepentingan sendiri-sendiri. Keinginan atau kepentingan insan tersebut, satu dengan yang lainnya tidak selalu sama atau seirama. Kadang-kadang saja cita-cita atau kepentingan beberapa orang sepadan atau seirama. Jika demikian halnya yang terjadi, maka pada umumnya tidak menimbulkan persoalan diantara mereka. Bahkan dengan kolaborasi yang baik, setiap rencana yang mereka buat akan lebih praktis diwujudkan.



Akan tetapi, tidak jarang terjadi keinginan/kepentingan seseorang atau sekelompok orang tidak sama, bahkan berperihalan dèngan keinginan/kepentiian orang atau kelompok lain dalam masyarakat. Kondisi mi menimbulkan gangguan hubungan antarmanusia atau masyarakat. Bahkan sanggup mengganggu ketenteraman dan keamanan masyarakat, apabila dibiarkan dalam waktu yang lama. Oleh alasannya itu, dalam masyarakat dibutuhkan norma, kaidah, atau peraturan hidup. Selalu ingn hidup bersama dan diberinteraksi satu terhadap yang lainnya ialah sifat dasar manusia

Keberadaan peraturan hidup sangat dibutuhkan untuk memdiberi petunjuk kepada manusia. Bagaimana ia harus bersikap dan bertingkah laris dalam masyarakat, supaya tercipta kehidupan bersama yang tertib, tenteram, aman, dan harmonis. Peraturan hidup yang bersifat mengatur dan memaksa demi terjaminnya tata tertib dalam masyarakat inilah yang sering disebut dengan peraturan aturan atau kaidah hukum. melaluiataubersamaini adanya peraturan aturan tersebut, diharapkan setiap anggota masyrakat sanggup memenuhi kebutuhan-kebutuhan hidupnya dengan aman, tenteram, dan damai, tanpa ada gangguan dan bahaya dan manapun.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Belum ada Komentar untuk "Definisi Kedudukan Norma Dalam Masyarakat"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel