Harta Sebelum Di Waris Dalam Aturan Islam

Harta Sebelum Di Waris


Sebelum harta warisan dibagikan kepada hebat waris yang berhak menerimanya, hendaknya dikeluarkan untuk keperluan diberikut:

Zakat


Jika harta warisan belum dizakati, padahal sudah memenuhi syarat-syarat wajibnya, maka hendaknya harta itu dizakati dulu sebelum dibagi-bagikan kepada hebat waris yang berhak menerimanya.



Biaya pengurusan jenazah


Biaya pengurusan mayat seperti: membeli kain kafan, menyewa ambulans, dan biaya pemakaman. Bahkan, hisa dipakai untuk biaya perawatan waktu sakit.

Utang


Jika almarhum atau almarhumah meninggalkan utang, hendaknya utangnya dilunasi dengan harta peninggalannya.

Wasiat


Wasiat ialah pesan si pewaris sebelum meninggal dunia semoga sebagian harta peninggalannya, kelak setelah beliau meninggal dunia, diserahkan kepada seseorang atau suatu forum (Dakwah atau Sosial) Islam. Wasiat menyerupai tersebut harus dipenuhi dengan syarat jumlah harta peninggalan yang diwasiatkannya tidak lebih dan 1/3 harta peninggalannya. Kecuali jikalau disetujui oleh seluruh hebat waris, maka harta peninggalan yang diwasiatkan itu boleh lebih dan 1/3 harta peninggalannya.

Selain itu, tidak dibenarkan berwasiat kepada hebat waris, menyerupai anak kandung dan kedua orang tuanya, alasannya yaitu hebat waris tersebut sudah tentu akan mendapat bab waris yang sudah diputuskan syara’. Berwasiat kepada hebat waris sanggup dilakukan apabila disetujui oleh hebat waris yang lain. Rasulullah SAW bersabda:

Artinya: “Tidak boleh be,wasiat bagi ahIl waris, kecuali bila hebat waris yang lain menyetujuinya.” (H.R. Ad Daruqutni)

Apabila harta warisan sudah dikeluarkan untuk empat macam keperluan di atas, maka barulah harta warisan itu dibagi-bagikan kepada hebat waris yang berhak menerimanya.
Sumber Pustaka: Erlangga

Belum ada Komentar untuk "Harta Sebelum Di Waris Dalam Aturan Islam"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel