Fungsi Keuangan Negara Sebagai Agent Of Development

Fungsi Keuangan Negara Sebagai Agent Of Development


Berikut ini yaitu fungsi keuangan negara sebagai agent of devlopment

Pemerintah sebagai stabilisator

Pemerintah wajib melakukan fungsi stabilisator antara lain dilakukan dalam hal sebagai diberikut.
  • Standar politik
Pemerintah membuat suasana politik yang kondusif dan tenteram dan menghilangkan rongrongan, baik yang berasal dan faktor ekonomi maupun idiologi.


  • Stabilitas ekonomi
Pemerintah menstabilkan perekonomian melalui:
  1. penekanan angka inflasi,
  2. peningkatan pendapatan masyarakat,
  3. peningkatan produktivitas masyarakat,
  4. stabilitasi harga, dan
  5. penciptaan lapangan kerja.
  • Stabilitas sosial budaya
Pemerintah berusaha menghilangkan dan mengurangi kebiasaan-kebiasaan yang kemudian dan kebudayaan yang menghambat pembangunan, menggantikannya dengan yang gres tetapi tidak mengurangi kepribadian bangsa Indonesia.

Pemerintah sebagai inovator

Peranan pemerintah sebagai inovator sangat diperlukan, baik secara makro maupun secara mikro. Melalui kiprah inilah sanggup di ciptakan ide-ide gres terutama yang berafiliasi dengan pembangunan. Untuk keberhasilan kegiatan ini pemerintah memerlukan legalisasi (legitimasi) dan masyarakat. Hal ini dituangkan dalam kaidah-kaidah aturan dalam ketetapan MPR RI No. IV/MPR11999 wacana Pelimpahan Tugas dan Wewenang kepada Presiden/Mandataris MPR untuk melakukan kiprah pembangunan. Semua hak dan kewajiban negara yang sanggup dinilai dengan uang, dan segala sesuatu yang sanggup dinilai dengan uang berhubungaan dengan hak-hak dan kewajiban-kewajiban disebut keuangan negara. Pada pninsipnya keuangan negara mengandung empat unsur, yaitu sebagai diberikut.

Hak pemenintah

  • Hak mencetak uang
Hak ini dilakukan oleh bank sentral (Bank Indonesia) dan pelaksanaannya diatur dalam UU RI No. 23 Tahun 1999 wacana Bank Indonesia.
  •  Hak mengadakan pinjaman, baik tunjangan yang berasal dan dalam negeri maupun dan luar negeni. Hak ini terdiri dan:
  1. hak mengadakan tunjangan paksa,
  2. hak menanik pajak, dan
  3. hak mengadakan penarikan iunan dan pungutan-pungutan lainnya.

Kewajiban pemerintah

Kewajiban pemerintah yaitu memperbaiki taraf hidup rakvat secana keseluruhan, semoga lebih baik dan sebelumnya.

Kewajiban yang tercakup dalam hal ini yaitu sebagai diberikut.
  1. Kewajiban menyelenggarakan tugas-tugas negara demi kepentingan masyanakat.
  2. Kewajiban membayar atas hak-hak tagihan yang hadir dan pihak ketiga.

Ruang lingkup keuangan negara

Keuangan negara dibedakan dalam 2 komponen, yaitu keuangan negana yang ialah kekayaan
negara yang pengurusannya dipisahkan dan keuangan negara yang cara pengelolaannya

menurut aturan publik dan aturan perdata. Hal ini mencakup beberapa aspek pengelolaan Badan Usaha Milik
Negara (BUMN) serta keuangan negara yaig diurus eksklusif pemerintah.

Aspek sosial ekonomis

Keuangan negara ditinjau dan aspek sosial hemat yaitu sebagai diberikut.
  1. Pengaturan pendapatan masyarakat menuju pemerataan pendapatan. Artinya, pemenintah mempenoleh pendapatan dan masyarakat contohnya dan pajak kemudian pendapatan tersebut dipengunakan untuk kepenluan peningkatan pendapatan masyanakat melalui program-program pemerataan pendapatan.
  2. Mengatur peredaran barang dan jumlah uang
    Melalui kebijakan anggaran jumlah barang dan uang yang beredar di masyarakat sanggup diatur sehingga masyarakat sanggup memproduksi barang yang dianggap paling efisien.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Belum ada Komentar untuk "Fungsi Keuangan Negara Sebagai Agent Of Development"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel