Fungsi Bank Dan Tugasnya Dalam Perbankan

Fungsi Bank Dan Tugasnya


Dari pengertian di atas, aktivitas bank berkaitan dengan dana (uang), terutama dana masyarakat. Oleh alasannya itu, bank disebut juga forum keuangan, adalah tubuh perjuangan yang kekayaannya terutama dalam benruk aset keuangan atau tagihan dan bukan dalam bentuk aset riil atau nonfinansial. Berdasarkan klarifikasi di atas, terutama Undang-Undang No. 10 Tahun 1998, sanggup diketahui beberapa fungsi atau kiprah bank sebaai diberikut.



Sebagai penghimpuna dana

Bank berfungsi sebagai penghimpun dana dan masyarakat melalui perjuangan bank tersebut.

Penyalur dana masyarakat

Dana-dana yang sudah terkumpul tersebut, disalurkan kembali kepada yang membutuhkan dana.

Meningkatkan tarafhidup masyarakat

Selain menghimpun dana dan menyalurkannya kembali dana tersebut kepada masyarakat dalam bentuk pinjaman, bank sanggup melaksanakan perjuangan lain yang sanggup meningkatkan taraf hidup masyarakat. Jika dilihat dan fungsi bank sebagai penyalur dana, maka sanggup dikatakan bahwa bank berada di tengah-tengah masyarakat pemilik dana dan masyarakat yang membutuhkan dana. Berdasarkan hal ini, ada dua
macam jenis operasi/kegiatan bank, yaitu
  1. Operasi kredit aktif, adalah kegiatan/tugas membenikan kredit (pinjaman) kepada masyarakat, pola pemdiberian kredit rumah sangat sederhana (RSS) dan pembelian obligasi pemerintah.
  2. Operasi kredit pasif, adalah aktivitas mendapatkan simpanan (tabungan) masyarakat pemilik dana, contohnya tabungan. simaskot. superpundi, dan tahapan BCA.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Belum ada Komentar untuk "Fungsi Bank Dan Tugasnya Dalam Perbankan"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel