Asas Pemerintahan Dalam Korelasi Pemerintah Sentra Dan Daerah

Asas Pemerintahan Dalam Hubungan Pemerintah Pusat Dan Daerah


Untuk mengetahui seberapa jauh wewenang yang dilimpahkan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah, intinya dikenal asas sentralisasi, asas desentralisasi, asas dekonsentrasj, asas permenolongan, dan otonomi daerah. Berikut mi akan dibahas asas-asas tersebut.

Asas Sentralisasi

Asas sentralisasi mengandung suatu pengertian bahwa penyelenggaraan pemerintahan sepenuhnya diatur oleh pemerintah pusat. Pemerintah tempat spesialuntuk malaksanakan kebijakan-kebijakan yang sudah digariskan oleh pemerintah pusat tanpa didiberi peluang untuk mengemb angkan diri. Urusan rumah tangga tempat sepenuhnya ditentukan oleh jemerintah pusat. Negara Republik Indonesia tidak menganut asas sentralisasi, sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945. Di dalam penjelasannya, menghendaki dukungan tempat Indonesia dalam bentuk tempat otonom dan administratif.



Asas Desentralisasi

Asas desentralisasi yaitu penyerahan urusan pemerintahan dan pemerintah pusat kepada tempat atau dan pemerintah tempat tingkat atasnya kepada tempat tingkat di bawahnya. Misahiya dan pemenintah pusat kepada propinsi atau dan propinsi kepada kabupaten.

Urusan-urusan pemenintahan yang sudah diserahkan asas desentralisasi, sepenuhnya menjadi wewenang dan tanggung balasan dan pemerintah daerah. melaluiataubersamaini demikian, tiruana prakarsa, inisiatif, kebijakan menyangkut daerah, yaitu wewenang dan pemenintah tempat setempat. Penyerahan urusan pemerintahan itu melahirkan tempat otonom, sesuai dengan Pasal 18 Undang-Undang Dasar 1945, yang kemudian dijabarkan dalam Undang-Undang No. 5 Tahun 1974 yang sudah diperbaharui dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 1999. Di dalamnya ditetapkan bahwa Indonesia menganut asas desentralisasi dalam penyelènggaraan pemerintahan di daerah.

Asas Deserius

Menurut Undang-Undang No. 5 Tahun 1974, asas deserius yaitu pelimpahan wewenang dan pemerintah atau kepala instansi vertikal tingkat atasnya kepada pejabat-pejabat di daerah, rnisalnya dan Menteri kepada Gubernur atau dan Gubernur kepada Bupati/ Walikotamadya atau dan Direktur Jenderal kepada Kepala Kantor Wilayah Departemen.

Struktur pemerintahan wilayah administratif didasarkan kepada Asas Deserius. Urusan-urusan yang dilimpahkan kepada pejabat-pejabat di tempat menurut asas deserius, tetapi tetap menjadi tangguug balasan pemerintah pusát, baik terkena perencanaa nnya, pelaksanaan maupun pembiayaannya. Unsur pelaksanaannya yaitu terutama instansi vertikal yang dikoordinasikan dengan kepala daerah, dalam kedudukannya sebagai perangkat pemerintah pusat, tetapi akal terhadap pelaksanaan sepenuhnya ditentukan oleh pemerintahan pusat. Pelimpahan wewenang menurut asas deserius kepada pejabat-pejabat di daerah, spesialuntuk berupa urusan administratif belaka. Oleh lantaran itu, wilayah kekuasaannya disebut wilayah administratif

Asas Permenolongan (Asas Medebewind)

Asas permenolongan mengandung pengertian bahwa, adanya pemdiberian kiprah dan pemerintah pusat kepada pernerintah daerah, atau dan pemerintah tempat tingkat atasnya kepada tempat tingkat bawahnya. Pemdiberian kiprah itu harus dipertanggungjawabankan kepada yang menugaskannya.

Adanya asas permenolongan mi didasarkan pada pertimbangan bahwa, pelimpahan wewenang dan pemerintah pusat kepada pemerintah tempat menurut asas deserius dinilai cukup berat. Hal ini disebabkan terbatasnya kemampuan perangkat pemerintah pusat di daerah-daerah.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Belum ada Komentar untuk "Asas Pemerintahan Dalam Korelasi Pemerintah Sentra Dan Daerah"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel