Ajaran Trias Politica Di Indonesia Pada Kekuasaan Negara
Ajaran Trias Politica Di Indonesia
Tidak ada satu pasal pun dan Undang-Undang Dasar 1945 yang dengan tegas sebut bahwa sistem pemerintahan di Indonesia menganut pemikiran trias politica. Walaupun demikian, tersirat dalam beberapa Bab Undang-T3ndang Dasar 1945 bahwa Indonesia menganut pemikiran trias politica.
Bab-bab Undang-Undang Dasar 1945 yang dimaksud ialah sebagai diberikut.
- Bab III Undang-Undang Dasar 1945 ihwal kekuasaan pemerintahan negara. Hal tersebut mencerminkan kekuasaan administrator yang dijalankan oleh presiden dimenolong oleh menterim enteri.
- Bab VII Undang-Undang Dasar 1945 terkena Dewan Perwakilan Rakyat yang mencerminkan tubuh legislatif.
- Bab IX Undang-Undang Dasar 1945 terkena kekuasaan kehakiman yang mencerminkan tubuh yudikatif yang dijalankan oleh Mahkamah Agung.
Ajaran trias politica yang diterapkan dalam pemerintahan di Indonesia ialah asas derma kekuasaan dan bukan pemisahan kekuasan. Karena di dalam sistem pemerintahan di Indonesia terdapat hubungan kolaborasi antara forum legislatif dan forum eksekutif. Hubungan kolaborasi itu terang terlihat dalam pembuatan undang-undang dan penetapan anggaran belanja negara. Dalam Pasal 4 (ayat 1) Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa “Presiden memegang kekuasaan membentuk undang-undang denganpersetujuan dewan perwakilan rakyat “. Kemudian dalam Pasal 23 (ayat 1) Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa “... apabila dewan perwakilan rakyat tidak menyetujui anggaran yang diusulkan oleh pemerintah, maka pemerintah memakai anggaran tahun yang kemudian “.
Sedangkan hubungan dalam bentuk pengawasan terjadi alasannya ialah seluruh anggota dewan perwakilan rakyat ialah anggota MPR, sehingga wajib mengawasi tindakan-tindakan presiden sebagai mandatarisnya. Hal ini terlihat apabila dewan perwakilan rakyat menganggap bahwa presiden terbukti sudah melanggar haluan negara, maka dewan perwakilan rakyat mengundang MPR untuk mengadakan sidang istimewa guna meminta pertanggungjawabanan presiden. Begitu juga dalam hal menyatakan perang atau tenang serta perjanjian dengan negara lain yang bekerjsama wewenang dan presiden, namun tetap harus memperoleh persetujuan DPR.
Di bidang yudikatif, Mahkamah Agung berwenang menyatakan sah atau tidaknya suatu peraturan atau perundang-undangan yang tingkatnya lebih rendah daripada undang-undang. melaluiataubersamaini demikian, jelaslah bahwa sistem pemerintahan di Indonesia menganut pemikiran trias politica bukan dalam pengertian pemisahan kekuasaan, melainkan derma kekuasaan.
Sumber Pustaka: Yudhistira
Belum ada Komentar untuk "Ajaran Trias Politica Di Indonesia Pada Kekuasaan Negara"
Posting Komentar