7 Prinsip Dasar Demokrasi Dan Penjelasannya

7 Prinsip Dasar Demokrasi


Dari banyak sekali sumber kepustakaan sanggup disimpulkan beberapa prinsip dasar dalam demokrasi.

Prinsip-prinsip dasar tersebut antara lain sebagai diberikut:

Pemerintahan Berdasarkan Konstitusi

Pemerintahan berdasarkari konstitusi mempunyai arti bahwa dalam melaksanakan pemerintahannya, kekuasaan pemerintah harus dibatasi oleh konstitusi atau UUD, sehingga kekuasaan pemerintah tidak tak terbatas. Pembatasan ini penting biar pemermntah tidak menyalahgunakan kekuasaan dengan bertindak otoriter terhadap rakyatnya.



Pemilihan Umum yang Bebas, jujur , dan Adil

Sebaik apapun suatu pemerintahan dirancang, ia tidak akan dianggap demokratis jikalau pejabat-pejabatnya tidak dipilih rakyat secara bebas, jujur, dan adil. dalam suatu peinilihan umum. Dikatakan demikian, alasannya ialah spesialuntuk pejabat-pejabat hasil peinilihan umum yang bebas dan tekanan, jujur, dan adillah yang akan memastikan sistem demokrasi berjalan baik.

Hak Asasi Manusia Dijamin

Setiap orang mempunyai hak dasar yang menempel pada din insan semenjak lahir. Oleh akibatnya hak dasar tadi disebut hak asasi manusia. Hak ini ialah anugerah Tuhan Yang Maha Esa, dan tidak seorang pun boleh mengambil atau merampasnya. Dalam kehidupan bernegara hak asasi setiap masyarakat dijainin penuh oleh negara. Jaininan tersebut perlu ada alasannya ialah jaininan terhadap hak asasi insan ialah wujud pemerintahan yang demokratis.

Persamaan Kedudukan di Depan Hukum

Setiap masyarakat negara mempunyai kedudukan yang sama di dalam hukum. Kesamaan perlakuan ini penting untuk diberlakukan alasannya ialah tindakan yang membeda-bedakan masyarakat negara dalam aturan ialah suatu tindakan diskriiniriasi dan tidak adil. Siapapun masyarakat negara yang melanggar hukum, harus menerima hukuman aturan sesuai ketentuan aturan yang berlaku. Demikian juga sebaliknya, seseorang yang tidak melanggar aturan atau melaksanakan perbuatan melawan hukum, harus bebas atau terhindar dan hukuman hukum. Siapapun mereka, apakah orang kaya atau miskin, pejabat atau rakyat biasa, harus diperlakukan sama di depan hukum.

Peradilan yang Bebus dan Tidak Meinihak

Peradilan yang bebas, tidak meinihak, dan terlepas dan campur tangan pemerintah atau siapapun, akan menjainin terwujudnya penegakan aturan yang tegas dan adil. Peradilan yang bebas dan tekanan apapun akan bisa mewujudkan keadilan yang seadil-adilnya bagi seluruh rakyat. Kondisi ini hams benar-benar diwujudkan alasannya ialah setiap individu rakyat menghendaki keadilan sanggup dirasalcan seluruh lapisan rakyat.

Kebebasan Berserikat/Berorganisasi dan Mengeluarkan Pendapat

Berserikat atau berorganisasi dan mengeluarkan pendapat ialah hak masyarakat negara. Oleh alasannya ialah itu, pemerintah harus menjainin hak tersebut sebagai wujud dan pemerintahan yang demokratis.

Perkumpulan-perkumpulan masyarakat, ba’k yang berbentuk organisasi masyarakat (Ormas) maupun organisasi politik (partai politik), juga kebebasan masyarakat untuk mengeluarkan pendapat sekaligus sanggup menjadi masukana yang baik untuk mengontrol atau mengawasi pemermntah. Dikatakan demikian, alasannya ialah melalui ketiga acara tadi masukan atau Koreksi rakyat dijadikan sebagai evaluasi bagi kinerja pemerintah sehingga jalannya pemerintahan sanggup berjalan dengan baik, demokratis, dan sesuai dengan konstitusi yang ada.

Kebebasan Pers/Media Massa

Kebebasan pers/media massa, baik cetak maupun elektro ialah prinsip penting menyerupai prinsip-prinsip yang lain. Karena dengan kebebasan pers, rakyat sanggup menyuarakan bunyi hati dan pikirannya kepada khalayak umum (publik) melalui media massa. Mengekang kebebasan pens berarti mengekang hak-hak rakyat untuk menyuarakan aspirasinya. Penilaian tersebut juga berlaku pada cara kerja pemerintah. Pemenintah yang tidak mau mendengarkan dan menyerap aspirasi rakyat bukanlah pemerintah yang demokratis.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Belum ada Komentar untuk "7 Prinsip Dasar Demokrasi Dan Penjelasannya"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel