Sumber Aturan Nasional Beserta Tujuan Dan Fungsi Aturan Nasional

Sumber Hukum Nasional Beserta Tujuan Dan Fungsi Hukum Nasional



“Negara Indonesia yakni negara hukum.” Deimikian pernyataan dalam Pasal 1 Ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945. Artinya. segala penyelenggaraan kehidupan ketatguagaraan dan pemerintahan RI berdasarkan aturan yang berlaku. Hukum tersebut bersumber dan Pancasila. Maksudnya, segala peraturan perundangan-undangan yang berlaku di Indonesia harus sejalan dengan Pancasila dan dihentikan berperihalan dengan nilai-nilai Pancasila.



Tujuan dan Fungsi Hukum Nasional


Menurut Thomas Hobbus bahwa saat insan tidak mengenal hukum, kehidupan insan menjadi kacau balau. Keadaan ini dilukiskan dalam bahasa Latin sebagai homo homini lupus. Artinya, insan menyerupai srigala yang saling memakan satu dengan lainnya. Keadaan ini juga dikenal sebagai belliun omniurn contra omnes yaitu perang sema antartiruana, tidak terorganisir dan kacau balau. Untuk itu, aturan benar-benar diharapkan dalam kehidupan manusia.

Ada empat tujuan hukum.
  1. Mengatur tata tertib masyarakat secara tenang dan adil (menurut Van ApeIdorn).
  2. Menjaga kepenthgan tiap insan supaya kepentingan itu tidak sanggup diganggu (menurut Van Kant).
  3. Menjamin adanya kepastian aturan dalam pergaulan insan (menurut Utecht).
  4. Terpelihara dan terjaininnya keteraturan dan ketertiban (menurut Moch tar Kusurna Atrnaja).
Negara Indonesia ialah negara hukm. Negara hukurn artinya dalam menjalankan pemerintahan negara berdasar atas aturan yang berlaku, yaitu aturan nasional. Adapun fungsi aturan nasional ada empat.
  1. Sebagai dasar atau landasan penyelenggaraan pemerintahan atau negara.
  2. Menjamin kepastian aturan bagi seluruh masyarakat negara di tempat manapun mereka berada.
  3. Melindungi hak-hak masyarakat negara tanpa diskriminasi.
  4. Menjamin satu kesatuan aturan yang berlaku diseluruh wilayah tanah air.
melaluiataubersamaini demikian, jelaslah bahwa aturan mempunyai peranan yang sangat penting dalam kehidupan manusia. Adanya aturan diharapkan bisa membuat kehidupan yang tertib dan damai. Sehingga setiap insan merasa kondusif dan nyaman alasannya yakni hak-haknya terlindungi.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Belum ada Komentar untuk "Sumber Aturan Nasional Beserta Tujuan Dan Fungsi Aturan Nasional"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel