Praktik Cara Memandikan Mayat Dalam Islam

Praktik Teknik Memandikan Jenazah



Jika mayit itu laki-laki, maka yang memandikannya ialah dan kaum pria pula. Tidak boleh kaum perempuan memandikan mayit pria terkecuali istri atau muhrimnya. Sebaliknya kalau mayit itu perempuan hendaklah dimandikan oleh kaum perempuan pula. Tidak boleh kaum pria memandikan mayit perempuan terkecuali suami atau muhrimnya. Jika suami dan muhrim sama-sama ada, suami lebih berhak memandikan istrinya, demikian juga kalau istni dan muhrim sama-sama ada, maka istri lebih berhak memandikan suaminya.

Jika yang meninggal seorang perempuan dan di kawasan itu tidak ada orang wanita, suami, atau muhrimnya, maka mayit tersebut ditayamumkan saja, tidak dimandikan oleh pria lain. Demikian juga kalau yang meninggal seorang pria sedang th kawasan itu tidak ada orang laki-laki, istri, atau muhrimnya, maka mayit itu cukup ditayamumkan saja. Jika mayit itu masih anak-anak, baik anak pria atau anak wanita, maka kaum pria atau kaum perempuan boleh memandikannya.



Jika ada beberapa orang yang berhak memandikan jenazah, maka yang diutamakan ialah keluarga terdekat dengan mayit yang mengetahui cara-cara memandikannya dan sanggup dipercaya. Jika tidak maka berpindah hak kepada keluarga jauh yang mengetahui cara-cara memandikan mayit dan sanggup dipercaya.

Masing-masing siswa mempraktikkan cara memandikan mayit di bawah bimbingan Bapak/Ibu Guru. Alat-alat yang harus disediakan antara lain:
  1. Boneka yang agak besar
  2. Ember diisi air dengan gayungnya atau kolam yang meliputi air
  3. Tempat untuk meletakkan boneka
Sumber Pustaka: Bumi Aksara

Belum ada Komentar untuk "Praktik Cara Memandikan Mayat Dalam Islam"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel