Jaminan Kebebasan Memeluk Agama Dan Beribadah Berdasarkan Anutan Agamanya
Jaminan Kebebasan Memeluk Agama Dan Beribadah Menurut Ajaran Agamanya
Memeluk agama dan diberibadat ialah hak asasi manusia yang tidak sanggup dicegah atau dipaksakan oleh siapa pun. Di negara Indonesia kebebasan memeluk agama dan diberibadat sesuai anutan agamanya diatur dalam undang-undang, yaitu sebagai diberikut:
Pancasila
Pancasila yang ialah dasar negara dan falsafah hidup bangsa Indonesia sudah mempersembahkan jaminan kebebasan beragama dalam sila pertamanya yang berbunyi, “Ketuhanan Yang Maha Esa “. Hal mi berarti bahwa setiap masyarakat negara Indonesia memiliki kebebasan untuk memilih pilihan agama yang akan dipeluknya, yaitu dengan dasar mempercayai Tuhan Yang Maha Esa. Selain itu, Pancasila mensyaratkan bahwa agama yang boleh tumbuh di Indonesia yaitu agama yang menjunjung tinggi harkat, derajat, dan martabat kemanusiaan.
Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat 2
Kebebasan memeluk agama juga diatur dalam pasal 29 ayat 2 Undang-Undang Dasar 1945 yang berbunyi, “Negara men jamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk diberibadat berdasarkan agama dan kepercayaannya itu”. Selain bebas memeluk agama sesuai kepercayaannya, pasal ni juga mempersembahkan kebebasan bagi setiap pemeluk agama untuk diberibadat berdasarkan anutan agamanya masing-masing. Jaminan kebebasan mi bertujuan semoga setiap masyarakat negara Indonesia sanggup menghargai dan menghormati agama dan perbedaan orang lain.
GBHN
Undang-undang lain yang mengatur wacana kebebasan beragama ialah GBHN (garis-garis Besar Haluan Negara). Dalam GBHN 1999 tercantum beberapa ketentuan, di antaranya sebagai diberikut.
- memantapkan fungsi, peran, dan kedudukan agama sebagai land asan moral, spiritual, dan akhlak dalam penyelenggaraan negara serta mengupayakan semoga segala peraturan perundang-undangan tidak berperihalan dengan moral agama.
- meningkatkan dan memantapkan kerukunan hidup antarumat beragama sehingga tercipta suasana kehidupan yang serasi dan saling menghormati dalam semangat kemajemukan melalui obrolan antarumat beragama dan pelaksanaan pendidikan agama secara deskriptif yang tidak dogmatis untuk tingkat sekolah tinggi tinggi.
- meningkatkan kegampangan umat beragama dalam menjalankan ibadahnya, contohnya penyempurnaan kualitas pelaksanaan ibadah haji dan pengelolaan zakat, dengan mempersembahkan peluang yang luas kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyelenggaraannya.
KUHP
Kebebasan beragama juga diatur oleh kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dalam dua pasalnya dibawah ini.
- Pasal 152a
“Dipidana dengan pidana selama-lamanya lima tahun, barang siapa dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melaksanakan perbuatan yang bersifat permusuhan, atau penodaan suatu agama yang dianut di Indonesia.”
- Pasal 175
“Barang siapa dengan kekerasan atau dengan bahaya kekerasan merintangi pertemuan agama yang diizinkan atau upacara penguburan mayit dieksekusi dengan penjara selama-lamanya satu tahun empat bulan.”
Adanya jaminan Negara Indonesia terhadap kebebasan mi memiliki tujuan semoga setiap pemeluk agama sanggup menjalankan peribadatan dengan khusuk dan tenang tanpa menerima gangguan dan pihak lain. Oleh alasannya yaitu itu, perilaku saling hormat-menghormati, menghargai, dan perilaku toleransi sangat diperlukan. Hal mi semoga sanggup mewujudkan suasana rukun, damai, dan tenteram dalam hidup berdampingan tanpa perperihalan, pertengkaran, dan saling bermusuhan.
Sumber Pustaka: Cempaka Putih
Belum ada Komentar untuk "Jaminan Kebebasan Memeluk Agama Dan Beribadah Berdasarkan Anutan Agamanya"
Posting Komentar