Pertahanan Dan Keamanan Negara Berdasarkan Uud 1945

Pertahanan Dan Keamanan Negara Menurut Undang-Undang Dasar 1945



Dalam Pasal 30 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang Dasar 1945 ditegaskan diberikut ini. Ayat (1): “Tiap-tiap masyarakat negara berhak dan wajib ikut serta dalam perjuangan pertahanan dan keamanan negara.” Ayat (2): “Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai kekuatan utama, dan rakyat sebagai kekuatan pendukung.”

Usaha pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui Sistem Pertahanan dan Keamanan Rakyat Semesta (Sishankamrata). Sishankamata yakni sistem pertahanan dan keamanan yang melibatkan seluruh rakyat dan seluruh kemampuan sumber daya nasional secara terpadu.



Pertahanan negara yakni perjuangan untuk memertahankan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, kesatuan negara dan keselamatan segenap bangsa. Keselamatan dan bahaya serta gangguan baik dan dalam maupun luar negeri. Misalnya, menghadapi aksi militer dan negara lain dan pemberontakan.

Tugas pertahanan dilaksanakan oleh Tentara Nasional Indonesia (TNT) sebagai kekuatan utama, didukung oleh kekuatan cadangan dan kekuatan pendukung lainnya. Menurut UU No.3 Tahun 2002 wacana Pertahanan Negara, Tentara Nasional Indonesia mencakup Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.

Tentara Nasional Indonesia mempunyai kiprah diberikut.
  1. Mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah.
  2. Melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa.
  3. Melaksanakan operasi militer selain perang.
  4. Ikut aktif dalam kiprah perdamaian regional dan internasional.
Keamanan negara yakni keadaan yang aman, tertib, tegaknya hukum, dan terbinanya ketenteraman masyaraat. Keamanan negara sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya pembangunan nasional.
Membina keamanan dengan cara membina kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi gangguan-gangguan yang meresahkan masyarakat. Misalnya menghadapi pelanggaran hukum, tragedi alam. Dan ketertiban kemudian lintas.

Tugas keamanan negara dilaksanakan oleh Polisi Republik Indonesia sebagai kekuatan utama. Didukung oleh kekuatan caclangan dan kekuatan pendukung lainnya. Menurut UU No.2 Tahun 2002 wacana Kepolisian Negara RI, kiprah Poiri yaitu diberikut ini.
  1. Memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat.
  2. Menegakkan hukum.
  3. Melindungi, mengayoini, dan melayani kepentingan masyarakat.
Dalam UU No.3 Tahun 2002 wacana Pertahanan Negara dijabarkan secara jelas komponen atau unsur-unsur pertahanan negara. Unsur-unsur pertahanan negara tersebut dibagi menjadi tiga komponen.
  1. Komponen utama, yaitu TNI/Polri (TNI ialah kekuatan utama pertahanan, sedangkan Polisi Republik Indonesia ialah kekuatan utama keamanan).
  2. Komponen cadangan yaitu sumber daya nasional (sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya buatan dan masukana pramasukana nasional) yang sudah disiapkan untuk dikerahkan Dikerahkan melalui mobilisasi untuk memperbesar dan meningkatkan komponen utama. misal sumber daya insan yaitu cadangan Tentara Nasional Indonesia dan rakyat terlatih.
  3. Komponen pendukung, yaitu sumber daya nasional (sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya buatan. dan masukana pramasukana nasional) yang secara pribadi atau tidak pribadi sanggup meningkatkan komponen utama dan komponen cadangan.
Sumber Pustaka: Yudhistira

Belum ada Komentar untuk "Pertahanan Dan Keamanan Negara Berdasarkan Uud 1945"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel