Pengertian Wakaf Berdasarkan Islam

Dalam islam, tentu sering mendengar dan tidak absurd dengan yang namanya wakaf. Tapi tahukah engkau, apa itu wakaf? Untuk menjawaban pertanyaan tadi, diberikut klarifikasi terkena pengertian wakaf berdasarkan islam

Daftar Isi

1. Pengertian Wakaf
2. Tujuan dan Fungsi Wakaf
3. Macam Macam Wakaf
4. Syarat Wakaf

 tentu sering mendengar dan tidak absurd dengan yang namanya wakaf Pengertian Wakaf Menurut Islam

Pengertian Wakaf

Wakaf berasal dari bahasa Arab “ Waqafa” yang berarti diam, berhenti atau menahan. Makara dalam pandangan islam, wakaf sanggup diartikan mempersembahkan sesuatu hak milik yang membisu dan sifatnya tahan usang untuk kepentingan umat. Dari definisi tersebut sanggup disimpulkan bahwa wakaf ialah bentuk pemdiberian namun spesialuntuk boleh diambil keuntungannya dan benda tetap dalam keadaan membisu atau utuh.

Hukum dari wakaf sendiri ialah sunah dan pahala yang diterima pemdiberi wakaf ialah amal jariyah. Sehingga pahala yang diterima oleh pemdiberi wakaf tidak akan putus selama benda yang diwakafkan masih bermanfaa.

Harta yang diwakafkan dilarang diwariskan, dihibahkan maupun dijual, namun harus tetap dipakai untuk kepentingan umat sesuai tujuan dari wakaf tersebut.

Tujuan dan Fungsi Wakaf

Wakaf  mempunyai kebaikan yang besar dan sifatnya awet serta keuntungannya sangat besar bagi kepentingan umat, sehingga mewakafkan benda lebih utama daripada sedekah biasa. Menurut hadits yag diriwayatkan kepada Ibnu Umar Ra wakaf bertujuan  untuk mendapatkan ridho Allah SWT dan juga dipakai untuk kepentingan Masyarakat.

Fungsi dari wakaf ialah untuk memajukan kesejahteraan umum, kepentingan agama serta mewujudkan potensi dan mempersembahkan manfaat hemat bagi umat.

Macam Macam Wakaf

Ditinjau berdasarkan tujuan, batasan waktu, dan penerapanya, wakaf terdiri dari banyak sekali macam jenis yakni :

1. Wakaf Berdasarkan Tujuan

Ditinjau dari tujuannya, wakaf tebagi menjadi 3, yaitu
a. Wakaf  Khairi
Wakaf khairi ialah wakaf sosial untuk kebaikan masyarakat dan bertujuan untuk kepentingan umum.
b. Wakaf  Dzurri
Wakaf Dzurri atau wakaf keluarga ialah wakaf yang diperuntukan dan memdiberi manfaat kepada wakif atau pihak yang mewakafkan hartanya, keluarga dan keturunannya.
c. Wakaf  Musytarak
Wakaf Musytarak atau wakaf campuran ialah wakaf yang tujuannya untuk kepentingan umum dan keluarga secara bersamaan.

2. Wakaf Berdasarkan Batasan Waktu

Berdasarkan batasan waktunya, wakaf terbagi menjadi 2, yaitu
a. Wakaf  Abadi
Wakaf awet ialah wakaf yang bentuk barangnya bersifat awet menyerupai tanah dan bangunan dengan tanahnya.
b. Wakaf  Sementara
Dapat dikatakan wakaf sementara apabila barang yang diwakafkan sanggup mengalami kerusakan dan saat dipakai tidak memdiberi syarat untuk menggantinya.

3. Wakaf berdasarkan Penggunaan

Berdasarkan penerapanya wakaf terbagi menjadi 2 yaitu
a. Wakaf  langsung
Wakaf pribadi ialah wakaf yang barangnya sanggup pribadi dipakai sesuai dengan tujuan wakaf.
b. Wakaf  Tidak Langsung
Dikatakan Wakaf tidak pribadi apabila barang wakafnya dipakai untuk proses produksi dan balasannya dipakai sesuai tujuan wakaf.

Syarat Wakaf

Wakaf sanggup dikatakan sah apabila terdapat beberapa unsur yaitu:
1. Wakif
Wakif ialah pihak yang mewakafkan hartanya. Syarat dari wakif antara lain, Dewasa, berakal, tidak sedang berurusan dengan tindakan hukum, pemilik harta wakaf yang sah. Wakif sanggup berupa perorangan, golongan atau kelompok, organisasi maupun tubuh hukum.
2. Nazir
Nazir ialah seseorang, oganisasi maupun tubuh aturan yang didiberi amanah untuk mendapatkan wakaf dari wakif dan mengelola serta menyebarkan sesuai tujuan wakaf.
3. Harta Wakaf
Harta wakaf  harus mempunyai daya tahan yang usang dan bermanfaa jangka panjang.  Harta benda yang sanggup diwakafkan antara lain: hak atas tanah sesuai peraturan, bangunan yang berdiri diatas tanah yang diwakafkan, dan benda tidak bergerak lainnya yang sesuai syariah islam dan perundang-undangan yang berlaku.
4. Ikrar Wakaf
Ikrar wakaf  ialah pernyataan dari wakif baik secara verbal maupun verbal bahwa dirinya menyerahkan hartanya untuk diwakafkan dan dikelola oleh nazir yang dipilih.
5. Peruntukan harta Wakaf
Peruntukan harta benda harta benda diadaptasi dengan ikrar yang diucapkan wakif kepada Nazir. Sehingga Nazir sanggup mengelola harta wakaf sesuai tujuan dari pemdiberi wakaf atau Wakif.

Materi Ilmu Pengetahuan Umum lainnya:
1. Pengertian Struktur Organisasi
2. Pengertian mikrotik
Itulah tadi ulasan singkat terkena pengertian wakaf, sehingga kita sanggup lebih memahami dan mengajarkan ihwal nilai sosial dan kemuliaan sebagai seorang manusia. Semoga bermanfaa.

Belum ada Komentar untuk "Pengertian Wakaf Berdasarkan Islam"

Posting Komentar

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel