Pemerintahan Yang Demokratis Secara Umum
Pemerintahan Yang Demokratis
Sejak bergulirnya reformasi tahun 1998 dan pelaksanaan pemilu tahun 1999 di Indonesia yang dianggap paling demokratis, sudah membawa kita kepada kehidupan ketatguagaraan yang tidak sama. Demokratisasi pun menjadi informasi yang sangat didambakan oleh seluruh komponen bangsa untuk membentuk pemerintahan yang demokratis pula.
Pemerintahan yang demokratis pada pada dasarnya yaitu kewenangan memerintah berasal dan rakyat. melaluiataubersamaini sendirinya pemerintah tidak dibenarkan untuk bertindak berperihalan dengan kehendak rakyat. Agar tidak bertindak otoriter pemerintah dalam menjalankan kekuasaannya dibatasi oleh konstitusi, yang dihasilkan wakil-wakil rakyat melalui pemilihan umum yang bebas, rahasia, jujur dan adil. Pemerintahan yang demokratis harus memenuhi dua syarat. Pertaina, memiliki dasar aturan di mana setiap tindakan pemenntah harus ada landasan aturan yang terperinci dan sanggup dijadikan dasar dikeluarkannya suatu kebijaksanaan. Kedua, memiliki tujuan yang terperinci di mana setiap acara pemerintahan harus nyata-nyata guna mewujudkan tujuan negara yang bermuara pada peningkatan kesejahteraan rakyat dan memelihara ketertiban umum.
Dalam perkembangannya, demokrasi di Indonesia dimaksudkan untuk menyelenggarakan hak-hak politik secara efektif yang diwujudkan dalam bentuk konstitusi yang membatasi kewenangan-kewenangan pemerintah, baik yang tertulis (UUD) maupun yang tidak tertulis (Konvensi) yang kemudian diwujudkan dengan tegaknya Rule of Law, dengan tiga ciri utamanya, yaitu supremasi aturan (Supremacy of law), persamaan hak dan kewajiban setiap masyarakat negara di depan aturan dan pemerintahan, terjaminnya hak-hak masyarakat negara dalam UUD. Tegaknya Rule of Law akan membawa dampak terhadap penciptaan pemerintahan yang membersihkan dan diberibawa serta menjamin terwujudnya kehidupan masyarakat madani di Indonesia.
Belum ada Komentar untuk "Pemerintahan Yang Demokratis Secara Umum"
Posting Komentar