Pajak : Pengertian, Fungsi, Jenis, Sistem Perpajakan, Pajak Yang Ditanggung (Pelajaran Ips Smp/ Mts Kelas Viii)
Pajak : Pengertian, Fungsi, Jenis, Sistem Perpajakan, Pajak yang Ditanggung (Pelajaran IPS SMP/ MTs Kelas VIII) ✓ Teman-kawan tiruana, khususnya untuk yang sedang duduk di kelas 8 dalam materi ini akan dilajari beberapa hal antara lain terkena pengertian pajak dan pungutan
resmi lainnya, fungsi pajak, jenis pajak, sistem perpajakan di Indonesia, dan pajak yang ditanggung
keluarga siswa. Pajak ialah sumber pendapatan negara yang nantinya pendapatan tersebut digunakan untuk pembangunan di segala bidang. melaluiataubersamaini adanya pembangunan maka akan tercapai masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
2. Fungsi Pajak
3. Jenis Pajak
4. Sistem Perpajakan di Indonesia
5. Pajak yang Ditanggung Keluarga Siswa
6 . Ringkasan Materi Pajak
7. misal Soal Materi Pajak
1. Pengertian pajak berdasarkan Prof.Dr. Rachmat Sumitro, S.H
Pajak yaitu iuran rakyat kpa kas negara berdasarkan undang-undang (yang sanggup dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yg eksklusif dpt ditunjukkan & yang digunakan utk membayar pengeluaran umum & surplusnya digunakan utk “public saving” yg ialah
sumber utama utk membiayai “public investment”.
2. Pengertian pajak menurut Dr. Soeparman Soemahamidjaja
Pajak yaitu iuran wajib berupa uang atau barang yg dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum. Guna menutup biaya produksi barang-barang & jasa kolektif dlm mencapai kesejahteraan umum.
3. Pengertian pajak berdasarkan Ray M Sommer
Pajak menurut Ray M Sommer ialah pengalihan sumber - sumber dari sektor swasta kepada sektor pemerintah, yg harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan yg sudah diputuskan lebih lampau & tanpa mendapat imbalan yg langsung. Sehingga pemerintah dpt melaksanakan tugasnya utk mencapai tujuan ekonomi & sosial.
4. Pengertian pajak menurut Prof.Dr. P.J.A Andriani
Pajak menurut Prof.Dr. P.J.A Andriani sbg “iuran kapada negara ( yg sanggup dipaksakan ) yg terutang oleh yg harus membayarnya berdasarkan peraturan - peraturan, dgn tdk mendapat prestasi kembali yg eksklusif dpt ditunjuk & berkhasiat utk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum yg bekerjasama dgn kiprah negara utk menyelenggarakan pemerintahan”.
Berdasarkan pengertian pajak berdasarkan para ahli tersebut sanggup kita simpulkan bahwa pengertian pajak mengandung beberapa unsur yaitu:
a. Subjek pajak, yaitu orang/badan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dibebani pajak atau pihak yang harus menanggung beban pajak.
b. Wajib pajak , yaitu orang/badan yang berdasarkan peraturan perundang-undang diwajibkan melaksanakan tindakan-tindakan perpajakan contohnya mencari/mendapatkan NPWP (nomor pokok wajib pajak) di kantor pajak, menghitung besarnya pajak yang harus dibayar dan melaksanakan penyetoran pajak ke kas negara.
c. Objek pajak, yaitu benda/barang, insiden atau sesuatu yang menjadi samasukan pengenaan pajak. Sebagai teladan yaitu rumah, penghasilan, penghasilan/ upah dsb.
d. Tarif pajak, yaitu besar kecilnya beban pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak yang ditetapkan dalam persentase dari besarnya objek pajak.
Macam-macam tarif pajak yaitu:
bermotor, yang antara lain digunakan untuk memelihara/ membuat jalan dan jembatan. Sifat dari dukungan ada yang wajib dan ada yang sifatnya suka rela.
Bea dan cukai intinya ialah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat. Bea terbagi mejadi 2 macam yaitu bea masuk dan bea keluar. Pengertian bea masuk yaitu bea yang dikenakan kepada sejumlah barang yang dimasukkan ke dalam kawasan pabean, sedangkan pengertian bea keluar yaitu bea yang dikenakan kepada sejumlah barang yang dikeluarkan dari kawasan pabean. Pengertian cukai yaitu pungutan yang dikenakan untuk barang-barang tertentu, misalnya: tembakau, gula,
rokok, minuman keras dsb.
Perbedaan pajak dan retribusi adalah sebagai diberikut:
Pajak:
a. Ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
b. Pemungutnya yaitu pemerintah sentra dan pemerintah daerah.
c. Tidak mendapat jasa timbal yang secara eksklusif sanggup ditunjuk.
d. Diterapkan kepada tiruana pihak yang memenuhi persyaratan yang diputuskan dalam peraturan perundang-undangan.
e. Bisa dipaksakan, apabila tidak mematuhi sanggup dikenakan sangsi pidana/ perdata.
Retribusi:
a. Ditetapkan berdasarkan pada peraturan pemerintah atau peraturan di bawahnya.
b. Dipungut oleh pemerintah kawasan tingkat I dan pemerintah kawasan tingkat II.
c. Memperoleh jasa timbal yang eksklusif sanggup ditunjuk.
d. Dikenakan terhadap orang/badan yang menikmati akomodasi pemerintah.
e. Tidak mempunyai sifat yang memaksa.
1. Fungsi budgetair (berfungsi sebagai sumber keuangan negara).
2. Fungsi regulerend (berfungsi sebagai pengatur kegiatan ekonomi).
3. Fungsi alat pencipta keadilan sosial.
4. Fungsi sebagai pendorong industri baru.
Kita mengetahui bersama bahwa dalam penyelenggaraan negara, pihak pemerintah membutuhkan dana yang sangat banyak. Untuk itu pemerintah memerlukan aneka macam macam sumber dana untuk membiayai penyelenggaraan negara tersebut. Salah satu sumber dananya yaitu berasal dari pajak. melaluiataubersamaini membayar pajak maka negara akan mempunyai dana yang cukup dalam pembangunan dan dalam penyelenggaraan pemerintah. INI yang mengambarkan mengapa pajak sanggup berfungsi sebagai sumber keuangan negara?
Fungsi sebagai pengatur aktivitas ekonomi, maka pemerintah harus melaksanakan pengaturan kegiatan
ekonomi dengan aneka macam macam kebijakan dan peralatan yang lain supaya sanggup tercipta suatu kehidupan ekonomi yang memadai untuk seluruh masyarakat. Salah satu peralatan yang sanggup digunakan oleh pemerintah dalam rangka untuk mengatur perekonomian yaitu pajak. melaluiataubersamaini melaksanakan pemungutan pajak, maka pemerintah sanggup mencapai tujuan-tujuan ekonomi tertentu dengan cara mengatur aktivitas konsumsi, produksi, distribusi, tingkat harga secara umum, aktivitas ekspor impor dan lain-lain.
Pajak yang dipungut oleh pemerintah khususnya pajak penghasilan menggunakan tarif progresif, artinya semakin tinggi penghasilan maka tarif yang dikenakan juga akan semakin tinggi, begitu pula sebaliknya kalau penghasilan yang diterima semakin turun maka tarif yang diterapkan untuk mengambil pajaknya aan semakin turun pula. melaluiataubersamaini demikian orang yang kaya aan membayar pajak ke pemerintah tinggi/ banyak sedangkan untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah akan membayar pajak yang sedikit/ rendah atau bahkan tidak membayar pajak. melaluiataubersamaini demikian akan tercipta keadilan sosial lantaran dengan pajak yang sebagian besar yang dipungut dari orang yang kaya akan digunakan untuk membangun akomodasi umum dan akan memdiberi subsidi kepada golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah.
Secara geografis wilayah Indonesia, kita sanggup membagi menjadi 2 wilayah yaitu wilayah bab barat dan wilayah bab timur. Jika kita kaitkan dengan perkembangan industri, maka wilayah bab barat lebih baik apabila dibandingkan dengan wilayah timur. Hal tersebut tidak terlepas lantaran wilayah barat masukana dan pramasukananya lebih baik kalau dibandingkan dengan wilayah timur. Untuk itu pemerintah sanggup mengambil kebijakan dengan menurunkan / membebaskan pajak bagi mereka yang mau menanamkan modalnya/ mendirikan perusahaan di wilayah timur. Sehingga dengan demikian, pajak sanggup digunakan sebagai pendorong terhadap pertumbuhan industri yang baru.
Keterangan untuk jenis pajak ::
1. Jenis pajak berdasarkan yang menarikdanuniknya
a. Pajak pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat/ negara yang penyelenggaraannya di kawasan dilakukan oleh inspeksi pajak setempat dan hasil dari pungutannya tersebut digunakan untuk membiayai rumah tangga negara pada umumnya. Sebagai contoh pajak pusat yaitu : pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), bea masuk, pajak ekspor, bea meterai dsb.
b. Pajak daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah kawasan baik yang dipungut kawasan tingkat I maupun yang dipungut tingkat II yang hasinya digunakan untuk pembiayaan rumah tangga daerah. Sebagai contoh pajak daerah: pajak tontonan, pajak restoran, pajak reklame dsb.
2. Jenis pajak menurut cara pembebanannya/pembayarannya
a. Pajak langsung, yaitu pajak yang dikenakan secara eksklusif dengan menggunakan nomor kohir dan tidak sanggup dipindahkan kepada pihak lain. Pajak ini dikenakan secara berulang-ulang untuk jangka waktu tertentu yang berkaitan dengan adanya objek pajak pada waktu tertentu. Sebagai contoh pajak langsung yaitu pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dikenakan kepada orang yang mempunyai bumi/tanah dan bangunan untuk masa tertentu (biasanya satu tahun), dsb.
b. Pajak tak langsung, yaitu pajak yang dikenakan tanpa menggunakan nomor kohir dan sanggup dipindahkan kepada pihak lain. Samasukan dari pajak tak eksklusif yaitu pihak ketiga. Sebagai contoh pajak tidak langsung yaitu pajak penjualan yang dikenakan terhadap konsumen, dengan demikian produsen yang tiruanla ialah pihak yang menanggung pajak, kemudian setelah barang dijual kepada konsumen, maka pajaknya akan dipindahkan kepada konsumen, oleh alhasil konsumen harus membayar harga barang yang dibelinya ditambah dengan beban pajak, dsb.
3. Jenis pajak berdasarkan sifatnya :
a. Pajak subjektif yaitu pajak yang dikenakan berdasarkan pada kondisi subjek pajak. Kondisi subjek pajak sanggup menghipnotis terhadap besar kecilnya pajak yang akan dibayarkan. Besarnya pajak diukur dengan memperhatikan keadaan wajib pajak. misal kondisi tersebut yaitu apakah wajipb pajak sudah berkeluarga atau belum, jumlah anak yang menjadi tanggungan, dll.
b. Pajak adil, yaitu pajak yang dikenakan berdasarkan pada objek pajak dengan tidak memandang keadaan subjek pajak. misal pajak obyektif yaitu cukai pada rokok yang mana cukai tersebut dikenakan kepada setiap orang yang merokok dengan tanpa melihat apakah yang merokok tersebut kaya/ miskin, bujang/ sudah nikah, orang kota/ orang desa.
4. Jenis pajak menurut objeknya:
a. Pajak penghasilan (Pph), yaitu pajak yang dikenakan kepada orang/ tubuh yang berkaitan dengan penghasilan yang didapatkanya dalam satu tahun pajak. Yang termasuk ke dalam penghasilan misalnya:
Sebagai teladan :
1. Syarat keadilan
Salah satu jalan dalam mencari keadilan yaitu mengupayakan supaya pemungutan pajak yang dilakukan diselenggarakan secara umum dan merata, ini berarti bahwa harus diselenggarakan
sedemikian rupa dalam mengambil pajak, sehingga sanggup di dapatkan tekanan yang sama atas seluruh rakyat. Keadilan dalam pelaksanaan perpajakan mialnya diwujudkan adanya hak untuk wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan pembayaran dan juga mengajukan banding kepada majelis
pertimbangan perpajakan atau pada forum peradilan yang lainnya.
2. Syarat yuridis
Hukum pajak harus sanggup mempersembahkan jaminan aturan untuk menyatakan suatu keadilan yang tegas, baik keadilan bagi negara maupun bagi masyarakat masyarakatnya.
3. Syarat ekonomis
Sistem pemungutan pajak harus diupayakan supaya tidak menghambat terhadap lancarnya produksi dan perdagangan serta tidakboleh hingga kepentingan umum merasa dirugikan.
4. Syarat finansial
Hasil dari pemungutan pajak sebisa mungkin cukup untuk sanggup menutup sebagian dari pengeluaran pemerintah. Selain itu untuk melaksanakan pemungutan pajak sebaiknya tidak memakan biaya pemungutan yang besar dan pemungutan pajak ini hendaknya sanggup mencegah inflasi.
3 macam sistem perpajakan yang berlaku yaitu:
a. Official assesment system, yaitu sistem pemungutan pajak, yang mana penentu dari besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak yaitu fiscus (petugas pajak). Dalam official assesment system, fiscus bersifat aktif, sedangkan wajib pajak bersifat pasif.
b. Self assesment system, yaitu sistem pemungutan pajak, yang mana penentu dari besarnya besarnya pajak yang harus dibayar yaitu ditentukan oleh wajib pajak sendiri. Dalam self assesment system ini, wajib pajak harus bersifat aktif dalam menghitung, menyetor dan melaporkan kepada kantor pelayanan pajak. Sedangkan petugas pajak sifatnya spesialuntuk memdiberi penerangan, pengawasan dan sebagai verifikator.
c. With holding system, yaitu sistem pemungutan pajak, yang mana penentu dari besarnya pajak yang harus dibayar oleh WP (wajib pajak) yaitu pihak ketiga.
Sistem perpajakan Indonesia menganut sistem yang kedua yaitu Self assesment system supaya bisa mempersembahkan rasa keadilan dan sanggup meningkatkan iman kepada masyarakat. Terdapat tiga macam stelsel dalam melaksanakan aktivitas menghitung, menyetor, dan
melaporkan besarnya pajak yaitu:
Terdapat 3 asas pemungutan pajak yang digunakan oleh pemerintah yaitu:
1. Pajak penghasilan
Bagi kelauarga kawan-kawan tiruana yang mempunyai penghasilan, contohnya penghasilan sebagai tenaga kerja di perusahaan atau keluarga yang melaksanakan kewirausahaan yang jumlahnya di atas PTKP (penghasilan tidak kena pajak) maka akan dikenakan kewajiban untuk membayar pajak. Namun kalau jumlahnya dibawah PTKP tidak akan terkena kewajiban untuk membayar pajak.
2. Pajak bumi dan bangunan
untuk keluarga kawan-kawan yang sudah mempunyai tanah dan bangunan/ rumah sendiri yang nilainya melebihi NJOPTKP (nilai jual objek tidak kena pajak) yaitu sebesar Rp8.000.000,00 maka akan dikenakan kewajiban untuk membayar pajak bumi dan bangunan sedangkan yang nilainya di bawah PTKP tidak perlu membayar PBB.
3. Pajak pertambahan nilai barang/jasa (PPN) dan pajak penjualan atas barang glamor (PPNBM).
Pajak ini dikenakan kepada keluarga trman-kawan yang menjadi pengusaha (pengusaha lokal, nasional maupun sebagai eksportir/importir) yang kegiatannya yaitu melaksanakan produksi/menjual barang dan jasa.
Selain pajak, kelauarga kawan-kawan juga sanggup dikenakan retribusi, antara lain:
2. Disebut apa Orang yang berdasarkan undang-undang dikenai beban pajak?
3. Apa pengertian retribusi?
4. Disebut apa orang yang berdasarkan undang-undang diwajibkan melaksanakan tindakan-tindakan perpajakan?
5. Apa yang dimaksud dengan fiscus?
6. Apa saja macam-macam stelsel pajak?
5. Apa saja fungsi pajak?
Artikel IPS lainnya:
Demikianlah artikel yang berjudul Pajak : Pengertian, Fungsi, Jenis, Sistem Perpajakan, Pajak yang Ditanggung (Pelajaran IPS SMP/ MTs Kelas VIII) yang supaya sanggup bermanfaa.
resmi lainnya, fungsi pajak, jenis pajak, sistem perpajakan di Indonesia, dan pajak yang ditanggung
keluarga siswa. Pajak ialah sumber pendapatan negara yang nantinya pendapatan tersebut digunakan untuk pembangunan di segala bidang. melaluiataubersamaini adanya pembangunan maka akan tercapai masyarakat yang adil, makmur dan sejahtera.
Daftar Isi
1. Pengertian Pajak dan Pungutan Resmi Lainnya2. Fungsi Pajak
3. Jenis Pajak
4. Sistem Perpajakan di Indonesia
5. Pajak yang Ditanggung Keluarga Siswa
6 . Ringkasan Materi Pajak
7. misal Soal Materi Pajak
Pajak : Pengertian, Fungsi, Jenis, Sistem Perpajakan, Pajak yang Ditanggung (Pelajaran IPS SMP/ MTs Kelas VIII)
Pengertian Pajak dan Pungutan Resmi Lainnya
Teman-kawan sering mendengar istilah pajak dalam kehidupan sehari-hari atau masih aneh mendengarnya? Bagi para pelaku ekonomi, kata pajak sudah tidak aneh lagi. apakah yang dimaksud dengan pajak itu? Berikut yaitu definisi/ pengertian pajak berdasarkan para ahli, antara lain:1. Pengertian pajak berdasarkan Prof.Dr. Rachmat Sumitro, S.H
Pajak yaitu iuran rakyat kpa kas negara berdasarkan undang-undang (yang sanggup dipaksakan) dengan tiada mendapat jasa timbal (kontra prestasi) yg eksklusif dpt ditunjukkan & yang digunakan utk membayar pengeluaran umum & surplusnya digunakan utk “public saving” yg ialah
sumber utama utk membiayai “public investment”.
2. Pengertian pajak menurut Dr. Soeparman Soemahamidjaja
Pajak yaitu iuran wajib berupa uang atau barang yg dipungut oleh penguasa berdasarkan norma-norma hukum. Guna menutup biaya produksi barang-barang & jasa kolektif dlm mencapai kesejahteraan umum.
3. Pengertian pajak berdasarkan Ray M Sommer
Pajak menurut Ray M Sommer ialah pengalihan sumber - sumber dari sektor swasta kepada sektor pemerintah, yg harus dilaksanakan berdasarkan ketentuan yg sudah diputuskan lebih lampau & tanpa mendapat imbalan yg langsung. Sehingga pemerintah dpt melaksanakan tugasnya utk mencapai tujuan ekonomi & sosial.
4. Pengertian pajak menurut Prof.Dr. P.J.A Andriani
Pajak menurut Prof.Dr. P.J.A Andriani sbg “iuran kapada negara ( yg sanggup dipaksakan ) yg terutang oleh yg harus membayarnya berdasarkan peraturan - peraturan, dgn tdk mendapat prestasi kembali yg eksklusif dpt ditunjuk & berkhasiat utk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum yg bekerjasama dgn kiprah negara utk menyelenggarakan pemerintahan”.
Berdasarkan pengertian pajak berdasarkan para ahli tersebut sanggup kita simpulkan bahwa pengertian pajak mengandung beberapa unsur yaitu:
a. Subjek pajak, yaitu orang/badan yang berdasarkan peraturan perundang-undangan dibebani pajak atau pihak yang harus menanggung beban pajak.
b. Wajib pajak , yaitu orang/badan yang berdasarkan peraturan perundang-undang diwajibkan melaksanakan tindakan-tindakan perpajakan contohnya mencari/mendapatkan NPWP (nomor pokok wajib pajak) di kantor pajak, menghitung besarnya pajak yang harus dibayar dan melaksanakan penyetoran pajak ke kas negara.
c. Objek pajak, yaitu benda/barang, insiden atau sesuatu yang menjadi samasukan pengenaan pajak. Sebagai teladan yaitu rumah, penghasilan, penghasilan/ upah dsb.
d. Tarif pajak, yaitu besar kecilnya beban pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak yang ditetapkan dalam persentase dari besarnya objek pajak.
Macam-macam tarif pajak yaitu:
- Tarif pajak proporsional/sebanding yaitu tarif pajak yang besarnya tetap, berapapun besarnya jumlah objek pajak.
- Tarif pajak progresif/meningkat yaitu tarif pajak yang besarnya semakin meningkat sesuai dengan besarnya objek pajak.
- Tarif pajak degresif/menurun yaitu tarif pajak yang semakin mengalami penurunan dengan semakin besarnya objek pajak.
bermotor, yang antara lain digunakan untuk memelihara/ membuat jalan dan jembatan. Sifat dari dukungan ada yang wajib dan ada yang sifatnya suka rela.
Bea dan cukai intinya ialah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat. Bea terbagi mejadi 2 macam yaitu bea masuk dan bea keluar. Pengertian bea masuk yaitu bea yang dikenakan kepada sejumlah barang yang dimasukkan ke dalam kawasan pabean, sedangkan pengertian bea keluar yaitu bea yang dikenakan kepada sejumlah barang yang dikeluarkan dari kawasan pabean. Pengertian cukai yaitu pungutan yang dikenakan untuk barang-barang tertentu, misalnya: tembakau, gula,
rokok, minuman keras dsb.
Perbedaan pajak dan retribusi adalah sebagai diberikut:
Pajak:
a. Ditetapkan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
b. Pemungutnya yaitu pemerintah sentra dan pemerintah daerah.
c. Tidak mendapat jasa timbal yang secara eksklusif sanggup ditunjuk.
d. Diterapkan kepada tiruana pihak yang memenuhi persyaratan yang diputuskan dalam peraturan perundang-undangan.
e. Bisa dipaksakan, apabila tidak mematuhi sanggup dikenakan sangsi pidana/ perdata.
Retribusi:
a. Ditetapkan berdasarkan pada peraturan pemerintah atau peraturan di bawahnya.
b. Dipungut oleh pemerintah kawasan tingkat I dan pemerintah kawasan tingkat II.
c. Memperoleh jasa timbal yang eksklusif sanggup ditunjuk.
d. Dikenakan terhadap orang/badan yang menikmati akomodasi pemerintah.
e. Tidak mempunyai sifat yang memaksa.
Fungsi Pajak
Berikut ini yaitu fungsi pajak antara lain:1. Fungsi budgetair (berfungsi sebagai sumber keuangan negara).
2. Fungsi regulerend (berfungsi sebagai pengatur kegiatan ekonomi).
3. Fungsi alat pencipta keadilan sosial.
4. Fungsi sebagai pendorong industri baru.
Kita mengetahui bersama bahwa dalam penyelenggaraan negara, pihak pemerintah membutuhkan dana yang sangat banyak. Untuk itu pemerintah memerlukan aneka macam macam sumber dana untuk membiayai penyelenggaraan negara tersebut. Salah satu sumber dananya yaitu berasal dari pajak. melaluiataubersamaini membayar pajak maka negara akan mempunyai dana yang cukup dalam pembangunan dan dalam penyelenggaraan pemerintah. INI yang mengambarkan mengapa pajak sanggup berfungsi sebagai sumber keuangan negara?
Fungsi sebagai pengatur aktivitas ekonomi, maka pemerintah harus melaksanakan pengaturan kegiatan
ekonomi dengan aneka macam macam kebijakan dan peralatan yang lain supaya sanggup tercipta suatu kehidupan ekonomi yang memadai untuk seluruh masyarakat. Salah satu peralatan yang sanggup digunakan oleh pemerintah dalam rangka untuk mengatur perekonomian yaitu pajak. melaluiataubersamaini melaksanakan pemungutan pajak, maka pemerintah sanggup mencapai tujuan-tujuan ekonomi tertentu dengan cara mengatur aktivitas konsumsi, produksi, distribusi, tingkat harga secara umum, aktivitas ekspor impor dan lain-lain.
Pajak yang dipungut oleh pemerintah khususnya pajak penghasilan menggunakan tarif progresif, artinya semakin tinggi penghasilan maka tarif yang dikenakan juga akan semakin tinggi, begitu pula sebaliknya kalau penghasilan yang diterima semakin turun maka tarif yang diterapkan untuk mengambil pajaknya aan semakin turun pula. melaluiataubersamaini demikian orang yang kaya aan membayar pajak ke pemerintah tinggi/ banyak sedangkan untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah akan membayar pajak yang sedikit/ rendah atau bahkan tidak membayar pajak. melaluiataubersamaini demikian akan tercipta keadilan sosial lantaran dengan pajak yang sebagian besar yang dipungut dari orang yang kaya akan digunakan untuk membangun akomodasi umum dan akan memdiberi subsidi kepada golongan masyarakat yang berpenghasilan rendah.
Secara geografis wilayah Indonesia, kita sanggup membagi menjadi 2 wilayah yaitu wilayah bab barat dan wilayah bab timur. Jika kita kaitkan dengan perkembangan industri, maka wilayah bab barat lebih baik apabila dibandingkan dengan wilayah timur. Hal tersebut tidak terlepas lantaran wilayah barat masukana dan pramasukananya lebih baik kalau dibandingkan dengan wilayah timur. Untuk itu pemerintah sanggup mengambil kebijakan dengan menurunkan / membebaskan pajak bagi mereka yang mau menanamkan modalnya/ mendirikan perusahaan di wilayah timur. Sehingga dengan demikian, pajak sanggup digunakan sebagai pendorong terhadap pertumbuhan industri yang baru.
Jenis Pajak
Berikut ini adalah jenis-jenis pajak yaitu:Keterangan untuk jenis pajak ::
1. Jenis pajak berdasarkan yang menarikdanuniknya
a. Pajak pusat, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat/ negara yang penyelenggaraannya di kawasan dilakukan oleh inspeksi pajak setempat dan hasil dari pungutannya tersebut digunakan untuk membiayai rumah tangga negara pada umumnya. Sebagai contoh pajak pusat yaitu : pajak penghasilan (PPh), pajak pertambahan nilai (PPN), bea masuk, pajak ekspor, bea meterai dsb.
b. Pajak daerah, yaitu pajak yang dipungut oleh pemerintah kawasan baik yang dipungut kawasan tingkat I maupun yang dipungut tingkat II yang hasinya digunakan untuk pembiayaan rumah tangga daerah. Sebagai contoh pajak daerah: pajak tontonan, pajak restoran, pajak reklame dsb.
2. Jenis pajak menurut cara pembebanannya/pembayarannya
a. Pajak langsung, yaitu pajak yang dikenakan secara eksklusif dengan menggunakan nomor kohir dan tidak sanggup dipindahkan kepada pihak lain. Pajak ini dikenakan secara berulang-ulang untuk jangka waktu tertentu yang berkaitan dengan adanya objek pajak pada waktu tertentu. Sebagai contoh pajak langsung yaitu pajak bumi dan bangunan (PBB) yang dikenakan kepada orang yang mempunyai bumi/tanah dan bangunan untuk masa tertentu (biasanya satu tahun), dsb.
b. Pajak tak langsung, yaitu pajak yang dikenakan tanpa menggunakan nomor kohir dan sanggup dipindahkan kepada pihak lain. Samasukan dari pajak tak eksklusif yaitu pihak ketiga. Sebagai contoh pajak tidak langsung yaitu pajak penjualan yang dikenakan terhadap konsumen, dengan demikian produsen yang tiruanla ialah pihak yang menanggung pajak, kemudian setelah barang dijual kepada konsumen, maka pajaknya akan dipindahkan kepada konsumen, oleh alhasil konsumen harus membayar harga barang yang dibelinya ditambah dengan beban pajak, dsb.
3. Jenis pajak berdasarkan sifatnya :
a. Pajak subjektif yaitu pajak yang dikenakan berdasarkan pada kondisi subjek pajak. Kondisi subjek pajak sanggup menghipnotis terhadap besar kecilnya pajak yang akan dibayarkan. Besarnya pajak diukur dengan memperhatikan keadaan wajib pajak. misal kondisi tersebut yaitu apakah wajipb pajak sudah berkeluarga atau belum, jumlah anak yang menjadi tanggungan, dll.
b. Pajak adil, yaitu pajak yang dikenakan berdasarkan pada objek pajak dengan tidak memandang keadaan subjek pajak. misal pajak obyektif yaitu cukai pada rokok yang mana cukai tersebut dikenakan kepada setiap orang yang merokok dengan tanpa melihat apakah yang merokok tersebut kaya/ miskin, bujang/ sudah nikah, orang kota/ orang desa.
4. Jenis pajak menurut objeknya:
a. Pajak penghasilan (Pph), yaitu pajak yang dikenakan kepada orang/ tubuh yang berkaitan dengan penghasilan yang didapatkanya dalam satu tahun pajak. Yang termasuk ke dalam penghasilan misalnya:
- penghasilan dan upah
- honorarium
- sewa dari harta
- royalty
- laba usaha
- hadiah/penghargaan
- deviden
- bunga simpanan/tabungan
- hibah.
- warisan.
- keuntungan dari yayasan/ tubuh dalam rangka untuk kepentingan umum.
- pembayaran asuransi kecelakaan.
Sebagai teladan :
- pajak penjualan kendaraan bermotor.
- pajak penjualan alat-alat rumah tangga yang menggunakan energi listrik contohnya televisi, mesin cuci, dsb.
- pajak penjualan alat-alat fotografi.
- pajak penjualan alat-alat olahraga.
- pajak penjualan minuman beralkohol
- pajak penjualan video cassete recorder dsb.
Sistem Perpajakan di Indonesia
Jika pajak yang dipungut oleh pemerintah terlalu kecil maka pemerintah akan kesusahan dalam melaksanakan pembangunan lantaran dana yang masuk ke kas negara kecil, namun apabila pajak yang dipungut oleh pemerintah terlalu besar maka akan menganggu aktivitas ekonomi masyarakat. Denga demikian sistem perpajakan harus memenuhi 4 syarat. Adapun 4 syarat sistem perpajakan tersebut antara lain meliputi:1. Syarat keadilan
Salah satu jalan dalam mencari keadilan yaitu mengupayakan supaya pemungutan pajak yang dilakukan diselenggarakan secara umum dan merata, ini berarti bahwa harus diselenggarakan
sedemikian rupa dalam mengambil pajak, sehingga sanggup di dapatkan tekanan yang sama atas seluruh rakyat. Keadilan dalam pelaksanaan perpajakan mialnya diwujudkan adanya hak untuk wajib pajak untuk mengajukan keberatan, penundaan pembayaran dan juga mengajukan banding kepada majelis
pertimbangan perpajakan atau pada forum peradilan yang lainnya.
2. Syarat yuridis
Hukum pajak harus sanggup mempersembahkan jaminan aturan untuk menyatakan suatu keadilan yang tegas, baik keadilan bagi negara maupun bagi masyarakat masyarakatnya.
3. Syarat ekonomis
Sistem pemungutan pajak harus diupayakan supaya tidak menghambat terhadap lancarnya produksi dan perdagangan serta tidakboleh hingga kepentingan umum merasa dirugikan.
4. Syarat finansial
Hasil dari pemungutan pajak sebisa mungkin cukup untuk sanggup menutup sebagian dari pengeluaran pemerintah. Selain itu untuk melaksanakan pemungutan pajak sebaiknya tidak memakan biaya pemungutan yang besar dan pemungutan pajak ini hendaknya sanggup mencegah inflasi.
3 macam sistem perpajakan yang berlaku yaitu:
a. Official assesment system, yaitu sistem pemungutan pajak, yang mana penentu dari besarnya pajak yang harus dibayar oleh wajib pajak yaitu fiscus (petugas pajak). Dalam official assesment system, fiscus bersifat aktif, sedangkan wajib pajak bersifat pasif.
b. Self assesment system, yaitu sistem pemungutan pajak, yang mana penentu dari besarnya besarnya pajak yang harus dibayar yaitu ditentukan oleh wajib pajak sendiri. Dalam self assesment system ini, wajib pajak harus bersifat aktif dalam menghitung, menyetor dan melaporkan kepada kantor pelayanan pajak. Sedangkan petugas pajak sifatnya spesialuntuk memdiberi penerangan, pengawasan dan sebagai verifikator.
c. With holding system, yaitu sistem pemungutan pajak, yang mana penentu dari besarnya pajak yang harus dibayar oleh WP (wajib pajak) yaitu pihak ketiga.
Sistem perpajakan Indonesia menganut sistem yang kedua yaitu Self assesment system supaya bisa mempersembahkan rasa keadilan dan sanggup meningkatkan iman kepada masyarakat. Terdapat tiga macam stelsel dalam melaksanakan aktivitas menghitung, menyetor, dan
melaporkan besarnya pajak yaitu:
- Stelsel riil, yaitu suatu sistem pemungutan pajak yang mana besarnya pajak dihitung berdasarkan pada objek pajak yang sebetulnya terjadi.
- Stelsel fictive, yaitu adalah suatu sistem pemungutan pajak yang mana besarnya pajak dihitung berdasarkan pada anggapan terhadap besarnya objek pajak yang kira-kira terjadi.
- Stelsel campuran, yaitu suatu sistem pemungutan pajak, yang mana besarnya pajak pada awalnya dihitung berdasarkan pada anggapan terhadap besarnya objek pajak yang kira-kira terjadi, namun pada selesai tahun akan dikoreksi dengan menggunakan stelsel riil.
Terdapat 3 asas pemungutan pajak yang digunakan oleh pemerintah yaitu:
- Asas domisili. Adalah seluruh wajib pajak yang bertempat tinggal di wilayah Indonesia harus membayar pajak tanpa melihat asal-usul dari penghasilan yang diterima oleh wajib pajak.
- Asas kebangsaan. Adalah wajib pajak yang mempunyai kebangsaan Indonesia wajib membayar pajak kepada pemerintah Indonesia, dengan tidak memandang tempat tinggal dan juga asal-usul penghasilan yang di dapatkan oleh wajib pajak.
- Asas sumber. Adalah tiruana wajib pajak yang mendapat penghasilan dari Indonesia wajib membayar pajak kepada pemerintah Indonesia dengan tidak memandang kebangsaan dan domisili dari wajib pajak.
Pajak yang Ditanggung Keluarga Siswa
Adapun pajak yang harus ditanggung oleh keluarga siswa antara yaitu:1. Pajak penghasilan
Bagi kelauarga kawan-kawan tiruana yang mempunyai penghasilan, contohnya penghasilan sebagai tenaga kerja di perusahaan atau keluarga yang melaksanakan kewirausahaan yang jumlahnya di atas PTKP (penghasilan tidak kena pajak) maka akan dikenakan kewajiban untuk membayar pajak. Namun kalau jumlahnya dibawah PTKP tidak akan terkena kewajiban untuk membayar pajak.
2. Pajak bumi dan bangunan
untuk keluarga kawan-kawan yang sudah mempunyai tanah dan bangunan/ rumah sendiri yang nilainya melebihi NJOPTKP (nilai jual objek tidak kena pajak) yaitu sebesar Rp8.000.000,00 maka akan dikenakan kewajiban untuk membayar pajak bumi dan bangunan sedangkan yang nilainya di bawah PTKP tidak perlu membayar PBB.
3. Pajak pertambahan nilai barang/jasa (PPN) dan pajak penjualan atas barang glamor (PPNBM).
Pajak ini dikenakan kepada keluarga trman-kawan yang menjadi pengusaha (pengusaha lokal, nasional maupun sebagai eksportir/importir) yang kegiatannya yaitu melaksanakan produksi/menjual barang dan jasa.
Selain pajak, kelauarga kawan-kawan juga sanggup dikenakan retribusi, antara lain:
- Karcis pasar (orang bau tanah siswa berdagang di pasar).
- Karcis tol (keluarga siswa naik kendaraan beroda empat melewati jalan tol).
- dll
Ringkasan Materi Pajak
Rangkuman materi pajak untuk kelas 8 yaitu:- Definisi pajak sudah banyak andal yang mempersembahkan pendapatnya, namun kita sanggup menyimpulkan bahwa pajak yaitu iuran yang berasal dari masyarakat ke kas negara yang sanggup dipaksakan berdasarkan undang-undang tanpa mendapat jasa timbal yang eksklusif sanggup ditunjuk yang digpakai untuk menyelenggarakan pemerintahan dan sisanya digunakan untuk tabungan nasional.
- Terdapat 4 fungsi pajak yaitu: a). sebagai sumber kas negara, b). sebagai alat pengatur aktivitas ekonomi, c). sebagai alat pencipta keadilan sosial d). sebagai alat untuk pendorong tumbuhnya industri yang baru.
- Jenis-jenis pajak sanggup dibedakan berdasarkan pada pihak yang mengambil, cara pemungutan pajak, dan juga berdasarkan pada objek pajak. Jika berdasarkan pada pihak yang mengambil, maka pajak sanggup dibedakan menjadi 2 macam yaitu pajak sentra dan pajak daerah. Jenis pajak berdasarkan cara pemungutannya, maka pajak sanggup dibedakan menjadi 2 macam yaitu pajak eksklusif dan pajak tak langsung. Apabila berdasarkan pada sifatnya, maka pajak dibedakan menjadi pajak subjektif dan pajak adil. Jika berdasrkan pada objeknya, maka pajak dibedakan menjadi pajak penghasilan, pajak penjualan atas barang mewah, pajak pertambahan nilai dan pajak bumi dan bangunan.
- Terdapat 4 macam unsur pajak yaitu: subjek pajak, wajib pajak, objek pajak, dan tarif pajak.
misal Soal Materi Pajak
1. Apa engertian pajak?2. Disebut apa Orang yang berdasarkan undang-undang dikenai beban pajak?
3. Apa pengertian retribusi?
4. Disebut apa orang yang berdasarkan undang-undang diwajibkan melaksanakan tindakan-tindakan perpajakan?
5. Apa yang dimaksud dengan fiscus?
6. Apa saja macam-macam stelsel pajak?
5. Apa saja fungsi pajak?
Artikel IPS lainnya:
1. Peristiwa-peristiwa Sekitar Proklamasi dan Proses Terbentuknya Negara Kesatuan Republik Indonesia
2. Pranata Sosial : Pengertian, Syarat, Macam-Macam, Fungsi dan Karakteristik Pranata Sosial (Pelajaran IPS SMP/ MTs Kelas VIII)*) Semua Materi IPS Sekolah Menengah Pertama Kelas 8 sanggup dilihat di : Rangkuman Materi Pelajaran IPS SMP/ MTs Kelas VIII
Demikianlah artikel yang berjudul Pajak : Pengertian, Fungsi, Jenis, Sistem Perpajakan, Pajak yang Ditanggung (Pelajaran IPS SMP/ MTs Kelas VIII) yang supaya sanggup bermanfaa.
Belum ada Komentar untuk "Pajak : Pengertian, Fungsi, Jenis, Sistem Perpajakan, Pajak Yang Ditanggung (Pelajaran Ips Smp/ Mts Kelas Viii)"
Posting Komentar