Bentuk Dan Susunan Pemerintahan Daerah
Bentuk Dan Susunan Pemerintahan Daerah
Dalam penyelenggaraan otonomi daerah, di setiap kawasan dibuat DPRD sebagai dewan legislatif kawasan dan pemerintah kawasan (kepala kawasan beserta perangkat kawasan lainnya) sebagai tubuh administrator daerah. DPRD sebagai dewan legislatif kawasan berkedudukan sejajar dan menjadi kawan dan pemerintah daerah. melaluiataubersamaini kata lain, dalam kedudukannya sebagai tubuh legislative daerah, DPRD bukan ialah bab dan pemerintah daerah. Setiap kawasan dipimpin oleh seorang kepala kawasan sebagai kepala administrator yang dimenolong oleh seorang wakil kepala daerah. Gubernur ialah kepala kawasan provinsi yang alasannya ialah jabatannya juga sebagal wakil pemerintah, sedangkan Bupati dan Walikota masing-masing ialah sebagai kepala kawasan kabupaten dan kota.
Dalam menjalankan kiprah dan wewenang selaku kepala daerah, Gubernur bertanggung tanggapan kepada DPRD Provinsi, sedangkan Bupati/Walikota bertanggung tanggapan kepada DPRD kabupaten/kota.
Dalam wewenang pengaturan, hal itu dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan kepala daerah, sedangkan wewenang pengurusan dilakukan oleh kepala kawasan beserta perangkat kawasan otonom yang lain. melaluiataubersamaini demikian, DPRD memiliki peranan sebagai pengawas, sedangkan kepala kawasan bertanggung tanggapan kepadanya.
melaluiataubersamaini adanya tunjangan kewenangan antara pemerintah sentra dan pemerintah daerah, maka menteri-menteri yang dibuat untuk memimpin departemen yang kewenangan tugasnya sudah menjadi kewenangan daerah, tidak perlu dibuat lagi. Konsekuensinya, struktur pemerintah sentra menjadi ramping dan anggaran untuk pengelolaannya menjadi kecil. Demikian halnya dengan keberadaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), yang jumlah dan komposisinya tidak perlu banyak. dewan perwakilan rakyat cukup membentuk dua atau tiga komisi saja, sesuai dengan jumlah kewenangan yang dimiliki oleh pemenintah pusat.
Sumber Pustaka: Gguaca Exact
Belum ada Komentar untuk "Bentuk Dan Susunan Pemerintahan Daerah"
Posting Komentar